Bupati Jember Kena Peringatan dari Kemendagri Soal Honor Pemakaman Covid-19

Reporter

Egi Adyatama

Jumat, 27 Agustus 2021 18:46 WIB

Bupati Jember Hendy Siswanto saat memberikan penghormatan terakhir kepada tenaga kesehatan di RSD dr Soebandi Jember yang meninggal akibat Covid-19 pada 29 Juli 2021. Foto: ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Mochamad Ardian Noervianto meminta kepala daerah untuk tidak memanfaatkan situasi pandemi Covid-19 untuk meningkatkan pendapatan mereka. Hal ini diungkapkan Ardian pasca Bupati Jember Hendy Siswanto mengakui menerima honor dari setiap pemakaman Covid-19.

"Jangan, mohon maaf, pejabat Pemda memanfaatkan situasi Covid-19 ini untuk meningkatkan pendapatannya. Pak Mendagri selalu mengatakan APBD diarahkan untuk masyarakat dalam rangka penanganan Covid-19. Bukan pada pejabat tertentu," kata Ardian saat dihubungi, Jumat, 27 Agustus 2021.

Ardian mengatakan aturan mengenai honor memang ada dan diatur dalam Permendagri tentang Pedoman Penyusunan APBD. Namun ia menegaskan honor itu hanya diberikan pada mereka yang punya kontribusi nyata dalam suatu kegiatan.

Dalam kaitannya dengan kegiatan pemakaman, Ardian mengatakan bupati seharusnya ikut memakamkan bila mendapat honor. Status dia sebagai Bupati tak membuat Hendy otomatis begitu saja mendapat honor dari kegiatan tersebut tanpa terlibat aktif. "Karena prinsip honor adalah diberikan pada ASN non ASN sepanjang dia punya kontribusi nyata dalam suatu kegiatan," kata Ardian.

Kontribusi nyata ini diartikan Ardian sebagai terlibat aktif. Selain itu, ia juga mengingatkan aspek efisien harus tetap diterapkan. "Jangan duplikasi dengan pelaksanaan tusi (tugas dan fungsi) yang bersifat rutin. Karena tusi yang bersifat rutin dibayar dari gaji dan tunjangan. Kalaupun ternyata harus melaksanakan tusi rutin, dipastikan di luar jam kerja dan di luar hari kerja," kata Ardian.

Advertising
Advertising

Sebelumnya, Bupati Jember Hendy Siswanto membenarkan menerima honor dari setiap pemakaman Covid-19. Ia mengatakan besaran honor bagi pemakaman jenazah dengan protokol Covid-19 adalah sebesar Rp 100 ribu. Menurut dia, pemberian honor tersebut sudah sesuai dengan aturan yang ada.

"Memang benar saya menerima honor sebagai pengarah tim pemakaman. Karena pada regulasi yang ada, ada pengarah, tim, ketua, dan anggota terkait monitoring dan evaluasi," ujar Hendy mengutip Antara, Jumat, 27 Agustus 2021.

Kendati demikian, Bupati Jember mengklaim honor yang diterima tidak masuk ke kantongnya. Ia menuturkan uang tersebut diberikan kepada keluarga dari pasien Covid-19 yang meninggal.

Baca juga: Bupati Jember Ungkap Alasan Terima Honor Pemakaman Covid-19

EGI ADYATAMA | ANTARA

Berita terkait

Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

2 hari lalu

Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

KPU akan mendapatkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) untuk Pilkada 2024 dari Kemendagri pada 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Mendagri Tito Karnavian Angkat Bicara soal Status Gus Muhdlor Jadi Tersangka

6 hari lalu

Mendagri Tito Karnavian Angkat Bicara soal Status Gus Muhdlor Jadi Tersangka

Gus Muhdlor telah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK pada 16 April 2024.

Baca Selengkapnya

Khofifah Jadi Satu-satunya Gubernur yang Dapat Satyalancana

6 hari lalu

Khofifah Jadi Satu-satunya Gubernur yang Dapat Satyalancana

Khofifah menjadi satu-satunya gubernur karena Jatim menjadi provinsi berkinerja terbaik berturut turut.

Baca Selengkapnya

KPU Launching Pendaftaran PPK, Ternyata Segini Gajinya dan Ada Santunan

8 hari lalu

KPU Launching Pendaftaran PPK, Ternyata Segini Gajinya dan Ada Santunan

Ketua KPU Depok, Wili Sumarlin mengatakan Depok memiliki 11 kecamatan, sehingga kebutuhan PPK 55 anggota. Tiap kecamatan 5 orang.

Baca Selengkapnya

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

11 hari lalu

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini

Baca Selengkapnya

Prof Tjandra Yoga Aditama Penulis 254 Artikel Covid-19, Terbanyak di Media Massa Tercatat di MURI

13 hari lalu

Prof Tjandra Yoga Aditama Penulis 254 Artikel Covid-19, Terbanyak di Media Massa Tercatat di MURI

MURI nobatkan Guru Besar Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi Fakultas Kedokteran UI, Prof Tjandra Yoga Aditama sebagai penulis artikel tentang Covid-19 terbanyak di media massa

Baca Selengkapnya

KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

13 hari lalu

KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

"Terbukti secara sah dan meyakinkan," kata jaksa KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat membacakan surat tuntutan pada Kamis, 18 April 2024.

Baca Selengkapnya

Bocoran Ponsel yang Bakal Rilis Juni 2024: Oppo Reno 12 hingga Honor 200

16 hari lalu

Bocoran Ponsel yang Bakal Rilis Juni 2024: Oppo Reno 12 hingga Honor 200

Selain Oppo Reno 12, seri Vivo S19, seri Huawei Nova 13, dan seri Honor 200 juga akan diluncurkan pada Juni 2024.

Baca Selengkapnya

KAI Sebut Pengguna Commuter Line Mudik Lebaran Ini Tertinggi Pasca Pandemi Covid-19

23 hari lalu

KAI Sebut Pengguna Commuter Line Mudik Lebaran Ini Tertinggi Pasca Pandemi Covid-19

Pergerakan pengguna Commuter Line Jabodetabek juga masih terpantau di stasiun-stasiun yang terletak di kawasan pusat perbelanjaan atau sentra bisnis.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Kemendagri soal Pejabatnya Jadi Saksi Prabowo-Gibran di Sidang MK

23 hari lalu

Penjelasan Kemendagri soal Pejabatnya Jadi Saksi Prabowo-Gibran di Sidang MK

Pada sidang pekan lalu, Gani membantah ada mobilisisasi atau pengerahan Pj. kepala daerah untuk memenangkan Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya