ASN Kemnaker Siap Terapkan Core Values BerAKHLAK

Selasa, 14 September 2021 11:07 WIB

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi

INFO NASIONAL--Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Anwar Sanusi menekankan ASN di lingkungan Kemenaker agar dapat memahami dan menerapkan tujuh nilai dasar core values "BerAKHLAK" dan employer branding Aparatur Sipil Negara (ASN) "Bangga Melayani Bangsa". Tujuh nilai dasar tersebut meliputi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif.

Anwar menyampaikan hal tersebut pada Apel Pagi dan Doa Bersama, Senin, 13 September 2021 yang diselenggarakan secara virtual. Apel pagi ini mengusung tema 'Mengawal Nilai Berakhlak, Berakhlak untuk Kinerja Prima Kementerian Ketenagakerjaan'.

"Oleh karena itu, sebagaimana juga arahan dari Bu Menteri Ida Fauziyah, core values BerAKHLAK dan employer branding ASN Bangga Melayani Bangsa ini harus ditindaklanjuti secara nyata oleh seluruh pegawai Kementerian Ketenagakerjaan," ujarnya.

Menurut Anwar, dalam melaksanakan dua pilar tersebut, cara berpikir yang harus dilakukan seluruh pegawai Kemnaker adalah bagaimana dapat melakukan kinerja dengan baik dan belajar dengan keras untuk meningkatkan kapasitasnya.

“Kalau mindset-nya seperti itu, maka akan menghasilkan birokrasi yang profesional dan akan terlihat bahwa keberlangsungan karir seorang ASN sangat ditentukan oleh kinerja dan kapasitasnya," katanya.

Anwar menambahkan, pihaknya juga terus melakukan pembenahan internal pegawainya menuju birokrasi berkelas dunia di 2024. Pembenahan dilakukan dalam bentuk transformasi (struktural, kultural, dan digital), adaptasi (kebijakan dan kompetensi), dan adopsi (sistem dan teknologi). “Ini agar Kementerian Ketenagakerjaan menjadi role model terhadap peningkatan kapasitas SDM Indonesia yang berintegritas dan berdaya saing,” ujarnya.

Guna mewujudkan target tersebut, Anwar mendorong internal pegawai Kemnaker agar mempunyai ekspektasi talent menjadi ASN. Yaitu terbukanya kesempatan mengembangkan diri, terbukanya kesempatan untuk pengembangan karir, kesejahteraan melalui sistem reward danrecognition (pengakuan dan penghargaan) yang adil, dan adanya rasa bangga untuk berkontribusi dalam melayani bangsa.(*)

Berita terkait

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

17 hari lalu

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.

Baca Selengkapnya

Posko THR Ditutup, 1.475 Laporan hingga Berbagai Jenis Pengaduan

29 hari lalu

Posko THR Ditutup, 1.475 Laporan hingga Berbagai Jenis Pengaduan

Kementerian Ketenagakerjaan menutup layanan Posko THR. Dibuka pada 28 Maret 2024, posko THR ditutup pada Selasa,16 April 2024

Baca Selengkapnya

Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

30 hari lalu

Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

SIAPkerja merupakan sistem dan aplikasi pelayanan dan ketenagakerjaan digital yang dirilis Kemnaker dengan konsep SSO. Begini maksudnya.

Baca Selengkapnya

Kemnaker Kembalikan Kebijakan WFH bagi Swasta ke Perusahaan Masing-masing

34 hari lalu

Kemnaker Kembalikan Kebijakan WFH bagi Swasta ke Perusahaan Masing-masing

Kemnaker menegaskan tidak ada surat edaran (SE) yang dikeluarkan tentang kebijakan WFH bagi karyawan swasta.

Baca Selengkapnya

SPAI Protes Besaran THR Ojol Ditentukan Aplikator: Harusnya Rata-rata Upah 1 Tahun Terakhir

59 hari lalu

SPAI Protes Besaran THR Ojol Ditentukan Aplikator: Harusnya Rata-rata Upah 1 Tahun Terakhir

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menanggapi soal imbauan Kemnaker kepada perusahaan ojol untuk memberikan THR.

Baca Selengkapnya

Gojek dan Grab Tak Berikan THR ke Driver sesuai Arahan Kemnaker, Asosiasi Driver Online: Blunder Pemerintah

59 hari lalu

Gojek dan Grab Tak Berikan THR ke Driver sesuai Arahan Kemnaker, Asosiasi Driver Online: Blunder Pemerintah

Asosiasi Driver Online atau ADO angkat bicara atas sengkarut pemberian THR kepada mitra pengemudi.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Menteri ESDM Sebut Bahlil Cabut 2.051 Izin Tambang, Sri Mulyani Sebut Anggaran Bansos 2024 Melonjak 135 Persen

20 Maret 2024

Terpopuler: Menteri ESDM Sebut Bahlil Cabut 2.051 Izin Tambang, Sri Mulyani Sebut Anggaran Bansos 2024 Melonjak 135 Persen

Menteri ESDM Arifin Tasrif menyebut Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia sudah mencabut 2.051 Izin Usaha Pertambangan (IUP) sejak 2022.

Baca Selengkapnya

Kemnaker: Perusahaan Ojol Wajib Beri THR Buat Pengemudi dan Kurir

18 Maret 2024

Kemnaker: Perusahaan Ojol Wajib Beri THR Buat Pengemudi dan Kurir

Kemnaker menegaskan perusahaan Ojol wajib memberikan THR Idulfitri 2024 kepada para pekerjanya, termasuk pengemudi serta kurir.

Baca Selengkapnya

Karyawan Belum Dapat THR? Begini Cara Lapornya

18 Maret 2024

Karyawan Belum Dapat THR? Begini Cara Lapornya

Kemnaker mengimbau pengusaha membayar THR maksimal sepekan sebelum Lebaran. Simak cara melaporkan pengusaha yang belum memberikan THR berikut ini.

Baca Selengkapnya

Menaker Tegaskan Perusahaan Mesti Taati Kewajiban THR: Dibayar Penuh, Tak Boleh Dicicil

18 Maret 2024

Menaker Tegaskan Perusahaan Mesti Taati Kewajiban THR: Dibayar Penuh, Tak Boleh Dicicil

Menaker Ida Fauziyah menegaskan agar perusahaan mematuhi ketentuan THR bagi pekerja dan buruh. Dia mengatakan, THR keagamaan merupakan kewajiban pengusaha.

Baca Selengkapnya