Ini Panduan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di Wilayah PPKM 1-3

Reporter

Friski Riana

Editor

Amirullah

Rabu, 25 Agustus 2021 08:26 WIB

Seorang guru memberikan arahan kepada murid saat mengikuti uji coba pembelajaran tatap muka (PTM) tahap 2 di SDN Malaka Jaya 07 Pagi, Jakarta, Rabu, 9 Juni 2021. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mengizinkan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dilakukan pada satuan pendidikan di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1-3.

“Pelaksanaan PTM terbatas di wilayah PPKM level 1-3 harus tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, serta kesehatan dan keselamatan seluruh insan pendidikan dan keluarganya,” kata Plt. Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Hendarman pada 10 Agustus 2021.

Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan wilayah PPKM level 1-3 dapat dilakukan melalui PTM terbatas atau pembelajaran jarak jauh (PJJ) sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri.

Surat yang ditandatangani Mendikbud, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri ini berisi panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi. Berikut ketentuannya mengenai PTM terbatas.

1. Kepala satuan pendidikan wajib mengisi atau memperbarui daftar periksa pada laman Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud dan Education Management Information System (EMIS) Kemenag.

Advertising
Advertising

2. PTM terbatas dapat dilaksanakan melalui dua fase, yaitu masa transisi dan masa kebiasaan baru. Di masa transisi, PTM terbatas berlangsung selama 2 bulan. Sedangkan masa kebiasaan baru, PTM dilakukan setelah masa transisi selesai.

3. Sekolah dan madrasah berasrama dapat melakukan PTM terbatas secara bertahap dengan ketentuan, bulan pertama pada masa transisi 50 persen, bulan kedua masa transisi 100 persen, dan masa kebiasaan baru 100 persen.

4. Bagi sekolah yang sudah memulai PTM terbatas, orang tua atau wali peserta didik dapat memilih melanjutkan PJJ bagi anaknya.

5. Pendidik dan tenaga kependidikan yang belum divaksin Covid-19 disarankan untuk memberikan layanan PJJ dari rumah.

6. Pemerintah daerah dapat memberhentikan PTM terbatas jika ditemukan kasus konfirmasi Covid-19 di satuan pendidikan. Pemberhentian sementara dilakukan paling singkat 3 kali 24 jam.

7. PTM terbatas harus dilakukan dengan protokol kesehatan ketat dan terpantau pemda.

8. Pembelajaran praktik bagi peserta didik SMK/MAK seperti di laboratorium, studio, bengkel, praktik kerja lapangan diperbolehkan.

9. PTM terbatas pda pendidikan tinggi dilakukan dengan memenuhi protokol kesehatan dan kebijakan yang dikeluarkan direktur jendera terkait.

Berita terkait

Cara Cek Penerima Program Indonesia Pintar secara Online, Hanya Butuh NIK dan NISN

2 hari lalu

Cara Cek Penerima Program Indonesia Pintar secara Online, Hanya Butuh NIK dan NISN

Program Indonesia Pintar dari kemendikbudristek untuk pendidikan keluarga miski. Cara cek penerima PIP melalui online dengan NIK dan NISN.

Baca Selengkapnya

Mahasiswa ITPLN yang Diduga Plagiarisme Minta Maaf, Dosen Cambridge Tak Akan Perpanjang Kasusnya

3 hari lalu

Mahasiswa ITPLN yang Diduga Plagiarisme Minta Maaf, Dosen Cambridge Tak Akan Perpanjang Kasusnya

Dalam email permintaan maaf kepada Ilias Alami, dosen ITPLN terkesan seperti menyalahkan mahasiswa.

Baca Selengkapnya

Kemendikbudristek Buka Pendaftaran Calon Pendidik Tetap di Malaysia

7 hari lalu

Kemendikbudristek Buka Pendaftaran Calon Pendidik Tetap di Malaysia

Tenaga pendidik akan ditempatkan Kemendikbudristek di CLC yang berlokasi di perkebunan atau ladang dengan masa penugasan selama 2 tahun.

Baca Selengkapnya

Polemik Pakaian Adat Jadi Seragam Sekolah, Ini Kata Kemendikbudristek

8 hari lalu

Polemik Pakaian Adat Jadi Seragam Sekolah, Ini Kata Kemendikbudristek

Viral pakaian adat yang menjadi seragam sekolah untuk pelajar SD, SMP, dan SMA di media sosial X mendapat respons Kemendikbud. Begini penjelasannya.

Baca Selengkapnya

Unas Bentuk Tim Pencari Fakta Usut Kasus Kumba Digdowiseiso

8 hari lalu

Unas Bentuk Tim Pencari Fakta Usut Kasus Kumba Digdowiseiso

Unas membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) dugaan pencatutan nama dalam publikasi jurnal internasional yang diduga melibatkan Kumba Digdowiseiso.

Baca Selengkapnya

Kata KIKA soal Pengunduran Diri Kumba Digdowiseiso yang Tak Disertai Pencabutan Gelar Guru Besar

8 hari lalu

Kata KIKA soal Pengunduran Diri Kumba Digdowiseiso yang Tak Disertai Pencabutan Gelar Guru Besar

Koordinator KIKA, Satria Unggul, mengatakan bahwa keputusan yang jadi pilihan Kumba Digdowiseiso harus dihormati.

Baca Selengkapnya

4 Poin Seruan KIKA soal Kasus Kumba Digdowiseiso dan Pelanggaran Akademik

9 hari lalu

4 Poin Seruan KIKA soal Kasus Kumba Digdowiseiso dan Pelanggaran Akademik

Soal kasus Kumba Digdowiseiso, begini poin seruan KIKA atas kasus pelanggaran akademik.

Baca Selengkapnya

Kumba Digdowiseiso Publikasi 160 Jurnal di 2024, KIKA Duga Ada Praktik yang Salah

9 hari lalu

Kumba Digdowiseiso Publikasi 160 Jurnal di 2024, KIKA Duga Ada Praktik yang Salah

KIKA meragukan gelar guru besar yang disematkan kepada Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Nasional (Unas) Kumba Digdowiseiso

Baca Selengkapnya

Kumba Digdowiseiso, Diduga Catut Nama Dosen hingga Bantahannya

10 hari lalu

Kumba Digdowiseiso, Diduga Catut Nama Dosen hingga Bantahannya

Sosok Kumba Digdowiseiso menjadi sorotan dunia akademisi tak hanya di Tanah Air, bahkan luar negeri

Baca Selengkapnya

KIKA Desak Kemendikbudristek Bentuk Tim Independen Usut Kasus Dugaan Dosen Untan Jadi Joki Mahasiswa

11 hari lalu

KIKA Desak Kemendikbudristek Bentuk Tim Independen Usut Kasus Dugaan Dosen Untan Jadi Joki Mahasiswa

Sumber Tempo yang merupakan alumnus S2 FISIP Untan, mengatakan dosen itu diduga memanipulasi nilai mata kuliah di SIAKAD.

Baca Selengkapnya