MA Tolak Kasasi Benny Tjokro dan Heru Hidayat, Vonis Tetap Seumur Hidup

Reporter

Antara

Rabu, 25 Agustus 2021 22:28 WIB

Ekspresi tersangka Komisaris PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro saat meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa, 21 Januari 2020. Benny yang merupakan tahanan Kejaksaan Agung, menjalani pemeriksaan perdana di KPK terkait kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan dua terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro atau Benny Tjokro dan Heru Hidayat. Sehingga keduanya tetap divonis seumur hidup.

"Tolak JPU dan terdakwa," demikian tertulis dalam amar putusan kasasi seperti termuat dalam laman Mahkmamah Agung RI.

Dalam laman tersebut disebutkan tanggal putusan kasasi adalah pada 24 Agustus 2021 oleh majelis hakim yang terdiri atas hakim Eddy Army, Ansori, dan Suhadi.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupisi (Tipikor) Jakarta yang berlokasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 26 Oktober 2020 menyatakan bahwa Benny Tjokrosaputro terbukti bersalah dan divonis penjara seumur hidup ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp6,078 triliun.

Heru Hidayat juga dinyatakan bersalah dan divonis penjara seumur hidup ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar RpRp16,807 triliun.

Advertising
Advertising

Dalam perkara tesebut, Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat bersama-sama dengan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) 2008—2018 Hendrisman Rahim, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013—2018 Hary Prasetyo, Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan 2008—2014 dan advisor PT Maxima Integra Joko Hartomo Tirto melakukan pengaturan investasi dengan membeli saham dan Medium Term Note (MTN) yang dijadikan portofolio PT AJS baik secara direct, dalam bentuk kontrak pengelolaan dana (KPD), reksa dana penyertaan terbata (RDPT), maupun reksa dana konvensional, sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp16,807 triliun.

Dari perbuatan-perbuatan itu, Heru Hidayat juga mendapatkan keuntungan Rp10.728.783.375.000,00, sedangkan Benny mendapat keuntungan sebesar Rp6.078.500.000.000,00.

Selain melakukan korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, Benny dan Heru juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca: Kejagung Bakal Lelang Aset Sitaan Kasus Asabri dan Jiwasraya

Berita terkait

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

5 jam lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Hari Ini di PN Jaksel

16 jam lalu

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Hari Ini di PN Jaksel

Penyidik mempunyai bukti bahwa Panji Gumilang pada tahun 2019 telah menerima pinjaman dari bank sejumlah Rp 73 miliar.

Baca Selengkapnya

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

17 jam lalu

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

Komisi Yudisial masih memverifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan Mahkamah Agung

Baca Selengkapnya

11 Tersangka Kasus Judi Online di Teluknaga Raup Keuntungan 10 Miliar dalam Waktu 4 Bulan

1 hari lalu

11 Tersangka Kasus Judi Online di Teluknaga Raup Keuntungan 10 Miliar dalam Waktu 4 Bulan

Untuk membongkar kasus judi online di di Teluknaga, Kabupaten Tangerang ini, tim patroli siber Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan 20 hari.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Tangkap 11 Tersangka Judi Online di Tangerang

2 hari lalu

Polda Metro Jaya Tangkap 11 Tersangka Judi Online di Tangerang

Para pemain judi online itu harus membayar deposit Rp 25 ribu untuk satu kali masuk ke website cuaca77.

Baca Selengkapnya

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

2 hari lalu

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

Mahkamah Agung Indonesia saat ini memiliki representasi perempuan tertinggi di antara lembaga penegak hukum di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kasus TPPU Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang, Polisi Hitung Kerugian Negara

2 hari lalu

Kasus TPPU Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang, Polisi Hitung Kerugian Negara

Dari gelar perkara ditemukan indikasi ada perbuatan pidana penggelapan dan pencucian uang oleh Panji Gumilang.

Baca Selengkapnya

Sempat Ditunda, Sidang Perdana Praperadilan Panji Gumilang akan Digelar Hari Ini

3 hari lalu

Sempat Ditunda, Sidang Perdana Praperadilan Panji Gumilang akan Digelar Hari Ini

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Abdussalam Panji Gumilang, mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka pencucian uang

Baca Selengkapnya

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

7 hari lalu

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?

Baca Selengkapnya

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

7 hari lalu

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.

Baca Selengkapnya