Terpopuler: KPK OTT Bupati Probolinggo, Lili Pintauli Dihukum Dewas, Soal PPKM

Reporter

Tempo.co

Selasa, 31 Agustus 2021 06:02 WIB

Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari bersama suaminya, Hasan Aminuddin (dua kiri) yang juga anggota DPR, tiba di gedung KPK setelah terjaring OTT pada Senin, 30 Agustus 2021. Selain Puput dan Hasan, KPK juga menangkap 8 orang lainnya, yaitu beberapa camat dan ASN di wilayah Probolinggo serta ajudan Hasan Aminuddin. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Ada beberapa berita yang paling banyak dibaca di kanal Nasional.Tempo.co pada Senin, 30 Agustus 2021. Tiga di antaranya adalah operasi tangkap tangan yang menyeret Bupati Probolinggo, sanksi Dewan Pengawas KPK kepada Lili Pintauli terlalu ringan, dan perpanjangan PPKM.

Berikut detailnya:

1. KPK OTT Bupati Probolinggo

Komisi Pemberantasan Korupsi dikabarkan menangkap tangan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari pada Senin dinihari, 30 Agustus 2021. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron membenarkan penangkapan itu, namun belum menjelaskan pihak yang ditangkap.

“Sementara dapat saya sampaikan bahwa benar KPK telah melakukan giat penangkapan,” kata Ghufron lewat pesan teks, Senin, 30 Agustus 2021.

Advertising
Advertising

Menurut sumber di KPK, penangkapan ini diduga berhubungan dengan perkara jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Probolinggo. Jabatan itu diduga berhubungan dengan kepala desa. Selain itu, KPK juga dikabarkan ikut membawa suami Puput, Hasan Aminuddin untuk diperiksa lebih lanjut.

Mengenai detail kasus ini, KPK belum menjelaskan. Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan memang ada beberapa pihak yang ditangkap. Mereka diduga pelaku tindakan pidana korupsi di wilayah Jawa Timur. Namun, dia belum menjelaskan detail perkara tersebut.

“Mengenai kasus selengkapnya, siapa saja yang ditangkap dan barang bukti apa yang diamankan, saat ini belum bisa kami sampaikan,” kata dia ihwal operasi tangkap tangan (OTT) yang menyasar Bupati Probolinggo.

2. Sanksi Lili Pintauli Terlalu Ringan

Penyidik nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan mengatakan Dewan Pengawas berkewajiban membawa kasus Lili Pintauli Siregar ke ranah pidana. Caranya, dengan melaporkan kepada penyidik.

“Dewas telah sajikan fakta adanya perbuatan tindak pidana, selanjutnya Dewas berkewajiban melapor yang bersangkutan kepada penyidik,” kata Novel lewat akun Twitternya, Senin, 30 Agustus 2021. Novel telah mengizinkan cuitannya dikutip.

Novel mengutip Pasal 108 ayat (3) KUHAP. Pasal itu memuat kewajiban setiap pegawai negeri yang mengetahui terjadinya tindak pidana untuk melapor ke penyelidik atau penyidik. Novel menganggap dalam putusannya, Dewas menemukan fakta bahwa Lili diduga melakukan tindak pidana.

Tindak pidana itu diatur dalam Pasal 66 UU KPK yang menyatakan bahwa dapat dipidana pegawai KPK yang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang terkait dengan perkara yang sedang ditangani KPK tanpa alasan yang sah.

Sebelumnya, Dewas KPK menyatakan Lili bersalah melanggar kode etik karena menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak berperkara. Dewas menyatakan Lili terbukti memanfaatkan posisinya sebagai pimpinan KPK menekan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial. Tekanan itu dilakukan agar Syahrial mengurus masalah kepegawaian adik iparnya. Padahal saat itu, KPK tengah menyelidiki dugaan jual-beli jabatan yang dilakukan Syahrial.

