Daftar Aktivitas yang Wajib Pakai Aplikasi PeduliLindungi
Rabu, 8 September 2021 14:32 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Aplikasi PeduliLindungi semakin dimasifkan penggunaannya oleh pemerintah. Aktivitas apa saja yang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi? Dilansir dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2021, berikut adalah aktivitas yang wajib memakai aplikasi PeduliLindungi.
1. Skrining Masuk dan Keluar Karyawan
Pada wilayah PPKM level 3 dan 4, perusahaan yang bergerak dalam sektor esensial sudah diizinkan beroperasi. Tetapi, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Salah satunya adalah karyawannya wajib mengenakan aplikasi PeduliLindungi saat masuk ataupun pulang.
Selain itu, perusahaan di sektor kritikal seperti: sektor energi; logistik, transportasi, dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat; makanan dan minuman serta penunjangnya; pupuk dan petrokimia; semen dan bahan bangunan; konstruksi (infrastruktur publik); dan utilitas dasar (listrik, air, dan pengelolaan sampah) di wilayah PPKM level 2, 3, dan 4 juga wajib melakukan skrining dengan aplikasi PeduliLindungi pada siapa saja yang masuk-keluar perusahaan mereka.
Tetapi, perusahaan yang termasuk dalam kategori sektor tersebut wajib mendapatkan rekomendasi dari kementerian teknis pembina sektornya sebelum memperoleh akses untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Sementara pada wilayah PPKM level 2, pelaksanaan kegiatan kerja pada sektor non esensial dan esensial wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada akses pintu masuk dan keluar tempat kerja.
2. Skrining Masuk Keluar Supermarket dan Hipermarket
Mulai 14 September 2021, pengunjung supermarket dan hipermarket wajib menunjukkan aplikasi PeduliLindungi.
3. Skrining Masuk Keluar Mall
Untuk Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar dilakukan uji coba implementasi protokol kesehatan
pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dengan beberapa ketentuan. Salah satunya, seluruh pengunjung dan karyawan mall, pusat perbelanjaan, atau pusat perdagangan wajib menunjukkan aplikasi PeduliLindungi untuk diskrining.
4. Skrining di Restoran, Rumah Makan, atau Kafe
Restoran, rumah makan, atau kafe di wilayah PPKM level 3 dengan area terbuka wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhadap karyawan dan pengunjungnya. Sedangkan, restoran, rumah makan, atau kafe di area Jakarta, Bandung, dan Surabaya dengan lokasi sendiri dan tertutup juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
5. Skrining Masuk Tempat Wisata
Pada wilayah PPKM level 3, akan dilakukan uji coba protokol kesehatan untuk tempat wisata tertentu dengan salah satu ketentuan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
6. Skrining Masuk Fasilitas Olahraga
Pada wilayah PPKM level 3, aplikasi PeduliLindungi juga digunakan sebagai skrining untuk pengunjung pada fasilitas olahraga.
7. Digunakan di Fasilitas Umum
Aplikasi PeduliLindungi pada wilayah PPKM level 2 digunakan pada fasilitas umum, seperti area publik, taman umum, dan wisata umum.
8. Skrining pada Kegiatan Seni, Budaya, Olahraga, dan Sosial Kemasyarakatan
Kegiatan olahraga dan kegiatan sosial lainnya yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen, menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat, serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
AMELIA RAHIMA SARI
Baca juga: Luhut: Aplikasi Pedulilindungi akan Jadi Integrator Penanganan Covid-19