Kepatuhan DPR Sampaikan LHKPN Turun, Harta Kekayaan Apa Saja Wajib Lapor?

Reporter

Tempo.co

Rabu, 8 September 2021 10:42 WIB

Aksi pemanjat profesional memasang spanduk raksasa bertuliskan Berani Lapor Hebat di gedung KPK Lama, Jakarta, 26 Maret 2018. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan bahwa tingkat kepatuhan anggota DPR dalam penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) turun.

“Ada 239 anggota Dewan (DPR) yang belum melaporkan LHKPN atau tingkat persentase yang melapor baru 58 persen,” kata Firli Bahuri dalam acara diskusi daring, Selasa, 7 September 2021.

Lalu, apa sebenarnya LHKPN itu dan apa saja yang harus dilaporkan?

Mengutip dari pn-majalengka.go.id, Rabu, 8 September 2021, LHKPN adalah sebuah laporan yang wajib disampaikan oleh penyelenggara negara mengenai harta kekayaan yang dimilikinya saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi, dan pensiun.

Sedangkan, yang dimaksud dengan penyelenggara negara sesuai dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, antara lain :

  1. Pejabat negara pada lembaga tertinggi negara
  2. Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara;
  3. Menteri;
  4. Gubernur;
  5. Hakim;
  6. Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
  7. Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Advertising
Advertising

Dalam LHKPN ada beberapa kekayaan yang harus dilaporkan, antara lain :

  1. Harta tidak bergerak
  • Tanah
  • Bangunan
  1. Harta bergerak
  • Alat transportasi
  • Peternakan, perikanan, perkebunan, pertanian, kehutanan, pertambangan, dan usaha lainnya
  • Logam mulia, batu mulia, barang-barang seni dan antik, benda bergerak lainnya
  1. Surat berharga
  2. Uang tunai, deposito, giro, tabungan, dan kas lainnya
  3. Piutang
  4. Hutang
  5. Penghasilan dari jabatan
  6. Penghasilan dari profesi/keahlian
  7. Penghasilan dari usaha/lainnya
  8. Penghasilan dari hibah/lainnya
  9. Penghasilan dari istri/suami yang bekerja
      Ke-11 poin tersebut merupakan poin

wajib lapor

      para pejabat penyelenggara negara yang termasuk harta kekayaan sesuai LHKPN.

EIBEN HEIZIER

Baca: 239 ANggota DPR Belum Lapor LHKPN, Sufmi Dasco Sebut karena Staf WFH

Berita terkait

Terkini Bisnis: Cek Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas, Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani

1 hari lalu

Terkini Bisnis: Cek Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas, Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani

Syarat pendaftaran CPNS Kepolisian Khusus Pemasyarakatan (Polsuspas) yang banyak diminati oleh para pelamar dari seluruh Indonesia.

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

1 hari lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

1 hari lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

1 hari lalu

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

2 hari lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

Segini Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani yang Juga Menjabat Komisaris BNI

2 hari lalu

Segini Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani yang Juga Menjabat Komisaris BNI

Dirjen Bea dan Cukai Askolani menjadi sorotan karena memiliki harta Rp 51,8 miliar

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

3 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

4 hari lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

4 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

4 hari lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya