Kemenkumham Jelaskan Alasan Djoko Tjandra Dapat Remisi 2 Bulan

Reporter

Caesar Akbar

Jumat, 20 Agustus 2021 05:31 WIB

Terdakwa kasus dugaan suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat Djoko Tjandra mendengarkan keterangan saksi saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 18 Februari 2021. Mudzakir menyebut unsur pemufakatan jahat yang dilakukan Djoko dalam kasus pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), tidak terpenuhi. ANTARA/Galih Pradipta

TEMPO.CO, Jakarta - Djoko Tjandra atau Joko Tjandra mendapat remisi pengurangan masa hukuman dua bulan. Ia merupakan terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali yang sempat buron ke luar negeri.

Remisi tersebut diberikan pada HUT ke-76 RI pada 17 Agustus lalu. Kementerian Hukum dan HAM membenarkan hal itu.

"Iya (mendapat remisi dua bulan). Remisi pertama bagi terpidana Joko Soegianto Tjandra yang memenuhi syarat adalah Remisi Umum Tahun 2021," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Rika Aprianti dalam keterangan tertulis kepada Tempo, Kamis, 19 Agustus 2021.

Djoko Tjandra merupakan narapidana yang saat ini sedang menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba, DKI Jakarta, berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Nomor: 12/K/PID.SUS/2009 Tanggal 11 Juni 2009.

Rika menjelaskan berdasarkan Pasal 14 ayat 1 huruf (i) Undang-undang Nomor 12 tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan narapidana berhak mendapatkan remisi. Ia berujar berdasarkan putusan terpidana Joko Soegianto Tjandra, yakni putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 12/K/PID.SUS/2009 Tanggal 11 Juni 2009 yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap (InKracht Van Gweisjde), maka Djoko dikenakan peraturan pemberian hak remisi sesuai ketentuan pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006.

Advertising
Advertising

Lalu pada pasal 34 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006, menyatakan narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, diberikan remisi apabila memenuhi persyaratan.

Persyaratan tersebut antara lain adalah berkelakuan baik dan telah menjalani satu per tiga masa pidana. Rika mengatakan Djoko Tjandra merupakan terpidana yang sudah menjalani satu per tiga masa pidana. "Berdasarkan penjelasan tersebut, maka Joko Soegianto Tjandra merupakan terpidana yang memiliki hak untuk mendapatkan remisi," ujar Rika.

Djoko Tjandra sebelumnya dihukum penjara dua tahun untuk kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali senilai Rp 904 miliar. Dalam kasus tersebut, dia juga harus membayar Rp 15 juta. Uang milik Joko di Bank Bali sebesar Rp 546,166 miliar pun dirampas untuk negara.

Di samping kasus tersebut, Djoko Tjandra juga dihukum 2 tahun 6 bulan dalam kasus surat jalan palsu. Dalam kasus suap status red notice, Djoko divonis dihukum 4,5 tahun penjara. Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengurangi hukuman tersebut menjadi 3,5 tahun. Belakangan Jaksa penuntut umum pun mengajukan kasasi atas vonis tersebut.

Baca juga: Jaksa Ajukan Kasasi Atas Vonis 3,5 Tahun Penjara Djoko Tjandra

CAESAR AKBAR

Berita terkait

Menteri Hukum: Kemenkumham Dulu Sangat Gemuk, 65 Ribu Lebih Pegawai

1 hari lalu

Menteri Hukum: Kemenkumham Dulu Sangat Gemuk, 65 Ribu Lebih Pegawai

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut Kemenkumham adalah kementerian yang sangat gemuk, sebelum akhirnya dipecah menjadi tiga.

Baca Selengkapnya

4 Jenis SKB CPNS Kemenkumham 2024 untuk Formasi SMA dan Sederajat

5 hari lalu

4 Jenis SKB CPNS Kemenkumham 2024 untuk Formasi SMA dan Sederajat

Bagi peserta seleksi CPNS Kemenkumham 2024 yang melamar pada formasi untuk lulusan SMA dan sederajat akan menghadapi empat jenis SKB. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Wamen Imigrasi Silmy Karim Ngaku Tak Ada Hambatan di Transisi Kementerian Baru

11 hari lalu

Wamen Imigrasi Silmy Karim Ngaku Tak Ada Hambatan di Transisi Kementerian Baru

Menurut Silmy Karim, sebelum dipecah nomenklaturnya, urusan imigrasi dan pemasyarakatan sudah memiliki RKA masing-masing.

Baca Selengkapnya

Legislator NasDem Sebut Pengawasan DPR akan Lebih Efektif Ketika Kemenkumham Dipecah Tiga

12 hari lalu

Legislator NasDem Sebut Pengawasan DPR akan Lebih Efektif Ketika Kemenkumham Dipecah Tiga

Anggota DPR dari Fraksi NasDem, Willy Aditya, menilai pemisahan Kementerian Hukum dan HAM menjadi tiga kementerian akan mempermudah proses pengawasan oleh DPR.

Baca Selengkapnya

Pemecahan Kemenkumham Paling Lambat Juni 2025

14 hari lalu

Pemecahan Kemenkumham Paling Lambat Juni 2025

Persiapan perombakan Kemenkumham akan dilaksanakan hingga Juni 2025. Saat ini, Kemenkumham telah memiliki Tim Transisi untuk mempersiapkan pemecahan kementerian tersebut.

Baca Selengkapnya

Kemenkumham Dipecah Tiga Kementerian, Yusril: Mungkin kalau Dipimpin Satu Menteri Kurang Fokus

14 hari lalu

Kemenkumham Dipecah Tiga Kementerian, Yusril: Mungkin kalau Dipimpin Satu Menteri Kurang Fokus

Yusril angkat bicara soal Presiden Prabowo pecah Kementerian Hukum dan HAM menjadi tiga kementerian dengan satu kementerian koordinator.

Baca Selengkapnya

Sumber Kekayaan Yusril, Mulai dari Firma Hukum hingga Perusahaan Pembersihan Sedimen Laut

14 hari lalu

Sumber Kekayaan Yusril, Mulai dari Firma Hukum hingga Perusahaan Pembersihan Sedimen Laut

Mengintip sumber kekayaan Yusril Ihza Mahendra, mulai dari firma hukum hingga perusahaan pembersihan sedimen laut.

Baca Selengkapnya

Rekam Jejak Yusril yang Empat Kali Jadi Menteri Bidang Hukum

14 hari lalu

Rekam Jejak Yusril yang Empat Kali Jadi Menteri Bidang Hukum

Yusril Ihza Mahendra ditunjuk sebagai Menko Bidang HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan dalam Kabinet Merah Putih. Ini rekam jejaknya.

Baca Selengkapnya

Jadwal Lengkap SKD CPNS Kemenkumham 2024 dan Titik Lokasinya

20 hari lalu

Jadwal Lengkap SKD CPNS Kemenkumham 2024 dan Titik Lokasinya

Berikut jadwal dan titik lokasi pelaksanaan SKD CAT CPNS Kemenkumham 2024 di seluruh Indonesia dan luar negeri.

Baca Selengkapnya

Ramai Kasus Pencabulan, Panti Asuhan Darussalam An'nur Tangerang tidak Berbadan Hukum

24 hari lalu

Ramai Kasus Pencabulan, Panti Asuhan Darussalam An'nur Tangerang tidak Berbadan Hukum

Kementerian Hukum dan HAM menyatakan Panti Asuhan Darussalam An'nur tidak berbadan hukum

Baca Selengkapnya