Terpopuler: KPK Ingatkan Kepala Daerah Soal Donasi dan Polemik Muhammad Kece
Reporter
Tempo.co
Editor
Aditya Budiman
Senin, 23 Agustus 2021 08:19 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Dua berita di kanal Nasional menjadi perhatian pembaca selama akhir pekan. Pertama ialah KPK yang mengingatkan kepala daerah agar tidak meminta sumbangan karena bagian dari gratifikasi. Kedua soal polemik Youtuber Muhammad Kece. Berikut rangkumannya.
KPK Ingatkan kepala daerah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepala daerah dan penyelenggara negara lainnya untuk tidak minta sumbangan untuk kepentingan pribadi. Perbuatan itu masuk kategori gratifikasi yang dilarang.
“KPK mengingatkan kepada kepala daerah maupun penyelenggara negara lain untuk tidak melakukan perbuatan meminta, memberi, ataupun menerima sumbangan, hadiah dan bentuk lainnya yang dapat dikategorikan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK bidang pencegahan, Ipi Maryati, lewat keterangan tertulis, Ahad, 22 Agustus 2021.
Sebelumnya, diberitakan adanya surat edaran permintaan sumbangan yang diduga bertandatangan Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi. Sumbangan itu akan digunakan untuk menerbitkan buku. Kasus ini bermula setelah polisi menangkap lima orang yang membawa surat permintaan sumbangan. Setelah dicek, ternyata surat itu asli.
Ipi mengatakan permintaan sumbangan oleh penyelenggara negara atas nama pribadi atau institusi, secara tertulis atau lisan bisa berimplikasi pada tindak pidana korupsi. Perbuatan tersebut, kata dia, dilarang karena dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan serta memiliki risiko pidana.
KPK dalam Surat Edarannya tentang Pengendalian Gratifikasi telah mengingatkan kepada para pimpinan kementerian, lembaga dan pemerintah daerah untuk menghindari gratifikasi dan patuh terhadap ketentuan hukum yang berlaku demi mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.
Dia mengatakan pegawai negeri dan penyelenggara negara dilarang menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Gratifikasi tersebut dianggap pemberian suap, sebagaimana diatur dalam Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Ancaman pidananya yaitu 4 sampai 20 tahun penjara dan denda dari Rp200 Juta hingga Rp 1 Miliar,” kata Ipi.
KPK berharap pegawai negeri dan penyelenggara negara dapat menjadi teladan bagi masyarakat dengan tidak menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya melakukan perbuatan yang melanggar hukum.
Youtuber Muhammad Kece
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas merespon ceramah YouTuber Muhammad Kece yang viral di media sosial karena dinilai berisi ujaran kebencian dan menghina simbol agama. Menag Yaqut mengingatkan bahwa ujaran kebencian dan penghinaan adalah tindak pidana.
<!--more-->
“Menyampaikan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap simbol agama adalah pidana. Deliknya aduan dan bisa diproses di kepolisian, termasuk melanggar UU No 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama,” ujar Yaqut lewat keterangan tertulis, Ahad, 22 Agustus 2021.
Sebelumnya, Youtuber dengan nama channel MuhammadKece melakukan streaming dengan nada merendahkan dan melecehkan Nabi Muhammad serta agama Islam. Di antara ucapan Muhammad Kece yang dipersoalkan, yakni dia menyebut kitab kuning yang diajarkan di pondok pesantren menyesatkan dan menimbulkan paham radikal.
Selain itu, dia juga menyebut ajaran Islam dan Nabi Muhammad SAW tidak benar sehingga harus ditinggalkan. Materi itu diunggah di akun YouTube Muhammad Kece berjudul 'Kitab Kuning Membingungkan' pada 19 Agustus 2021.
Aktivitas ceramah dan kajian, ujar Yaqut, seharusnya dijadikan sebagai ruang edukasi dan pencerahan. "Ceramah adalah media bagi para penceramah agama untuk meningkatkan pemahaman keagamaan publik terhadap keyakinan dan ajaran agamanya masing-masing, bukan untuk saling menghinakan keyakinan dan ajaran agama lainnya," tuturnya.
Kementerian Agama, lanjut Yaqut, saat ini terus berupaya mengarusutamakan penguatan moderasi beragama. Hal ini akan dilakukan kepada seluruh stakeholder, mulai dari ASN, Forum Kerukunan, termasuk juga penceramah dan masyarakat luas. Ada empat indikator yang dikuatkan, yaitu komitmen kebangsaan, toleransi, anti kekerasan, serta penerimaan terhadap tradisi.
“Dalam konteks ceramah agama, penguatan terhadap empat indikator moderasi ini penting dan strategis agar para penceramah bisa terus mengemban amanah pengetahuan dalam menghadirkan pesan-pesan keagamaan yang selain meneguhkan keimanan umat, juga mencerahkan dan inspiratif," tutur Menteri Agama.
Demikian dua berita terpopuler dari kanal Nasional tentang KPK dan polemik Muhammad Kece.
Baca juga: Mengintip Isi Akun Youtuber Muhammad Kece yang Menuai Kontroversi
DEWI NURITA | ROSSENO AJI