Dunia Terbalik, Buronan Divonis Bebas, Penyidik KPK yang Menangkap Bebas Tugas

Reporter

Tempo.co

Minggu, 12 September 2021 21:31 WIB

Meme dua penyidik KPK saat menangkap buronan KPK Samin Tan yang kini sudah dibebaskan oleh Pengadilan Tipikor sumber Twitter Giri Suprapdiono. Twitter/girisuprapdiono

TEMPO.CO, Jakarta - Dunia terbalik, hampir segala sisi kehidupan saat ini mengalami pembalikan, apalagi di era pandemi seperti saat ini. Kabar positif, justru ada rasa sedih termangu di baliknya. Positif covid-19 misalnya. Aktivitas yang dulu bisa dilakukan dengan mudah, kini dibatasi bahkan dilarang.

Dunia terbalik juga mulai menjalar di KPK, lembaga pemberantasan korupsi atau kini lebih menginginkan sebagai lembaga pencegahan korupsi.

Adalah cuitan Giri Suprapdiono, salah satu Direktur di KPK yang mengungkap nasib dua penyidik KPK yang sukses menangkap buron Samin Tan.

“Samin Tan bebas, Yang nangkap buron… bebas tugas,” tulis Giri di akun Twitter @Girisuprapdiono pada 31 Agustus 2021. Cuitan tersebut dibarengi dengan unggahan foto yang menampilkan saat Samin Tan digiring oleh kedua penyidik KPK tersebut.

Seperti diketahui, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta memutus bebas bos PT Borneo Lumbung Energi itu. Sebelumnya, Samin Tan didakwa memberi suap kepada mantan Wakil Ketua Komisi Energi DPR. Dan hakim menyatakan ia tidak bersalah.

Advertising
Advertising

“Menyatakan terdakwa Samin Tan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” kata Ketua Majelis Hakim Panji Surono di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 30 Agustus 2021.

Ironisnya, saat Samin Tan diputuskan bebas dari vonis, kedua penyidik KPK yang menangkapnya malah terancam bebas tugas alias dipecat gara-gara tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan disingkat TWK.

Keduanya Ambarita Damanik dan Yudi Purnomo, penyidik senior KPK yang telah menangani sejumlah kasus korupsi kakap ini termasuk dalam 75 pegawai KPK yang tidak lulus TWK. KPK menilai Damanik dan Yudi sudah tidak bisa dibina lagi.

Padahal Ombudsman dan Komnas HAM telah menyatakan TWK bermasalah, kendati begitu KPK tetap kukuh akan memecat 56 pegawai KPK yang tak lulus TWK per 1 November 2021 mendatang.

Menanggapi cuitan Giri, Yudi pun membalas lewat dengan menandai unggahan Giri. Bagi Yudi yang paling menakutkan saat jadi penyidik KPK adalah risiko teror. Namun ia tak pernah menyangka bahwa terdakwa yang ditangkapnya malah dibebaskan dari vonis, sementara dirinya terancam bebas tugas.

“Pada bertanya bagaimana perasaanku, Jujur aja pikiran paling liar risiko ketika dulu jadi penyidik KPK paling teror. Belum pernah ada kejadian bersejarah seperti ini ketika yang ditangkap divonis bebas, namun yang nangkap malah akan diberhentikan dari pekerjaan November nanti,” cuit Yudi Purnomo, Selasa, 31 Agustus 2021.

Tak sedikit pengguna Twitter mengungkapkan kekesalannya, @rahmaniarbaftim bahkan menyebut KPK sebagai kepanjangan dari Komisi Pengayom Koruptor, “Alamaaaaak, hukum apa pula ini!!? Komisi Pengayom Korupsi. Selamat,,,selamat,,, mari berpesta pora duhai koruptor, negeriku ini sangat well come kpd kalian,” tulisnya. “Berpesta poralah para koruptor di negeri ini, disaat hukum bisa dipermainkan oleh oknum2 nya,” tulis @sunyi86338027.

Samin Tan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 1 Februari 2019 dan sempat beberapa kali mangkir saat dipanggil penyidik. Kemudian pada 17 April 2020, KPK menetapkan Samin Tan sebagai buronan dan berhasil ditangkap pada 5 April 2021.

