Salah Kaprah Istilah "Perpanjangan Visa"

Kamis, 19 Agustus 2021 10:41 WIB

INFO NASIONAL-Perpanjangan visa adalah topik yang menjadi favorit pengguna layanan keimigrasian, baik di dalam maupun luar Indonesia. Tetapi, betulkah “perpanjangan visa” istilah yang tepat?

“Yang diperpanjang sebetulnya adalah izin tinggalnya, visa tidak dapat diperpanjang. Visa adalah izin masuk ke suatu negara, dalam hal ini Indonesia. Visa ini dijadikan dasar pemberian izin tinggal,” ujar Kasubag Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh saat dikonfirmasi.

Achmad menjelaskan, izin tinggal adalah izin untuk tinggal dan berkegiatan di suatu negara yang pemberiannya didasarkan pada jenis visanya. Jenis visa yang dimiliki juga menentukan berapa lama orang asing boleh berada di negara tersebut. “Harus diperhatikan bahwa izin tinggal hanya bisa diajukan kalau orang asing sudah punya visa, dan posisinya sudah ada di Indonesia,”katanyaDari sini, penggunaan istilah “perpanjangan visa” selama ini salah kaprah. Istilah yang tepat untuk digunakan adalah perpanjangan izin tinggal.

Mengacu pada UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, secara garis besar ada dua jenis visa untuk orang asing yang diterbitkan oleh pemerintah melalui Ditjen Imigrasi, yaitu Visa Kunjungan dan Visa Tinggal Terbatas. Masing-masing visa memiliki jenis yang lebih spesifik lagi.

Sebagai contoh, Visa Kunjungan terdiri dari Bebas Visa Kunjungan, Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival), Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan, dan Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan.

Semua jenis visa ini jenis izin tinggalnya sama, yakni izin tinggal kunjungan. Meskipun jenis izin tinggalnya sama, namun persyaratan perpanjangan izin tinggalnya berbeda-beda, tergantung pada jenis visa pada saat orang asing tersebut masuk.

Berdasarkan jenisnya, izin tinggal terdiri dari tiga jenis, yaitu Izin Tinggal Kunjungan (ITK), Izin Tinggal Terbatas (ITAS), dan Izin Tinggal Tetap (ITAP). Jika ITK hanya dapat didapatkan setelah memiliki visa kunjungan, ITAS bisa didapatkan melalui dua cara.

Cara pertama memiliki visa tinggal terbatas, sedangkan cara kedua melalui proses alih status dari ITK. Izin tinggal terakhir adalah ITAP, satu-satunya jenis izin tinggal yang didapat dengan tidak perlu memiliki visa terlebih dahulu namun harus memiliki ITAS terlebih dahulu dan melalui proses alih status.

Namun demikian, ada kategori orang asing yang dapat langsung memperoleh ITAP di antaranya adalah eks-subjek anak berkewarganegaraan ganda, anak dari pemegang ITAP yang lahir di Indonesia, dan eks-WNI yang kehilangan kewarganegaraannya di wilayah Indonesia.

Untuk pertanyaan seputar perpanjangan izin tinggal dan layanan keimigrasian lainnya, dapat disampaikan melalui layanan livechat pada laman www.imigrasi.go.id di hari Senin-Jumat, pukul 09.00-15.00 WIB.(*)

Advertising
Advertising

Berita terkait

Vira Widiyasari Menjabat Sebagai Country Manager Visa Indonesia

3 jam lalu

Vira Widiyasari Menjabat Sebagai Country Manager Visa Indonesia

Vira akan memimpin inisiatif strategis dan bisnis Visa di Indonesia, termasuk mendorong strategi perluasan pasar Visa.

Baca Selengkapnya

Taliban Siapkan Promosi Wisata Afganistan untuk Tingkatkan Perekonomian

3 hari lalu

Taliban Siapkan Promosi Wisata Afganistan untuk Tingkatkan Perekonomian

Dalam beberapa tahun terakhir, pariwisata Afganistan meningkat. Turis asing paling banyak berasal dari Cina.

Baca Selengkapnya

Arab Saudi Bakal Tindak Tegas Jamaah Haji yang Pakai Visa Tak Resmi

6 hari lalu

Arab Saudi Bakal Tindak Tegas Jamaah Haji yang Pakai Visa Tak Resmi

Arab Saudi akan menindak tegas siapa pun yang melaksanakan ibadah haji tanpa visa resmi.

Baca Selengkapnya

75.572 Visa Jemaah Haji Reguler Sudah Terbit

11 hari lalu

75.572 Visa Jemaah Haji Reguler Sudah Terbit

Kemenag mengatakan ada 75.572 visa jemaah haji reguler yang sudah terbit. Diketahui Jemaah haji Indonesia akan mulai terbang ke Arab Saudi pada 12 Mei

Baca Selengkapnya

Gaet Turis Lebih Banyak, Thailand buat Perjanjian Bebas Visa Permanen dengan Kazakhstan

13 hari lalu

Gaet Turis Lebih Banyak, Thailand buat Perjanjian Bebas Visa Permanen dengan Kazakhstan

Thailand mengalami peningkatan signifikan jumlah wisatawan dari Kazakhstan sejak program pembebasan visa sementara tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Mengenal Visa Haji dan Beberapa Visa Lainnya

14 hari lalu

Mengenal Visa Haji dan Beberapa Visa Lainnya

Visa Haji merupakan visa untuk warga negara Indonesia yang akan pergi menjalankan ibadah haji, selain itu ada beberapa visa lainnya.

Baca Selengkapnya

23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit

14 hari lalu

23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit

Kementerian Agama sedang menyiapkan dokumen dan memproses visa jemaah haji regular Indonesia.

Baca Selengkapnya

Arab Saudi Ubah Aturan Masa Berlaku Visa Umrah

18 hari lalu

Arab Saudi Ubah Aturan Masa Berlaku Visa Umrah

Meski sama-sama berlaku tiga bulan, ada perbedaan aturan visa umrah yang lama dengan yang baru.

Baca Selengkapnya

Daftar Pertanyaan yang Sering Diajukan saat Wawancara Visa

19 hari lalu

Daftar Pertanyaan yang Sering Diajukan saat Wawancara Visa

Biasanya petugas akan menanyakan beberapa pertanyaan untuk menentukan kelayakan mendapatkan visa

Baca Selengkapnya

Thailand Usul Visa ala Schengen untuk 6 Negara Asia Tenggara, Tak Termasuk Indonesia

26 hari lalu

Thailand Usul Visa ala Schengen untuk 6 Negara Asia Tenggara, Tak Termasuk Indonesia

Usulan mirip visa Schengen ini mencakup enam negara yakni Thailand, Kamboja, Vietnam, Laos, Malaysia, dan Myanmar.

Baca Selengkapnya