Suap Eks Penyidik KPK, Azis Syamsuddin Diduga Berperan di 3 Perkara

Reporter

Tempo.co

Senin, 6 September 2021 06:43 WIB

Jurnalis merekam layar monitor yang menampilkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengikuti sidang kasus suap Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial, di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 26 Juli 2021. ANTARA/Reno Esnir

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi diduga membidik Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin dalam kasus suap yang menyeret eks penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju.

Ada tiga perkara yang diduga melibatkan Azis. Yaitu, dugaan suap Dana Alokasi Khusus Kabupaten Lampung Tengah, suap jual-beli jabatan di Kota Tanjungbalai, dan korupsi di Kabupaten Kutai Kartanegara.

Azis disebut memperkenalkan Robin kepada Wali Kota Tanjung Balai M. Syahrial dan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

Sebelumnya, Mustafa, mantan Bupati Lampung Tengah yang dihukum 3 tahun penjara, menyebutkan Azis, sebagai Ketua Badan Anggaran DPR periode 2014-2019, meminta jatah fee 8 persen sebagai syarat pengesahan anggaran daerah itu.

Sumber Tempo di KPK mengatakan politikus Partai Golkar itu pernah tiga kali mengirim Rp 210 juta kepada Robin antara Mei dan Agustus 2020. Uang itu diduga untuk menyuap Robin agar nama Azis tak terseret dalam kasus korupsi Dana Alokasi Khusus Lampung Tengah.

Advertising
Advertising

"Kepada penyidik yang memeriksanya pada Juni lalu, Azis mengakui mengirim uang tersebut. Namun ia berdalih uang itu merupakan pinjaman untuk keperluan keluarga Robin," kata sumber tersebut, Ahad, 5 September 2021.

Dalam kasus jual-beli jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, Azis disebut berperan memperkenalkan Robin sebagai orang dalam yang bisa mengatur arah perkembangan kasus di KPK dengan M. Syahrial, wali kota yang dijadikan tersangka. Sumber mengatakan penyidik memegang bukti percakapan WhatsApp yang menunjukkan Azis meminta Syahrial menghubungi "kawan kita" karena kasus jual-beli jabatan terus bergulir di KPK.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan petugas masih mendalami keterlibatan Azis dalam berbagai perkara suap yang menjerat Robin Pattuju. Termasuk pemberian uang dari Azis untuk menghentikan kasus Dana Alokasi Khusus Lampung Tengah dan kasus Rita Widyasari. "Semua informasi kami pelajari dan dalami, baik keterangan yang disampaikan langsung ke KPK maupun fakta-fakta di persidangan," kata Firli kepada Tempo, kemarin.

Lewat pengacaranya, Stepanus Robin Pattuju mengaku menerima Rp 3 miliar dari sejumlah orang. Dia juga mengaku telah menipu sekian orang yang sedang beperkara di KPK dengan mengatakan bisa membuat mereka terlepas dari jeratan. "Semua yang disampaikan Robin benar," kata Tito Hananta Kusuma, kuasa hukum.

Azis Syamsuddin belum merespons upaya konfirmasi Tempo. Tempo mendatangi rumah dinas Wakil Ketua DPR ini di Jalan Denpasar, Jakarta Selatan. Petugas keamanan bernama A.R. Taufik menyebutkan bahwa bosnya sedang tidak berada di rumah. "Bapak sedang keluar," kata dia singkat sembari menerima surat permohonan wawancara.

Bagaimana dugaan permainan Azis Syamsuddin dalam ketiga suap ini? Baca detailnya di Koran Tempo edisi Senin, 6 September 2021.

Baca juga: Azis Syamsuddin Diduga Beri Duit Rp 3 M kepada Eks Penyidik KPK

Berita terkait

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

3 jam lalu

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta merasa tak ada kedala menangani kasus dugaan pemerasan oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

Eks Penyidik KPK Heran Nurul Ghufron Tak Paham Soal Trading In Influence Karena Minta Kerabatnya Dimutasi

5 jam lalu

Eks Penyidik KPK Heran Nurul Ghufron Tak Paham Soal Trading In Influence Karena Minta Kerabatnya Dimutasi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pernah meminta Kementan untuk memutasi kerabat atau keluarganya dari Jakarta ke Malang. Bakal jalani sidang etik.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Gugat ke PTUN, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik dan Anggap Kasusnya Tidak Kedaluwarsa

7 jam lalu

Nurul Ghufron Gugat ke PTUN, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik dan Anggap Kasusnya Tidak Kedaluwarsa

Dewas KPK tetap akan menggelar sidang etik terhadap Wakil Ketua Nurul Ghufron, kendati ada gugatan ke PTUN.

Baca Selengkapnya

Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

9 jam lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron laporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, eks Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Ini profilnya.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

1 hari lalu

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

1 hari lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

1 hari lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

1 hari lalu

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.

Baca Selengkapnya

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

1 hari lalu

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

1 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya