Vonis Korupsi Bansos Juliari Batubara, Mahasiswa: Putusan Tidak Masuk Akal

Reporter

Tempo.co

Kamis, 26 Agustus 2021 12:05 WIB

Raut terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara setelah mengikuti sidang tuntutan dari gedung KPK, Jakarta, Rabu, 28 Juli 2021. Jaksa menyatakan bahwa Juliari terbukti menerima suap Rp 32,2 miliar dari korupsi bansos Covid-19. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Vonis kasus korupsi Bansos Juliari Batubara mendapat pertimbangan keringanan hakim karena cercaan dan hinaan dari masyarakat. Pada 23 Agustus 2021, Juliari beroleh putusan untuk dihukum penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta, serta pidana pengganti sejumlah Rp14,5 miliar. Sebelumnya, Juliari meminta untuk dibebaskan atas semua dakwaan kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19 karena cercaan dan hinaan yang diterimanya.

Salah satu alasan diringankan vonis Juliari Batubara adalah karena cercaan dan hinaan dari masyarakat. Beberapa mahasiswa menyampaikan pendapatnya mengenai hal tersebut?

“Cercaan dan hinaan netizen tidak bisa dijadikan alasan peringanan hukuman,” kata Adelia Indiraswari Susanto, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM). Ia menjelaskan bahwa terdakwa yang boleh diberi keringanan hukuman adalah ketika terdakwa belum pernah dipenjara, sopan, mengakui dan menyesali perbuatannya, menjadi tulang punggung keluarga, berusia lanjut dan/atau sakit, belum menikmati perbuatannya, dan mengganti kerugian.

Selain itu, ia mengatakan bahwa Juliari harusnya mampu melihat bahwa cercaan dan hinaan warganet berawal dari pernyataannya ketika pleidoi pada 29 Agustus 2021. Saat mengajukan pleidoi, Juliari menginginkan vonis bebas dengan alasan kasihan terhadap keluarganya. “Justru argumen itu tidak menunjukan rasa penyesalan sama sekali,” kata Adel.

Adel pun mengatakan bahwa putusan keringanan ini merupakan bentuk ketidaktegasan aparat penegak hukum dalam menjatuhkan hukum tipikor. Ia melihat korupsi kala pandemi seharusnya sebagai warning sign bahwa tindak pidana ini penuh celah.

Advertising
Advertising

Hal ini juga sesuai dengan pernyataan Baruna Saputra, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), bahwa putusan kasus Juliari ini dapat menimbulkan kecurigaan pada para aparat penegak hukum di kalangan masyarakat. Apalagi ia melihat nominal yang besar serta waktu pandemi. “Putusan ini jadi tidak masuk akal jika keringanan hukuman karena cercaan dan hinaan netizen,” kata Baruna.

Aragani Setiawan, Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIPOL) UGM, melengkapi Adel dan Baruna bahwa cercaan dan hinaan netizen kepada Juliari Batubara merupakan bentuk dari konsekuensi logis bagi seseorang yang melakukan tindakan korupsi dalam kasus tipikor, seperti yang dialami Juliari Batubara. “Meringankan hukuman dengan alasan cercaan dan hinaan netizen hanyalah dalih semata,” kata Aragani.

JACINDA NUURUN ADDUNYAA

Baca: Saat Hinaan Netizen Ringankan Vonis Juliari Batubara

Berita terkait

Penganiayaan Mahasiswa Universitas Pamulang Saat Berdoa Rosario di Tangsel, FKUB Hingga Tokoh Agama Duduk Bareng

2 jam lalu

Penganiayaan Mahasiswa Universitas Pamulang Saat Berdoa Rosario di Tangsel, FKUB Hingga Tokoh Agama Duduk Bareng

Penganiayaan terhadap mahasiswa Universitas Pamulang (Unpam) yang sedang berdoa rosario itu terjadi pada Minggu malam.

