Moeldoko Sebut Jokowi Tak Perlu Urus TWK, ICW: Dia Tidak Paham Isu Korupsi

Reporter

Dewi Nurita

Kamis, 19 Agustus 2021 16:13 WIB

Peneliti Indonesia Corruption Watch Kurnia Ramadhana dan Lalola Easter, saat diskusi di Kantor Pusat ICW, di Kalibata, Jakarta Selatan, Ahad, 28 April 2019. TEMPO/Egi Adyatama

TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik pernyataan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko yang menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak perlu terlalu mencampuri urusan teknis seperti tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam proses alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparat sipil negara (ASN).

"Bagi ICW, pernyataan Moeldoko menggambarkan ketidakpahaman yang bersangkutan terhadap isu pemberantasan korupsi. Jelas pernyataan itu keliru, sebab rekomendasi dari Ombudsman dan Komnas HAM mengarah kepada Presiden karena KPK melakukan banyak pelanggaran saat menggelar TWK," ujar Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana saat dihubungi Tempo pada Kamis, 19 Agustus 2021.

Kurnia memaparkan, berdasarkan Pasal 3 PP 17/2020 tentang Manejemen Pegawai Negeri Sipil menyebutkan bahwa Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS.

Lagi pula, lanjut dia, pada 17 Mei 2021 lalu Presiden Jokowi telah mengambil sikap dengan mengatakan TWK tidak bisa serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK. "Jadi, wajar saja jika kemudian masyarakat meminta presiden konsisten dengan pernyataannya," ujar Kurnia.

Untuk itu, ICW merekomendasikan kepada Moeldoko agar membaca terlebih dahulu temuan Ombudsman dan Komnas HAM sekaligus melihat situasi KPK terkini, sebelum memberikan komentar. "Jangan terbalik, komentar baru membaca. Hal ini penting bagi seorang pejabat publik agar tidak keliru dalam menyampaikan pernyataan kepada masyarakat," tuturnya.

Komnas HAM, dalam keterangan pers tiga hari lalu, memaparkan 11 dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan pimpinan KPK dalam pelaksanaan TWK. Dugaan pelanggaran tersebut di antaranya pelanggaran terhadap hak atas keadilan dan kepastian hukum, hak perempuan, hak bebas dari diskriminasi ras dan etnis, hak kebebasan beragama dan berkeyakinan, hak pekerjaan, hak atas rasa aman dalam tes yang dilaksanakan KPK dan Badan Kepegawaian Negara, serta hak atas informasi publik. Selain itu, ada pelanggaran hak privasi, hak untuk berserikat dan berkumpul, hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan, serta hak kebebasan berpendapat.

Komnas HAM merekomendasikan beberapa hal terkait dengan hasil seleksi TWK terhadap para pegawai KPK. Rekomendasi tersebut antara lain meminta Presiden agar memulihkan status pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam tes tersebut dan tetap mengangkatnya menjadi ASN. Komnas meminta Presiden mengevaluasi proses asesmen pegawai KPK serta membina semua pejabat di kementerian dan lembaga yang terlibat proses TWK.

KSP Moeldoko menyebut persoalan kepegawaian itu merupakan kewenangan Badan Kepegawaian Negara (BKN). "Semaksimal mungkin presiden tidak terlibat di dalamnya. Jangan semua-semuanya presiden. Beri lah ruang kepada presiden untuk berpikir (persoalan) yang besar. Persoalan-persoalan teknis, pembantunya yang menjalankan," tuturnya, kemarin.

DEWI NURITA

Baca: Soal Rekomendasi Komnas HAM, Moeldoko: Jangan Semua Presiden yang Urus

Berita terkait

Pasokan Pupuk Subsidi Ditambah, Mentan Dorong Petani Memanfaatkan

11 jam lalu

Pasokan Pupuk Subsidi Ditambah, Mentan Dorong Petani Memanfaatkan

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman meminta petani manfaatkan alokasi pupuk subsidi.

Baca Selengkapnya

Apa Itu Presidential Club yang Diusulkan Prabowo?

14 jam lalu

Apa Itu Presidential Club yang Diusulkan Prabowo?

Presidential Club berisi para eks presiden Indonesia yang akan saling berdiskusi dan bertukar pikiran untuk menjaga silaturahmi dan menjadi teladan.

Baca Selengkapnya

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

18 jam lalu

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

Microsoft siap investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, bagaimana dengan rencana investasinya di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

20 jam lalu

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

Timnas Indonesia U-23 akan menghadapi Guinea di laga playoff Olimpiade Paris 2024 pada Kamis, 9 Mei mendatang.

Baca Selengkapnya

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

1 hari lalu

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

1 hari lalu

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

1 hari lalu

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

1 hari lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya