Sejumlah mahasiswa berunjuk rasa untuk mengkritisi kebijakan PPKM di depan kantor gubernur, Denpasar, Bali, Senin, 23 Agustus 2021. Mahasiswa menuntut penyaluran bansos yang merata dan tepat sasaran. Johannes P. Christo
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menerbitkan beleid baru yang megatur pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level pada 24-30 Agustus 2021. Aturan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, 3, dan 2 di wilayah Jawa-Bali.
Dalam instruksi Mendagri disebutkan bahwa sejumlah wilayah masih berstatus level 4. Contohnya Daerah Istimewa Yogyakarta dan Bali. Seluruh kabupaten dan kota di dua provinsi ini belum mengalami penurunan level PPKM.
Koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan, mengklaim status PPKM level 4 di sejumlah kota, termasuk di Yogyakarta dan Bali, akan segera turun.
“Kami perkirakan akan turun menjadi Level 3 pada beberapa minggu ke depan dengan perbaikan yang terus menerus dalam penanganan Covid-19, terutama agar meningkatkan kesembuhan lebih cepat dan menekan laju kematian,” ujarnya, Senin, 23 Agustus 2021.
Luhut Diminta Klarifikasi Soal Orang Toksik di Pemerintahan Prabowo: Agar Tak Ada Tuduhan
23 jam lalu
Luhut Diminta Klarifikasi Soal Orang Toksik di Pemerintahan Prabowo: Agar Tak Ada Tuduhan
Menurut pengamat politik Universitas Al-Azhar, Ujang Komarudin, ada kemungkinan Luhut merujuk kepada figur atau kelompok tertentu melalui pernyataan tersebut.
Penjelasan Jubir Luhut Soal Orang "Toxic" di Pemerintahan Prabowo-Gibran
1 hari lalu
Penjelasan Jubir Luhut Soal Orang "Toxic" di Pemerintahan Prabowo-Gibran
Juru bicara Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan maksud dari orang toxic dalam pemerintahan. Sebelumnya, Luhut menyebut istilah itu saat berpesan kepada Prabowo Subianto tentang kabinetnya.