3. Jokowi Sebut Beberapa Daerah Turun ke PPKM Level 3

Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengumumkan bahwa kondisi pandemi Covid-19 di wilayah Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali sudah mulai membaik. Sejumlah daerah turun dari level asesemen 4 menjadi level 3. Dengan demikian, daerah yang ditetapkan memberlakukan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 juga semakin banyak.

"Pemerintah memutuskan, mulai tanggal 31 Agustus-6 September 2021, untuk wilayah Jawa-Bali terdapat penambahan wilayah aglomerasi yang masuk ke level 3, yakni Malang Raya dan Solo Raya, sehingga wilayah yang masuk ke level 3 minggu ini adalah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, Malang Raya dan Solo Raya. Untuk Semarang Raya, berhasil turun ke level 2," ujar Jokowi seperti disiarkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin, 30 Agustus 2021.

Jokowi merinci, untuk PPKM Level 4, dari 51 kabupaten/kota turun menjadi 25 kabupaten/kota. Level 3 dari 67 kabupaten/kota bertambah menjadi 76 kabupaten/kota. Level 2 dari 10 kabupaten/kota bertambah menjadi 27 kabupaten/kota.

Untuk wilayah luar Jawa-Bali juga terjadi perbaikan. Untuk PPKM level 4, dari 7 provinsi turun menjadi 4 provinsi, dari 104 kabupaten/kota turun menjadi 85 kabupaten/kota. "Untuk level 3, dari 234 kabupaten/kota menjadi 232 kabupaten/kota. Dan level 2 dari 48 kabupaten/kota menjadi 24 kabupaten/kota. Kemudian level 1, dari tidak ada menjadi 1 kabupaten/kota," ujar Jokowi.

Baca juga: Jokowi Turunkan PPKM di Malang dan Solo Jadi Level 3, Ini Alasannya

Berita terkait

Marak Judi Online, Menteri Komunikasi: Susah, Seperti Menghadapi Hantu

2 jam lalu

Marak Judi Online, Menteri Komunikasi: Susah, Seperti Menghadapi Hantu

Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan akan terus mempersempit ruang gerak bagi pelaku judi online.

Baca Selengkapnya

Akhir Politik Jokowi di PDIP

8 jam lalu

Akhir Politik Jokowi di PDIP

Kiprah politik Joko Widodo atau Jokowi di PDI Perjuangan sudah tamat. Mantan Wali Kota Solo itu butuh dukungan partai politik baru.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

13 jam lalu

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK

Baca Selengkapnya

Menteri AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis untuk Masyarakat Sulawesi Tenggara

13 jam lalu

Menteri AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis untuk Masyarakat Sulawesi Tenggara

Menteri ATR/Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY menyerahkan 300 sertifikat tanah secara simbolis untuk masyarakat Sulawesi Tenggara.

Baca Selengkapnya

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

15 jam lalu

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.

Baca Selengkapnya

Kaesang Ungkap Pesan Jokowi untuk PSI Hadapi Pilkada 2024

15 jam lalu

Kaesang Ungkap Pesan Jokowi untuk PSI Hadapi Pilkada 2024

Kaesang mengingatkan kader PSi untuk ikut berpartisipasi dalam Pilkada 2024 pada wilayah dengan potensi jumlah kursi terbanyak.

Baca Selengkapnya

1 Juta Warga Indonesia Berobat ke Luar Negeri, Kemenkes: Layanan Kesehatan Belum Merata

15 jam lalu

1 Juta Warga Indonesia Berobat ke Luar Negeri, Kemenkes: Layanan Kesehatan Belum Merata

Jokowi sebelumnya kembali menyinggung banyaknya masyarakat Indonesia yang berobat ke luar negeri dalam rapat kerja Kemenkes.

Baca Selengkapnya

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

17 jam lalu

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

1 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

1 hari lalu

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Aktivis dan pengamat antikorupsi turut menanggapi fenomena seteru di internal KPK, Nurul Ghufron laporkan Albertina Ho. Apa kata mereka?

Baca Selengkapnya