Terpopuler: KPK Ingatkan Kepala Daerah Soal Donasi dan Polemik Muhammad Kece

Reporter

Tempo.co

Senin, 23 Agustus 2021 08:19 WIB

Ada sejumlah akun di YouTube yang menayangkan video Muhammad Kece bicara mengenai Islam, di antaranya akun MuhammadKece dan MurtadinIndonesia. Dalam video-video tersebut, yang beberapa di antaranya berupa diskusi virtual, ucapan M Kece dinilai kerap menistakan agama Islam. YouTube

TEMPO.CO, Jakarta - Dua berita di kanal Nasional menjadi perhatian pembaca selama akhir pekan. Pertama ialah KPK yang mengingatkan kepala daerah agar tidak meminta sumbangan karena bagian dari gratifikasi. Kedua soal polemik Youtuber Muhammad Kece. Berikut rangkumannya.

KPK Ingatkan kepala daerah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepala daerah dan penyelenggara negara lainnya untuk tidak minta sumbangan untuk kepentingan pribadi. Perbuatan itu masuk kategori gratifikasi yang dilarang.

“KPK mengingatkan kepada kepala daerah maupun penyelenggara negara lain untuk tidak melakukan perbuatan meminta, memberi, ataupun menerima sumbangan, hadiah dan bentuk lainnya yang dapat dikategorikan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK bidang pencegahan, Ipi Maryati, lewat keterangan tertulis, Ahad, 22 Agustus 2021.

Sebelumnya, diberitakan adanya surat edaran permintaan sumbangan yang diduga bertandatangan Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi. Sumbangan itu akan digunakan untuk menerbitkan buku. Kasus ini bermula setelah polisi menangkap lima orang yang membawa surat permintaan sumbangan. Setelah dicek, ternyata surat itu asli.

Advertising
Advertising

Ipi mengatakan permintaan sumbangan oleh penyelenggara negara atas nama pribadi atau institusi, secara tertulis atau lisan bisa berimplikasi pada tindak pidana korupsi. Perbuatan tersebut, kata dia, dilarang karena dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan serta memiliki risiko pidana.

KPK dalam Surat Edarannya tentang Pengendalian Gratifikasi telah mengingatkan kepada para pimpinan kementerian, lembaga dan pemerintah daerah untuk menghindari gratifikasi dan patuh terhadap ketentuan hukum yang berlaku demi mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.

Dia mengatakan pegawai negeri dan penyelenggara negara dilarang menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Gratifikasi tersebut dianggap pemberian suap, sebagaimana diatur dalam Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Ancaman pidananya yaitu 4 sampai 20 tahun penjara dan denda dari Rp200 Juta hingga Rp 1 Miliar,” kata Ipi.

KPK berharap pegawai negeri dan penyelenggara negara dapat menjadi teladan bagi masyarakat dengan tidak menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya melakukan perbuatan yang melanggar hukum.

Youtuber Muhammad Kece

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas merespon ceramah YouTuber Muhammad Kece yang viral di media sosial karena dinilai berisi ujaran kebencian dan menghina simbol agama. Menag Yaqut mengingatkan bahwa ujaran kebencian dan penghinaan adalah tindak pidana.

<!--more-->

“Menyampaikan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap simbol agama adalah pidana. Deliknya aduan dan bisa diproses di kepolisian, termasuk melanggar UU No 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama,” ujar Yaqut lewat keterangan tertulis, Ahad, 22 Agustus 2021.

Sebelumnya, Youtuber dengan nama channel MuhammadKece melakukan streaming dengan nada merendahkan dan melecehkan Nabi Muhammad serta agama Islam. Di antara ucapan Muhammad Kece yang dipersoalkan, yakni dia menyebut kitab kuning yang diajarkan di pondok pesantren menyesatkan dan menimbulkan paham radikal.

Selain itu, dia juga menyebut ajaran Islam dan Nabi Muhammad SAW tidak benar sehingga harus ditinggalkan. Materi itu diunggah di akun YouTube Muhammad Kece berjudul 'Kitab Kuning Membingungkan' pada 19 Agustus 2021.

Aktivitas ceramah dan kajian, ujar Yaqut, seharusnya dijadikan sebagai ruang edukasi dan pencerahan. "Ceramah adalah media bagi para penceramah agama untuk meningkatkan pemahaman keagamaan publik terhadap keyakinan dan ajaran agamanya masing-masing, bukan untuk saling menghinakan keyakinan dan ajaran agama lainnya," tuturnya.

Kementerian Agama, lanjut Yaqut, saat ini terus berupaya mengarusutamakan penguatan moderasi beragama. Hal ini akan dilakukan kepada seluruh stakeholder, mulai dari ASN, Forum Kerukunan, termasuk juga penceramah dan masyarakat luas. Ada empat indikator yang dikuatkan, yaitu komitmen kebangsaan, toleransi, anti kekerasan, serta penerimaan terhadap tradisi.

“Dalam konteks ceramah agama, penguatan terhadap empat indikator moderasi ini penting dan strategis agar para penceramah bisa terus mengemban amanah pengetahuan dalam menghadirkan pesan-pesan keagamaan yang selain meneguhkan keimanan umat, juga mencerahkan dan inspiratif," tutur Menteri Agama.

Demikian dua berita terpopuler dari kanal Nasional tentang KPK dan polemik Muhammad Kece.

Baca juga: Mengintip Isi Akun Youtuber Muhammad Kece yang Menuai Kontroversi

DEWI NURITA | ROSSENO AJI

Berita terkait

Babak Baru Konflik KPK

1 jam lalu

Babak Baru Konflik KPK

Dewan Pengawas KPK menduga Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melanggar etik karena membantu mutasi kerabatnya di Kementerian Pertanian.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

1 jam lalu

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.

Baca Selengkapnya

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

2 jam lalu

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menganggap Nurul Ghufron tak penuhi syarat lagi sebagai pimpinan KPK. Insubordinasi melawan Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

3 jam lalu

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan praperadilan ke PN Jakarta selatan. Dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.

Baca Selengkapnya

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

6 jam lalu

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Pernah Bebas di Kasus Suap, Hakim Agung Gazalba Saleh Jalani Sidang Perdana Kasus Gratifikasi dan TPPU

6 jam lalu

Pernah Bebas di Kasus Suap, Hakim Agung Gazalba Saleh Jalani Sidang Perdana Kasus Gratifikasi dan TPPU

MA memvonis bebas hakim agung Gazalba Saleh di kasus suap. Kini ia menjalani sidang perdana di kasus gratifikasi dan pencucian uang.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

11 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

2 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

2 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya