Pemilik PT. Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan, resmi memakai rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK, Selasa, 6 April 2021. Penyidik resmi melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap tersangka Samin Tan, setelah dinyatakan buronan (Daftar Pencarian Orang) KPK sejak Mei 2020 dalam pengembangan perkara tindak pidana korupsi kasus suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap Riau-1. TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO.CO, Jakarta - Bos PT Borneo Lumbung Energi Samin Tan divonis bebas oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Terdakwa pemberi suap kepada mantan Wakil Ketua Komisi Energi DPR itu dianggap tidak bersalah.
"Menyatakan terdakwa Samin Tan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata Ketua Majelis Hakim Panji Surono di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 30 Agustus 2021.
Dengan putusan itu, maka hakim membebaskan Samin Tan dari semua dakwaan Komisi Pemberantasan Korupsi. Hakim juga memerintahkan Samin Tan dibebaskan dari tahanan.
Dalam pertimbangannya, hakim menganggap Samin merupakan korban dari Eni Maulani Saragih yang meminta uang untuk membiayai pencalonan suaminya yang maju dalam Pilkada Temanggung.
Selain itu, hakim menganggap Samin Tan bukan penyelenggara negara. Pidana untuk pemberi gratifikasi dari pihak swasta, belum diatur di dalam Undang-Undang Tipikor.