Ini Saran YLBHI Soal Kelebihan Penghuni di Lapas

Reporter

Friski Riana

Kamis, 9 September 2021 10:26 WIB

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati saat melakukan orasi di hadapan massa aliansi GEBRAK di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis, 22 Oktober 2020. Tempo/M Yusuf Manurung

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati mengatakan kebijakan mengatasi kelebihan penghuni lembaga pemasyarakatan (lapas) bisa dilakukan di hulu atau hilir.

“Di hulu, mengubah hukum agar pemidanaan sebagian besar bukan pidana penjara dan dekriminalisasi,” kata Asfinawati kepada Tempo, Kamis, 9 September 2021.

Asfinawati menuturkan, kedua bagian hulu tersebut bisa dicek di undang-undang atau rancangan KUHP. Menurut dia, masih banyak aturan yang bertentangan dengan dekriminalisasi. Selain itu, muncul UU yang baru berisi pidana meskipun kejahatan tanpa korban, seperti beberapa pasal di UU Pornografi.

Sedangkan di hilir, Asfinawati menyebut kaitannya dengan penegakan hukum. Ia menilai banyak kriminalisasi kepada orang yang sedang mengimplementasikan kebebasannya, seperti kebebasan berpendapat, serta terhadap pengguna narkoba. “Seharusnya mereka direhab, kok, malah dipenjara,” kata dia.

Salah satu lapas yang mengalami kelebihan penghuni adalah Lapas Tangerang yang mengalami kebakaran, pada Rabu kemarin. Peristiwa tersebut menewaskan 41 warga binaan. Menurut Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, lapas tersebut kelebihan penghuni hingga 400 persen.

Advertising
Advertising

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan kelebihan penghuni di lapas dapat menyebabkan tidak dipenuhinya aturan minimum standar tentang penanganan tahanan yang diadopsi oleh PBB. Aturan tersebut berbunyi, “Seluruh akomodasi yang disediakan untuk dipergunakan oleh tahanan, terutama seluruh akomodasi tidur, memenuhi seluruh persyaratan kesehatan dengan memperhitungkan secara semestinya kondisi iklim dan, terutama, kandungan udara dalam ruangan, luas lantai minimum, pencahayaan, penghangat ruangan, dan ventilasi.”

Usman menilai, penting bagi pemerintah untuk mengkaji kembali perlunya melanjutkan masa penahanan demi menjaga kesehatan orang-orang yang berada dalam tahanan, staf penjara dan masyarakat secara umum.

Pemerintah, kata dia, harus mempertimbangkan apakah tahanan memenuhi syarat untuk pembebasan bersyarat, pembebasan lebih awal, atau dikenakan hukuman alternatif non-penahanan. “Mereka harus sepenuhnya mempertimbangkan keadaan individu dan risiko yang akan ditimbulkan pada kelompok tahanan tertentu,” ujarnya dalam keterangan tertulis.

FRISKI RIANA

Baca: Kebakaran Lapas Tangerang: Mahfud Md Ingin Buat LP dari Aset Sitaan BLBI

Berita terkait

Kecam Kekerasan dan Diskriminasi Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang, YLBHI Desak Aparat Usut Tuntas dan Penuhi Hak Korban

10 jam lalu

Kecam Kekerasan dan Diskriminasi Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang, YLBHI Desak Aparat Usut Tuntas dan Penuhi Hak Korban

YLBHI dan LBH Jakarta mengecam diskriminasi dan kekerasan oleh kelompok intoleran kepada sejumlah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang.

Baca Selengkapnya

Napi Kasus Video Pornografi Anak di Lapas Tangerang Dilarikan ke Rumah Sakit

1 hari lalu

Napi Kasus Video Pornografi Anak di Lapas Tangerang Dilarikan ke Rumah Sakit

Napi kasus video pornografi anak yang jadi bagian jaringan internasional dilarikan ke rumah sakit. Dihukum 14 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas Lengkap 2024

4 hari lalu

Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas Lengkap 2024

Polsuspas Kemenkumham menjadi salah satu formasi yang banyak diminati pelamar CPNS. Apa saja syarat pendaftaran CPNS Polsuspas 2024?

Baca Selengkapnya

Duta Besar Achmad Ubaedillah Menjenguk WNI yang Ditahan di Penjara Brunei Darussalam

5 hari lalu

Duta Besar Achmad Ubaedillah Menjenguk WNI yang Ditahan di Penjara Brunei Darussalam

Duta Besar Achmad Ubaedillah mengunjungi tiga penjara di Maraburong dan Jerudong pada 30 April 2024. Di sana, dia menemui para tahanan WNI.

Baca Selengkapnya

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

10 hari lalu

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

Setelah ditangkap karena kasus penistaan agama, seleb TikTok Galih Loss tampak tampil gundul. Bagaimana aturan menggunduli tahanan?

Baca Selengkapnya

Syarat dan Cara Kunjungi Narapidana di Berbagai Rutan, Tak Bawa Ponsel dan Dilarang Bercelana Pendek

25 hari lalu

Syarat dan Cara Kunjungi Narapidana di Berbagai Rutan, Tak Bawa Ponsel dan Dilarang Bercelana Pendek

Keluarga narapidana dapat mengunjungi di rutan atau lapas dengan berbagai ketentuan dan syarat. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Ketahui Syarat Kunjungi Narapidana, Termasuk Tahanan KPK

26 hari lalu

Ketahui Syarat Kunjungi Narapidana, Termasuk Tahanan KPK

Berikut syarat kunjungi bagi narapidana, termasuk tahanan KPK. Ketahui pula hak dan kewajiban napi.

Baca Selengkapnya

Petugas Damkar Meninggal Usai Padamkan Api Gedung YLBHI Punya Riwayat Penyakit Dalam

28 hari lalu

Petugas Damkar Meninggal Usai Padamkan Api Gedung YLBHI Punya Riwayat Penyakit Dalam

Kadis Gulkarma DKI Jakarta Satriadi Gunawan, menceritakan kronologi tewasnya petugas pemadam kebakaran di YLBHI, Samsul Triatmoko.

Baca Selengkapnya

KPK Ingatkan Keluarga Tahanan Tak Berikan Imbalan ke Pegawai Rutan saat Kunjungan Lebaran

28 hari lalu

KPK Ingatkan Keluarga Tahanan Tak Berikan Imbalan ke Pegawai Rutan saat Kunjungan Lebaran

KPK mengimbau para keluarga tahanan yang berkunjung di Rutan cabang KPK saat Idulfitri agar tak memberikan imbalan kepada pegawai rutan.

Baca Selengkapnya

Petugas Damkar Meninggal Usai Padamkan Gedung YLBHI, Kadis Gulkarmat: Bukan Akibat Terbakar

28 hari lalu

Petugas Damkar Meninggal Usai Padamkan Gedung YLBHI, Kadis Gulkarmat: Bukan Akibat Terbakar

Petugas pemadam kebakaran meninggal seusai memadamkan api di Gedung YLBHI bukan karena kena asap.

Baca Selengkapnya