Kini Samin Tan dinyatakan bebas dan dua penyidik KPK, Damanik dan Yudi, yang berhasil menyeretnya ke tahanan lembaga anti rasuah itu terancam dipecat.

Belakangan, KPK telah mengajukan kasasi terhadap vonis bebas bos batu bara Samin Tan. Jaksa KPK telah menyerahkan memori kasasi ke Mahkamah Agung pada Kamis, 9 September 2021.

HENDRIK KHOIRUL MUHID

Baca juga: Bongkar Kasus Korupsi, Para Penyidik KPK Ini Tak Lolos Tes Wawasan Kebangsaan

Berita terkait

KPK Sebut Gus Muhdlor Tarik Dana Insentif Melalui Peraturan Bupati, Total Capai Rp 2,7 Miliar

37 menit lalu

KPK Sebut Gus Muhdlor Tarik Dana Insentif Melalui Peraturan Bupati, Total Capai Rp 2,7 Miliar

Motif korupsi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor bermula dari adanya aturan yang dibuat sebagai dasar pencairan dana insentif pajak daerah bagi pegawai BPPD.

Baca Selengkapnya

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD

2 jam lalu

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD

KPK resmi menahan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai tersangka kasus pemotongan insentif ASN BPPD

Baca Selengkapnya

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

3 jam lalu

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

KPK memanggil Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan Sekretariat Jenderal DPR RI Hiphi Hidupati dalam dugaan korupsi rumah dinas

Baca Selengkapnya

Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Jalani Pemeriksaan di KPK soal Kasus Rasuah Investasi Fiktif

3 jam lalu

Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Jalani Pemeriksaan di KPK soal Kasus Rasuah Investasi Fiktif

KPK memeriksa Direktur Utama PT Taspen Antonius N. S. Kosasih dalam kasus dugaan korupsi kegiatan investasi fiktif perusahaan pelat merah itu.

Baca Selengkapnya

Jaksa KPK Buka Peluang Hadirkan Ahmad Sahroni sebagai Saksi Persidangan SYL untuk Jelaskan Aliran Dana ke NasDem

4 jam lalu

Jaksa KPK Buka Peluang Hadirkan Ahmad Sahroni sebagai Saksi Persidangan SYL untuk Jelaskan Aliran Dana ke NasDem

KPK membuka peluang menghadirkan Bendahara Umum NasDem Ahmad Sahroni sebagai saksi dalam persidangan dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tiba di KPK, Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD Sidoarjo

7 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tiba di KPK, Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD Sidoarjo

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor memenuhi panggilan pemeriksaan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Baca Selengkapnya

Bekas Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Miliaran Rupiah, Ini Rinciannya

7 jam lalu

Bekas Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Miliaran Rupiah, Ini Rinciannya

Jaksa KPK mengatakan eks Hakim Agung Gazalba Saleh berupaya menyembunyikan uang hasil korupsi dengan cara membeli mobil, rumah, hingga logam mulia.

Baca Selengkapnya

Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Kasus Gratifikasi dan TPPU di Tipikor Surabaya

10 jam lalu

Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Kasus Gratifikasi dan TPPU di Tipikor Surabaya

Jaksa KPK telah melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara dengan terdakwa Eko Darmanto ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya pada Jumat lalu.

Baca Selengkapnya

Saksi Sidang Syahrul Yasin Limpo Mengaku Pernah Ditagih Ajudan SYL untuk Beli Senjata, tapi Tak Ada Bukti

12 jam lalu

Saksi Sidang Syahrul Yasin Limpo Mengaku Pernah Ditagih Ajudan SYL untuk Beli Senjata, tapi Tak Ada Bukti

Dugaan pembelian senjata oleh ajudan itu diungkap ke persidangan oleh kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo, namun jaksa KPK bilang tidak ada.

Baca Selengkapnya

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

18 jam lalu

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sudah 2 kali mangkir dalam pemeriksaan KPK sebelumnya dan tengah mengajukan praperadilan.

Baca Selengkapnya