Somasi ke Haris Azhar, Pengacara Luhut: Harusnya Cover Both Side Sejak Awal
Reporter
M Rosseno Aji
Editor
Eko Ari Wibowo
Jumat, 10 September 2021 08:10 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Bisar Pandjaitan, Juniver Girsang mengatakan akan memenuhi undangan Direktur Lokataru Haris Azhar untuk memberikan klarifikasi di Youtube. Syaratnya, Haris harus meminta maaf terlebih dahulu.
“Kalau dia gentle, dia berjiwa besar meminta maaf, setelah meminta maaf baru kami diundang,” kata Juniver saat dihubungi, Kamis, 9 September 2021.
Tawaran tersebut merupakan respon Haris Azhar atas somasi terhadap unggahan video berjudul Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!. Kubu Luhut video tersebut telah mencemarkan nama baiknya.
Juniver mengatakan seharusnya sejak awal mereka diundang dalam diskusi yang dilakukan oleh Haris dan Koordinator KontraS Fatia Maulida. Sehingga, mereka bisa langsung mengklarifikasi semua tuduhan yang dilayangkan kepadanya. “Seharusnya dia cover both side sejak awal,” kata dia.
Juniver mengatakan akan melaporkan Haris dan Fatia ke polisi. Dia mengatakan sedang mempersiapkan laporan itu. “Dengan terpaksa kami akan melanjutkan proses ini sesuai dengan somasi kami, yaitu melanjutkan proses hukum,” kata Juniver.
Juniver mengatakan akan menuntut keduanya lewat jalur pidana dan perdata. Dia mengatakan masih mempersiapkan berkas laporannya. Sehingga, belum tahu kapan akan resmi membuat laporan. Menurut Juniver, langkah hukum diambil karena Haris dan Fatia tidak memberikan jawaban yang memuaskan atas dua kali somasi yang dilayangkan Luhut.
Dalam video wawancara bersama koordinator KontraS Fatia Maulida, Haris membahas hasil riset sejumlah organisasi, seperti KontraS, Walhi, Jatam, YLBHI, Pusaka tentang bisnis para pejabat atau purnawirawan TNI AD di balik bisnis tambang emas atau rencana eksploitasi daerah Blok Wabu di Intan Jaya, Papua. Fatia menyebutkan bahwa ada sejumlah perusahaan yang bermain tambang di kawasan tersebut. Salah satunya PT Tobacom Del Mandiri, anak usaha Toba Sejahtera Group yang sahamnya dimiliki Luhut.
Haris Azhar mengatakan data-data soal Luhut perihal dugaan tambang di Papua, bukan hal baru. "Laporannya sudah dipublikasi di website Jatam, KontraS, Walhi, dan lain-lain. Laporan mereka ada sumber datanya," kata Haris saat dihubungi Tempo, Ahad, 29 Agustus 2021.
Ia mengatakan data itu sudah lebih dulu dipublikasikan bahkan sebelum wawancara dengan Fatia. Data yang dimaksud Haris bertajuk “Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya”. Laporan ini diluncurkan pada 12 Agustus oleh YLBHI, WALHI Eksekutif Nasional, Pusaka Bentala Rakyat, WALHI Papua, LBH Papua, KontraS, JATAM, Greenpeace Indonesia, Trend Asia, bersama #BersihkanIndonesia.
Para peneliti melakukan kajian cepat terkait operasi militer ilegal di Papua dengan menggunakan kacamata ekonomi-politik. Kajian ini juga memperlihatkan indikasi relasi antara konsesi perusahaan dengan penempatan dan penerjunan militer di Papua dengan mengambil satu kasus di Kabupaten Intan Jaya.
Dalam laporannya, koalisi menduga Luhut punya kepentingan ekonomi dalam serangkaian operasi militer ilegal di Intan Jaya, Papua. Luhut dikaitkan dengan perusahaan emas di Intan Jaya, yakni PT Madinah Qurrata’Ain (PTMQ). Juniver membantah kliennya terlibat urusan tambang di Papua. Ia mengatakan tudingan itu tidak benar.
Baca: Luhut Berencana Laporkan Haris Azhar dan Fatia di Jalur Pidana dan Perdata