Kemendikbudristek Pastikan Pembubaran BSNP Tak Bertentangan dengan UU Sisdiknas

Rabu, 8 September 2021 11:51 WIB

Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Chatarina Muliana Girsang dalam webinar di Jakarta, Kamis 10 September 2020. ANTARA/Indriani

TEMPO.CO, Jakarta - Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Kemendikburistek Catharina Girsang memastikan pembubaran Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) tidak bertentangan dengan UU Sistem Pendidikan Nasional.

Catharina menjelaskan, UU Sisdiknas tidak menyebut nomenklatur BSNP. “Tetapi hanya menyebut badan standarisasi penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan,” kata Catharina dalam rapat kerja bersama Komisi Pendidikan DPR, Rabu, 8 September 2021.

Pembubaran BSNP sebelumnya tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (PP SNP).

Catharina mengatakan, dalam penjelasan Pasal 35 UU Sisdiknas, badan standarisasi tersebut memang bersifat mandiri di tingkat nasional dan provinsi. Namun, berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2011, penjelasan tidak dapat menjadi dasar hukum untuk membuat peraturan lebih lanjut dan tidak boleh mencantumkan rumusan yang bersifat norma. Sehingga, penjelasan Pasal 35 UU Sisdiknas tidak dapat digunakan sebagai dasar hukum untuk menyatakan BSNP diatur dalam UU Sisdiknas.

Menurut Catharina, PP SNP telah sejalan dengan UU Sisdiknas, UU Pendidikan Tinggi, dan UU Pemerintah Daerah. Sebab, dalam UU Dikti tidak menyebut nomenklatur BSNP. Kemudian dalam UU Pemda mengatur bahwa kewenangan pemerintah pusat adalah menetapkan standar nasional pendidikan.

Advertising
Advertising

Catharina menegaskan, penghapusan kelembagaan BSNP dalam PP SNP yang baru dan Peraturan Kemendikbudristek tentang Organisasi dan Tata Kerja justru mengeliminasi duplikasi atau tumpang tindih kewenangan dalam penyusunan, penetapan standar nasional pendidikan. “Ini sejalan dengan UU Pemda yang memberikan kewenagan penetapan standar nasional pendidikan merupakan kewenangan pusat yaitu Kemendikbud,” ujarnya.

Baca juga: Kuota Gratis Kemendikbudristek Diperpanjang, Ini Jatah Peserta Didik

Berita terkait

USAID Kerja Sama dengan Unhas, ITB dan Binus

2 jam lalu

USAID Kerja Sama dengan Unhas, ITB dan Binus

Program USAID ini untuk mempertemukan pimpinan universitas, mitra industri, dan pejabat pemerintah

Baca Selengkapnya

Gibran Dorong Program CSR Lebih Banyak Diarahkan ke Sekolah-Sekolah

14 jam lalu

Gibran Dorong Program CSR Lebih Banyak Diarahkan ke Sekolah-Sekolah

Gibran mengatakan para penerima sepatu gratis itu sebagian besar memang penerima program Bantuan Pendidikan Masyarakat Kota Surakarta.

Baca Selengkapnya

KPPU: Penegakan Hukum Pinjol Pendidikan Masih Tahap Penyelidikan Awal

18 jam lalu

KPPU: Penegakan Hukum Pinjol Pendidikan Masih Tahap Penyelidikan Awal

Pada Februari 2024, KPPU menyatakan memanggil empat perusahaan pinjol yang berikan pinjaman pendidikan kepada mahasiswa.

Baca Selengkapnya

Cara Cek Penerima Program Indonesia Pintar secara Online, Hanya Butuh NIK dan NISN

1 hari lalu

Cara Cek Penerima Program Indonesia Pintar secara Online, Hanya Butuh NIK dan NISN

Program Indonesia Pintar dari kemendikbudristek untuk pendidikan keluarga miski. Cara cek penerima PIP melalui online dengan NIK dan NISN.

Baca Selengkapnya

Mahasiswa ITPLN yang Diduga Plagiarisme Minta Maaf, Dosen Cambridge Tak Akan Perpanjang Kasusnya

2 hari lalu

Mahasiswa ITPLN yang Diduga Plagiarisme Minta Maaf, Dosen Cambridge Tak Akan Perpanjang Kasusnya

Dalam email permintaan maaf kepada Ilias Alami, dosen ITPLN terkesan seperti menyalahkan mahasiswa.

Baca Selengkapnya

Kemendikbudristek Buka Pendaftaran Calon Pendidik Tetap di Malaysia

6 hari lalu

Kemendikbudristek Buka Pendaftaran Calon Pendidik Tetap di Malaysia

Tenaga pendidik akan ditempatkan Kemendikbudristek di CLC yang berlokasi di perkebunan atau ladang dengan masa penugasan selama 2 tahun.

Baca Selengkapnya

Polemik Pakaian Adat Jadi Seragam Sekolah, Ini Kata Kemendikbudristek

7 hari lalu

Polemik Pakaian Adat Jadi Seragam Sekolah, Ini Kata Kemendikbudristek

Viral pakaian adat yang menjadi seragam sekolah untuk pelajar SD, SMP, dan SMA di media sosial X mendapat respons Kemendikbud. Begini penjelasannya.

Baca Selengkapnya

Unas Bentuk Tim Pencari Fakta Usut Kasus Kumba Digdowiseiso

7 hari lalu

Unas Bentuk Tim Pencari Fakta Usut Kasus Kumba Digdowiseiso

Unas membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) dugaan pencatutan nama dalam publikasi jurnal internasional yang diduga melibatkan Kumba Digdowiseiso.

Baca Selengkapnya

Kata KIKA soal Pengunduran Diri Kumba Digdowiseiso yang Tak Disertai Pencabutan Gelar Guru Besar

7 hari lalu

Kata KIKA soal Pengunduran Diri Kumba Digdowiseiso yang Tak Disertai Pencabutan Gelar Guru Besar

Koordinator KIKA, Satria Unggul, mengatakan bahwa keputusan yang jadi pilihan Kumba Digdowiseiso harus dihormati.

Baca Selengkapnya

4 Poin Seruan KIKA soal Kasus Kumba Digdowiseiso dan Pelanggaran Akademik

8 hari lalu

4 Poin Seruan KIKA soal Kasus Kumba Digdowiseiso dan Pelanggaran Akademik

Soal kasus Kumba Digdowiseiso, begini poin seruan KIKA atas kasus pelanggaran akademik.

Baca Selengkapnya