KPK Sangka Sekda Tanjungbalai Setor Rp 200 Juta ke Syahrial

Reporter

M Rosseno Aji

Jumat, 27 Agustus 2021 20:39 WIB

Sekretaris Daerah Tanjung Balai periode 2016-2021, Yusmada, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 27 Agustus 2021. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap dua orang tersangka baru Sekretaris Daerah Tanjung Balai, Yusmada dan Walikota Tanjung Balai M. Syahrial (tidak dihadirkan) dalam pengembangan penyidikan perkara tindak pidana korupsi terkait lelang mutasi jabatan di Pemerintah kota Tanjung Balai Tahun 2019. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai Yusmada menjadi tersangka pemberi suap ke Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M. Syahrial. KPK menyangka suap diberikan agar Yusmada dipilih menjadi Sekda.

"KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan pada bulan April 2021," kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto di kantornya, Jumat, 27 Agustus 2021.

Karyoto mengatakan kasus bermula ketika Syahrial menerbitkan surat seleksi terbuka untuk posisi Sekda pada Juni 2019. Yusmada yang saat itu menjabat Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Tanjungbalai masuk sebagai salah satu pelamar seleksi.

Setelah mengikuti beberapa tahap seleksi, pada Juli 2019 Yusmada bertemu dengan Sajali Lubis, orang kepercayaan Syahrial. Dalam pertemuan itu, Yusmada menjanjikan duit Rp 200 juta. Sajali kemudian menelepon Syahrial. Syahrial diduga menyepakati pemberian uang itu.

Pada September 2019, YM dinyatakan lulus dan terpilih sebagai Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai berdasarkan Surat Keputusan Wali kota Tanjungbalai yang ditandatangani oleh Syahrial.

Advertising
Advertising

Setelah terpilih, Syahrial diduga menyuruh Sajali untuk menagih duit Rp 200 juta. Setelah itu, KPK menyangka Yusmada menyerahkan duit itu ke Syahrial.

Kasus jual beli jabatan ini menjadi awal perkara penyuapan terhadap penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. KPK mendakwa Syahrial memberikan uang ke Robin untuk menghalangi perkara jual beli jabatan yang menjeratnya.

Kasus ini juga menyeret nama Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Lili diduga berkomunikasi dengan Syahrial mengenai perkembangan kasus jual beli jabatan tersebut. Dalam berbagai kesempatan, Lili Pintauli membantahnya.

Baca juga: KPK Tetapkan Walkot Tanjungbalai Tersangka Kasus Jual Beli Jabatan

Berita terkait

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

5 jam lalu

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sudah 2 kali mangkir dalam pemeriksaan KPK sebelumnya dan tengah mengajukan praperadilan.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

9 jam lalu

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

KPK menangkap Abdul Gani Kasuba beserta 17 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan atau OTT di Malut dan Jakarta Selatan pada 18 Desember 2023.

Baca Selengkapnya

Babak Baru Konflik KPK

14 jam lalu

Babak Baru Konflik KPK

Dewan Pengawas KPK menduga Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melanggar etik karena membantu mutasi kerabatnya di Kementerian Pertanian.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

14 jam lalu

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.

Baca Selengkapnya

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

15 jam lalu

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menganggap Nurul Ghufron tak penuhi syarat lagi sebagai pimpinan KPK. Insubordinasi melawan Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

16 jam lalu

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan praperadilan ke PN Jakarta selatan. Dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.

Baca Selengkapnya

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

19 jam lalu

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

2 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya