Di Balik Terbitnya Peraturan Disiplin PNS, Tjahjo: Ada ASN Bolos Kerja 1 Tahun

Rabu, 15 September 2021 11:23 WIB

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 8 April 2021. Rapat tersebut membahas RUU tentang ASN Tingkat I ke-2, mendengarkan pandangan pemerintah atas penjelasan DPR RI, penyerahan daftar inventarisasi masalah (DIM), pembentukan Panja RUU tentang ASN. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negeri dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo menyambut baik terbitnya Peraturan Pemerintah tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Kami terima kasih dengan keluarnya PP memperkuat posisi saya untuk memperberat (sanksi kepada PNS). Dasar hukumnya sudah ada,” kata Tjahjo kepada Tempo, Rabu, 15 September 2021.

Tjahjo mengungkapkan bahwa PP tersebut merupakan usulan dari kementeriannya. Sebab, ada banyak pelanggaran disiplin yang dilakukan aparatur sipil negara, namun belum ada standar dan prinsip yang sama dalam memberikan sanksi. Misalnya, ada yang dipecat dan tidak dapat pensiun, namun ada yang dapat pensiun. Akibatnya, keputusan atas sanksi terhadap PNS kerap digugat.

Tjahjo Kumolo menceritakan, setiap bulannya, ia selalu mengikuti sidang Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) dan membuat keputusan terhadap ASN yang melanggar disiplin. Pelanggarannya paling banyak izin atau bolos kerja hingga 1 tahun, terlibat narkoba, terkena paham radikalisme hingga penyelewengan.

Menurut Tjahjo, dalam 1 bulan, rata-rata ada 40 laporan pelanggaran yang dilakukan PNS di tingkat kementerian lembaga hingga daerah. Sehingga, dengan adanya PP Disiplin PNS, Tjahjo mengaku dimudahkan dalam memberikan keputusan terhadap mereka.

Advertising
Advertising

PP Disiplin PNS diteken Presiden Joko Widodo pada 31 Agustus 2021. Aturan anyar ini di antaranya mengatur hukuman atau sanksi disiplin jika PNS melanggar kewajiban. Ada sanksi ringan, sedang hingga berat.

Pemberhentian dari jabatan termasuk kategori sanksi berat. Sanksi itu di antaranya bisa dikenakan kepada PNS yang absen tanpa alasan.

"Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 (dua puluh delapan) hari kerja atau lebih dalam 1 (satu) tahun," bunyi pasal 11 ayat (2) huruf d angka 3 PP Nomor 94 Tahun 2021.

PNS yang tidak masuk kerja secara terus-menerus selama 10 hari kerja, juga akan dipecat. Namun, pemberhentian dilakukan dengan hormat. Adapun sanksi berat lainnya berupa penurunan jabatan satu tingkat selama 12 bulan jika bolos selama 21-24 hari dalam setahun. Jika tidak masuk selama 25-27 hari dalam setahun, ASN dibebaskan dari jabatan pelaksana selama 12 bulan.

Baca juga: Menteri Tjahjo Sebut Jokowi Minta Ada Pengurangan Penerimaan CPNS

Berita terkait

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

16 jam lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

1 hari lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Proses Kesiapan Boyongan Puluhan Ribu ASN ke IKN

1 hari lalu

Proses Kesiapan Boyongan Puluhan Ribu ASN ke IKN

Adapun jumlah ASN yang diperlukan untuk berada di IKN pada prioritas pertama sebanyak 11.916 orang.

Baca Selengkapnya

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

1 hari lalu

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

Kapan jadwal pendaftaran sekolah kedinasan pada 2024? Ini penjelasan Kemenpan RB serta syarat yang harus dipenuhi ketika mendaftar.

Baca Selengkapnya

Apa Syarat Menjadi Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

1 hari lalu

Apa Syarat Menjadi Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

Salah satu syarat calon pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah harus lulus seleksi sebagai calon mahasiswa kampus PKN STAN.

Baca Selengkapnya

Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

2 hari lalu

Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sedang menjadi sorotan publik karena sejumlah kasus dan disebut tukang palak. Berapa pendapatan pegawai Bea Cukai?

Baca Selengkapnya

Azwar Anas Minta Pemda Percepat Input Formasi Kebutuhan ASN

2 hari lalu

Azwar Anas Minta Pemda Percepat Input Formasi Kebutuhan ASN

Badan Kepegawaian Negara sedang melakukan verifikasi dan validasi rincian formasi ASN yang sudah ditetapkan berdasarkan usulan dari seluruh instansi pusat dan daerah.

Baca Selengkapnya

Catatan Dosen Unair untuk Relokasi ASN ke IKN: Kebijakan Terburu-buru

3 hari lalu

Catatan Dosen Unair untuk Relokasi ASN ke IKN: Kebijakan Terburu-buru

Sejak Oktober 2023 lalu, Pemerintah telah mengumumkan keputusan untuk memindahkan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara atau IKN

Baca Selengkapnya

KPK Terima 214 CPNS Baru di 19 Unit Kerja

3 hari lalu

KPK Terima 214 CPNS Baru di 19 Unit Kerja

KPK berharap ke depannya, paraCPNS baru ini dapat menjaga nama baik lembaga dalam menjalankan tugasnya.

Baca Selengkapnya

Kementerian PUPR: Progres Rusun ASN di IKN Rata-rata Capai 40 Persen

6 hari lalu

Kementerian PUPR: Progres Rusun ASN di IKN Rata-rata Capai 40 Persen

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengungkapkan progres pembangunan rumah susun (Rusun) ASN di di IKN rata-rata capai 40 persen.

Baca Selengkapnya