Baca Selengkapnya

UGM Sediakan Kuota 1.010 Calon Mahasiswa untuk 26 Prodi Jalur International Undergraduate Program

3 jam lalu

UGM Sediakan Kuota 1.010 Calon Mahasiswa untuk 26 Prodi Jalur International Undergraduate Program

UGM menyediakan kuota 1.010 calon mahasiswa baru melalui jalur International Undergraduate Program (IUP) pada 2024.

Baca Selengkapnya

Mahasiswa di Malang Gelar Aksi "Solidarity Camp for Palestine"

4 jam lalu

Mahasiswa di Malang Gelar Aksi "Solidarity Camp for Palestine"

Aksi ini terinspirasi dari gerakan demonstrasi masif dan berskala besar yang dilakukan para mahasiswa di AS, Eropa, dan sejumlah negara lain.

Baca Selengkapnya

Cegah Sindikat Joki di UTBK SNBT 2024, UPN Veteran Jatim dan UGM Lakukan Ini

8 jam lalu

Cegah Sindikat Joki di UTBK SNBT 2024, UPN Veteran Jatim dan UGM Lakukan Ini

Isu sindikat joki kembali mewarnai pelaksanaan UTBK SNBT tahun ini. Berikut cara UPN Jatim dan UGM mencegahnya.

Baca Selengkapnya

Kisah Anak Buruh Tani Korban Tsunami Palu Lulus S2 UGM Berkat LPDP

1 hari lalu

Kisah Anak Buruh Tani Korban Tsunami Palu Lulus S2 UGM Berkat LPDP

Cerita Heni Ardianto, lulusan prodi Magister Sains Manajemen FEB Universitas Gadjah Mada (UGM) dengan IPK 3,72 asal Sulawesi Tengah.

Baca Selengkapnya

Inovasi Desain Jembatan dari Unej Menang di Singapura, Ungguli UGM, ITS, NTU, dan ITB

1 hari lalu

Inovasi Desain Jembatan dari Unej Menang di Singapura, Ungguli UGM, ITS, NTU, dan ITB

Tim mahasiswa Teknik Sipil Universitas Jember (Unej)menangi kompetisi gelaran Nanyang Technological University (NTU) Singapura.

Baca Selengkapnya

Mahasiswa Irlandia Berkemah di Trinity College Dublin untuk Protes Pro-Palestina

1 hari lalu

Mahasiswa Irlandia Berkemah di Trinity College Dublin untuk Protes Pro-Palestina

Mahasiswa Irlandia mendirikan perkemahan di Trinity College Dublin untuk memprotes serangan Israel di Gaza.

Baca Selengkapnya

Atasi Penerima KIP Kuliah yang Tidak Tepat Sasaran, Kemendikbud Minta Kampus Evaluasi

1 hari lalu

Atasi Penerima KIP Kuliah yang Tidak Tepat Sasaran, Kemendikbud Minta Kampus Evaluasi

Viralnya kasus dugaan penerima KIP Kuliah bergaya hedon, Kemendikbudristek akan mengambil langkah.

Baca Selengkapnya

Viral Dugaan Penyalahgunaan KIP Kuliah Mahasiswa Undip, Kemendikbud: Tanggung Jawab Kampus

1 hari lalu

Viral Dugaan Penyalahgunaan KIP Kuliah Mahasiswa Undip, Kemendikbud: Tanggung Jawab Kampus

Sejumlah mahasiswa penerima KIP Kuliah menjadi perbincangan karena menampilkan gaya hidup mewah.

Baca Selengkapnya

Kemendikbud: Penerima KIP Kuliah Boleh Bekerja Jadi Reseller Hingga Youtuber

2 hari lalu

Kemendikbud: Penerima KIP Kuliah Boleh Bekerja Jadi Reseller Hingga Youtuber

Sebelumnya viral sejumlah mahasiswa penerima KIP Kuliah di Universitas Diponegoro atau Undip yang diduga melakukan penyalahgunaan bantuan.

Baca Selengkapnya