Cara Mengajukan Permohonan Perlindungan ke LPSK

Reporter

Tempo.co

Rabu, 18 Agustus 2021 17:15 WIB

29_metro_lpsk

TEMPO.CO, Jakarta - Saksi dan Korban dapat memohon perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dari kekerasan dan ancaman. Demi mendapat perlindungan dan bantuan, pemohon harus mengikuti prosedur dan memenuhi syarat yang telah ditetapkan.

Dilansir dari Laporan Penelitian Tahun 2020 LPSK, permohonan dapat dilakukan atas inisiatif sendiri ataupun permintaan pejabat yang berwenang. Pemohon perlindungan saksi dan korban ini harus memenuhi berbagai syarat sebagai berikut agar dapat dilindungi dan mendapat bantuan dari negara,

  1. Pentingnya keterangan Saksi dan Korban
  2. Tingkat ancaman yang dapat membahayakan Saksi dan Korban
  3. Hasil analisis dari tim medis dan/atau psikolog Saksi dan Korban
  4. Rekam jejak pidana dari Saksi dan Korban

Dilansir dari laman lpsk.go.id, pemohon dapat mengirimkan permohonan secara tertulis kepada LPSK melalui berbagai cara seperti mengirimkan langsung surat permohonan ke Jalan Raya Bogor Km. 24 Nomor 47-49 Jakarta Timur, DKI Jakarta 13750. Selain itu, pemohon dapat melakukan permohonan secara daring melalui:

  1. WhatsApp ke nomor 0857-700-10048
  2. Hotline LPSK 148
  3. Mengirimkan email ke lpsk_ri@lpsk.go.id
  4. Melalui Aplikasi Perlindungan LPSK yang tersedia di Playstore
  5. Laman www.lpsk.go.id
  6. Media sosial seperti Humas LPSK RI di FaceBook, serta @infoLPSK di Instagram, Twitter dan YouTube.

Kemudian, LPSK akan memeriksa dan menelaah permohonan paling lambat 7 (tujuh) hari semenjak permohonan perlindungan diajukan. Proses pemeriksaan ini dilakukan secara bertahap, mulai dari pengecekkan syarat formil dan materiil sampai dirundingkan dalam Rapat Paripurna Pimpinan (RPP) LPSK. Pada saat RPP, permohonan diputuskan sebagai permohonan yang diterima atau ditolak.

Jika permohonan diterima, Saksi dan korban menandatangani surat perjanjian perlindungan. Kemudian pelaksanaan perlindungan akan berada di bawah Biro Pemenuhan Hak Saksi dan Korban. Perlindungan ini akan dihentikan jika sudah memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan atau berdasarkan putusan dari evaluasi LPSK yang diadakan setiap enam bulan.

Advertising
Advertising

Namun, jika permohonan ditolak oleh LPSK, maka Saksi dan Korban akan menerima salinan keputusan secara tertulis.

JACINDA NUURUN ADDUNYAA

Baca: LPSK: Prioritas Perlindungan Saksi Salah Satunya Korban Penganiayaan Berat

Berita terkait

Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp Bakal Diberlakukan secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

5 jam lalu

Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp Bakal Diberlakukan secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

Setelah uji coba pengiriman notifikasi tilang via WhatsApp lolos asesmen Polda Metro Jaya, sistem ini akan diterapkan secara nasional.

Baca Selengkapnya

Kenapa Nomor Tidak Bisa Daftar WA? Ini Cara Mengatasinya

15 jam lalu

Kenapa Nomor Tidak Bisa Daftar WA? Ini Cara Mengatasinya

Beberapa dari Anda mungkin bertanya-tanya, kenapa tidak bisa daftar WA? Ini penyebab dan cara mengatasinya yang bisa dilakukan.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Mengaktifkan Passkey WhatsApp

17 jam lalu

Begini Cara Mengaktifkan Passkey WhatsApp

Passkey memungkinkan pengguna untuk melindungi akun pengguna WhatsApp agar lebih aman.

Baca Selengkapnya

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

1 hari lalu

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

Ditlantas Polda Metro Jaya mengirimkan bukti surat tilang ke pelanggar lalu lintas melalui lima nomor Whatsapp.

Baca Selengkapnya

Korlantas Uji Coba Pengiriman Surat Tilang Melalui Whatsapp

1 hari lalu

Korlantas Uji Coba Pengiriman Surat Tilang Melalui Whatsapp

Bila sistem pengiriman surat tilang melalui Whatsapp aman, Korlantas akan memberlakukan aturan ini secara nasional.

Baca Selengkapnya

Badai di Rio Grande do Sul Brasil Menewaskan 55 Orang dan Puluhan Korban Hilang

1 hari lalu

Badai di Rio Grande do Sul Brasil Menewaskan 55 Orang dan Puluhan Korban Hilang

Hujan lebat di Rio Grande do Sul, Brasil telah menewaskan setidaknya 55 orang tewas dan 74 orang masih dinyatakan hilang.

Baca Selengkapnya

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

4 hari lalu

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

Polisi saat ini masih mendalami keterlibatan orang-orang yang diduga membantu pelaku pembunuhan korban yang mayatnya ditemukan dalam koper.

Baca Selengkapnya

Cara Buat Nada Dering WA Sebut Nama Tanpa Aplikasi Tambahan

4 hari lalu

Cara Buat Nada Dering WA Sebut Nama Tanpa Aplikasi Tambahan

Nada dering WA bisa dicustom sesuai keinginan. Berikut cara buat nada dering WA sebut nama yang bisa Anda lakukan tanpa tambahan aplikasi.

Baca Selengkapnya

Dapat Ancaman atau Teror? Ini yang Harus Dilakukan dan Sanksi Hukum Bagi Pelakunya

4 hari lalu

Dapat Ancaman atau Teror? Ini yang Harus Dilakukan dan Sanksi Hukum Bagi Pelakunya

Pernah terima ancaman atau teror? Tindakan ini yang harus dilakukan. Ketahui sanksi hukum bagi pelaku ancaman tersebut.

Baca Selengkapnya

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

4 hari lalu

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

Setelah dua tahun mendekam di bui, kini Gaga Muhammad bebas bersyarat. Vonisnya 4,5 tahun penjara. Apa isi tuntutan saat itu?

Baca Selengkapnya