Djoko Tjandra Dapat Remisi 2 Bulan di Momen 17 Agustus

Reporter

Caesar Akbar

Kamis, 19 Agustus 2021 23:44 WIB

Gestur terdakwa kasus dugaan pemberian suap kepada penegak hukum dan pemufakatan jahat Djoko Tjandra saat bersiap menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 5 April 2021. Terpidana kasus "cassie" Bank Bali itu divonis 4,5 tahun penjara dan Rp100 juta subsider enam bulan kurungan. ANTARA/Hafidz Mubarak A

TEMPO.CO, Jakarta - Terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali yang sempat buron ke luar negeri, Djoko Tjandra atau Joko Tjandra, mendapat remisi pengurangan masa hukuman dua bulan. Remisi tersebut diberikan pada HUT ke-76 RI pada 17 Agustus 2021.

"Iya (mendapat remisi dua bulan). Remisi pertama bagi terpidana Joko Soegianto Tjandra yang memenuhi syarat adalah Remisi Umum Tahun 2021," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Rika Aprianti dalam keterangan tertulis kepada Tempo, Kamis, 19 Agustus 2021.

Djoko Tjandra merupakan narapidana yang saat ini sedang menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba, DKI Jakarta, berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Nomor: 12/K/PID.SUS/2009 Tanggal 11 Juni 2009.

Merujuk kepada Pasal 14 ayat 1 huruf (i) Undang-undang Nomor 12 tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan, Rika mengatakan narapidana berhak mendapatkan Remisi.

Rika berujar berdasarkan putusan terpidana Joko Soegianto Tjandra, yakni putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 12/K/PID.SUS/2009 Tanggal 11 Juni 2009 yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap (InKracht Van Gweisjde), maka Djoko dikenakan peraturan pemberian hak remisi sesuai ketentuan pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006.

Advertising
Advertising

Merujuk pasal 34 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006, menyatakan bahwa narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, diberikan remisi apabila memenuhi persyaratan.

Persyaratan tersebut antara lain adalah berkelakuan baik dan telah menjalani satu per tiga masa pidana. Rika mengatakan Djoko Tjandra merupakan terpidana yang sudah menjalani satu per tiga masa pidana. "Berdasarkan penjelasan tersebut, maka Joko Soegianto Tjandra merupakan terpidana yang memiliki hak untuk mendapatkan remisi," ujar Rika.

Djoko Tjandra sebelumnya dihukum penjara dua tahun untuk kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali senilai Rp 904 miliar. Dalam kasus tersebut, dia juga harus membayar Rp 15 juta. Uang milik Joko di Bank Bali sebesar Rp 546,166 miliar pun dirampas untuk negara.

Di samping kasus tersebut Djoko Tjandra juga dihukum 2 tahun 6 bulan dalam kasus surat jalan palsu. Dalam kasus suap status red notice, Djoko divonis dihukum 4,5 tahun penjara. Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengurangi hukuman tersebut menjadi 3,5 tahun. Belakangan jaksa penuntut umum pun mengajukan kasasi atas vonis tersebut.

Baca juga: Survei SMRC: Mayoritas Responden Anggap Hukuman Pinangki Terlalu Rendah

CAESAR AKBAR

Berita terkait

Menteri Hukum: Kemenkumham Dulu Sangat Gemuk, 65 Ribu Lebih Pegawai

1 hari lalu

Menteri Hukum: Kemenkumham Dulu Sangat Gemuk, 65 Ribu Lebih Pegawai

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut Kemenkumham adalah kementerian yang sangat gemuk, sebelum akhirnya dipecah menjadi tiga.

Baca Selengkapnya

4 Jenis SKB CPNS Kemenkumham 2024 untuk Formasi SMA dan Sederajat

5 hari lalu

4 Jenis SKB CPNS Kemenkumham 2024 untuk Formasi SMA dan Sederajat

Bagi peserta seleksi CPNS Kemenkumham 2024 yang melamar pada formasi untuk lulusan SMA dan sederajat akan menghadapi empat jenis SKB. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Buntut Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Jimly Asshiddiqie Sebut Institusi Kehakiman Alami Kerusakan Parah

8 hari lalu

Buntut Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Jimly Asshiddiqie Sebut Institusi Kehakiman Alami Kerusakan Parah

Keterlibatan Zarof Ricar dalam perkara itu adalah sebagai penghubung antara pengacara Ronald Tannur dan hakim agung untuk pengurusan kasasi.

Baca Selengkapnya

IKAHI Sesalkan Kasus 3 Hakim Perkara Ronald Tannur Terjadi di Tengah Perjuangan Kesejahteraan

8 hari lalu

IKAHI Sesalkan Kasus 3 Hakim Perkara Ronald Tannur Terjadi di Tengah Perjuangan Kesejahteraan

IKAHI sebut ribuan hakim kecewa karena kasus 3 hakim PN Surabaya diduga terima suap vonis bebas Ronald Tannur adalah pukulan keras bagi korps hakim.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Sita Uang Hampir Rp 1 Triliun dari Zarof Ricar dalam Kasus Ronald Tannur

10 hari lalu

Kejaksaan Sita Uang Hampir Rp 1 Triliun dari Zarof Ricar dalam Kasus Ronald Tannur

Zarof Ricar sudah ditetapkan menjadi tersangka pemufakatan jahat suap dalam kasasi terdakwa Gregorius Ronald Tannur.

Baca Selengkapnya

Dalami Kasus Suap Sekma Hasbi Hasan, KPK Periksa Dirut PT Wahana Adyarma

10 hari lalu

Dalami Kasus Suap Sekma Hasbi Hasan, KPK Periksa Dirut PT Wahana Adyarma

KPK melakukan pemeriksaan saksi Menas Erwin dalam dugaan tindak pidana pengurusan perkara di lingkungan peradilan Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Eks Anggota DPRD Jawa Timur soal Aliran Duit Dugaan Korupsi Dana Hibah

10 hari lalu

KPK Periksa Eks Anggota DPRD Jawa Timur soal Aliran Duit Dugaan Korupsi Dana Hibah

Penyidik KPK mendalami peran Mahhud dalam kasus suap pengurusan dana hibah pokmas APBD Jawa Timur.

Baca Selengkapnya

Wamen Imigrasi Silmy Karim Ngaku Tak Ada Hambatan di Transisi Kementerian Baru

11 hari lalu

Wamen Imigrasi Silmy Karim Ngaku Tak Ada Hambatan di Transisi Kementerian Baru

Menurut Silmy Karim, sebelum dipecah nomenklaturnya, urusan imigrasi dan pemasyarakatan sudah memiliki RKA masing-masing.

Baca Selengkapnya

Legislator NasDem Sebut Pengawasan DPR akan Lebih Efektif Ketika Kemenkumham Dipecah Tiga

12 hari lalu

Legislator NasDem Sebut Pengawasan DPR akan Lebih Efektif Ketika Kemenkumham Dipecah Tiga

Anggota DPR dari Fraksi NasDem, Willy Aditya, menilai pemisahan Kementerian Hukum dan HAM menjadi tiga kementerian akan mempermudah proses pengawasan oleh DPR.

Baca Selengkapnya

Pemecahan Kemenkumham Paling Lambat Juni 2025

14 hari lalu

Pemecahan Kemenkumham Paling Lambat Juni 2025

Persiapan perombakan Kemenkumham akan dilaksanakan hingga Juni 2025. Saat ini, Kemenkumham telah memiliki Tim Transisi untuk mempersiapkan pemecahan kementerian tersebut.

Baca Selengkapnya