LPSK: Prioritas Perlindungan Saksi Salah Satunya Korban Penganiayaan Berat

Reporter

Tempo.co

Rabu, 18 Agustus 2021 16:25 WIB

TEMPO/Seto Wardhana

TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK merupakan lembaga yang dibutuhkan bagi para saksi dan korban untuk meminta perlindungan dan bantuan dari tindak pidana. Sebab, tidak hanya pelaku yang perlu diadili, namun saksi dan korban juga harus dijamin keamanannya. Oleh karena itu, LPSK hadir untuk membantu para saksi dan korban.

Lembaga yang dibentuk pada Agustus 2008 ini bergerak pada perlindungan saksi dan hak-hak kepada saksi maupun korban tindak pidana. LPSK hadir sebagai tindak lanjut dari adanya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang telah direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014.

Pemohon dapat meminta perlindungan yang berkaitan dengan perlindungan fisik, pemenuhan hak dalam birokrasi secara prosedural, restitusi dan kompensasi, serta bantuan di bidang medis, psikologis, psikososial.

Lembaga ini memiliki berbagai kewenangan untuk menjaga saksi dan korban dari segala bentuk tekanan dan kekerasan. Sesuai dengan UU No 31 Tahun 2014, kewenangan LPSK antara lain

  1. Meminta keterangan terkait permohonan yang telah dilayangkan kepada pemohon dan pihak yang bersangkutan secara lisan maupun tulisan
  2. Memeriksa keterangan, surat, hingga dokumen untuk memvalidasi kebenaran terhadap permohonan yang dilayangkan
  3. Meminta salinan surat atau dokumen yang dibutuhkan dari instansi yang berkaitan untuk memeriksa laporan pemohon telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan
  4. Meminta informasi kepada penegak hukum mengenai perkembangan kasus yang dialami pemohon
  5. Mengubah identitas terlindung sesuai dengan peraturan
  6. Mengelola rumah aman
  7. Memindahkan terlindung ke tempat yang lebih aman
  8. Melakukan pengawalan dan pengamanan
  9. Melakukan pendampingan untuk Saksi dan Korban saat proses peradilan
  10. Melakukan Restitusi dan Kompensasi dengan penilaian ganti rugi.

Dalam pelaksanaannya, permohonan yang diterima LPSK sangat banyak. Oleh karena itu, LPSK memiliki skala prioritas untuk perlindungan saksi dan korban. Prioritas tersebut antara lain pada saksi dan korban dalam kasus pelanggaran HAM berat, korupsi dan tindak pidana pencucian uang, terorisme, penyiksaan dan penganiayaan berat, tindak pidana perdagangan orang, narkotika, dan psikotropika, tindak pidana seksual terhadap perempuan dan anak, serta lainnya yang berdampak pada posisi saksi dan/atau korban mengalami situasi yang membahayakan jiwa.

Advertising
Advertising

JACINDA NUURUN ADDUNYAA

Baca: LPSK Antar Jurnalis Tempo Korban Penganiayaan Cek Kesehatan

Berita terkait

Kasus Penganiayaan Taruna STIP Hingga Tewas, Keluarga Syok Tegar Ditetapkan Tersangka

2 jam lalu

Kasus Penganiayaan Taruna STIP Hingga Tewas, Keluarga Syok Tegar Ditetapkan Tersangka

Akibat perbuatannya menganiaya adik kelasnya hingga meninggal, taruna STIP itu terancam hukuman penjara 15 tahun.

Baca Selengkapnya

Bertemu Pemerintah Belanda, JATAM Kaltim Beberkan Dugaan Pelanggaran HAM di IKN

3 jam lalu

Bertemu Pemerintah Belanda, JATAM Kaltim Beberkan Dugaan Pelanggaran HAM di IKN

JATAM Kaltim berharap negara lain tak menanam modal di IKN lantaran menilai pembangunan IKN telah banyak melanggar HAM.

Baca Selengkapnya

Pengeroyokan Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang Saat Doa Rosario, Polisi Tangkap Beberapa Orang

8 jam lalu

Pengeroyokan Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang Saat Doa Rosario, Polisi Tangkap Beberapa Orang

Akibat pengeroyokan itu, dua mahasiswa Universitas Pamulang mengalami luka, satu di antaranya adalah penghuni kos lain yang berusaha melerai.

Baca Selengkapnya

Niat Melerai Pengeroyokan Mahasiswa Universitas Pamulang Doa Rosario, Farhan Kena Sabetan Senjata Tajam Warga

14 jam lalu

Niat Melerai Pengeroyokan Mahasiswa Universitas Pamulang Doa Rosario, Farhan Kena Sabetan Senjata Tajam Warga

Farhan Rizky Rhomadon, yang juga mahasiswa Universitas Pamulang, merasa kasihan terhadap korban pengeroyokan oleh beberapa warga sekitar.

Baca Selengkapnya

Penganiayaan Mahasiswa Universitas Pamulang Saat Berdoa Rosario di Tangsel, FKUB Hingga Tokoh Agama Duduk Bareng

16 jam lalu

Penganiayaan Mahasiswa Universitas Pamulang Saat Berdoa Rosario di Tangsel, FKUB Hingga Tokoh Agama Duduk Bareng

Penganiayaan terhadap mahasiswa Universitas Pamulang (Unpam) yang sedang berdoa rosario itu terjadi pada Minggu malam.

Baca Selengkapnya

Menko PMK soal Taruna STIP Tewas Dianiaya: Selama Ini Tanggung Jawab Institusi

17 jam lalu

Menko PMK soal Taruna STIP Tewas Dianiaya: Selama Ini Tanggung Jawab Institusi

Muhadjir mengatakan jika kasus tersebut berkaitan dengan mahasiswa seperti STIP, biasanya itu juga ditangani oleh pimpinan institusi

Baca Selengkapnya

Mahasiswa Katolik Unpam Tangsel Jadi Korban Penganiayaan Saat Berdoa Rosario di Sebuah Rumah

21 jam lalu

Mahasiswa Katolik Unpam Tangsel Jadi Korban Penganiayaan Saat Berdoa Rosario di Sebuah Rumah

Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang Tangsel jadi sasaran penganiayaan saat berdoa rosario di sebuah rumah.

Baca Selengkapnya

Badai di Rio Grande do Sul Brasil Menewaskan 55 Orang dan Puluhan Korban Hilang

1 hari lalu

Badai di Rio Grande do Sul Brasil Menewaskan 55 Orang dan Puluhan Korban Hilang

Hujan lebat di Rio Grande do Sul, Brasil telah menewaskan setidaknya 55 orang tewas dan 74 orang masih dinyatakan hilang.

Baca Selengkapnya

Taruna STIP Jakarta Tewas Dianiaya Senior, Polisi Ungkap Penyebabnya

2 hari lalu

Taruna STIP Jakarta Tewas Dianiaya Senior, Polisi Ungkap Penyebabnya

Polisi mengungkap penyebab terjadinya penganiyaan di Kampus STIP Jakarta yang menyebabkan seorang taruna tewas.

Baca Selengkapnya

Jenazah Taruna STIP Jakarta Diterbangkan ke Bali Hari Ini

2 hari lalu

Jenazah Taruna STIP Jakarta Diterbangkan ke Bali Hari Ini

Jenazah Taruna STIP Jakarta korban penganiayaan seniornya akan diterbangkan ke kampung halamannya hari ini.

Baca Selengkapnya