Aturan PPKM Level 3: Mal Dibuka dengan Kapasitas 50 Persen, WFO 25 Persen

Reporter

Friski Riana

Selasa, 17 Agustus 2021 12:05 WIB

Polisi dan petugas Dishub membuka pembatas jalan penyekatan di kawasan Jalan Fatmawati, Jakarta, Rabu, 11 Agustus 2021. Kebijakan ganjil-genap di masa PPKM Level 4 itu tidak diberlakukan untuk motor. ANTARA/Reno Esnir

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 di wilayah Jawa-Bali.

Instruksi ini berlaku sejak 17 Agustus hingga 23 Agustus 2021. Berikut ketentuannya untuk PPKM Level 3.

-Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di sekolah dilakukan melalui pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh (PJJ). Bagi sekolah yang mengadakan PTM, kapasitas maksimal 50 persen, kecuali untuk SDLB, MILB, SMPLB dan SMLB, MALB maksimal 62 persen, PAUD maksimal 33 persen;

-Pelaksanaan kegiatan sektor nonesensial diberlakukan 100 persen work from home (WFH);

-Pelaksanaan kegiatan sektor esensial dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf untuk lokasi berkaitan dengan pelayanan pada masyarakat, 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran. Untuk pasar modal, TIK, dan perhotelan non penanganan karantina dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf. Untuk industri orientasi ekspor dapat beroperasi 1 shift dengan kapasitas maksimal 50 persen staf hanya di pabrik, 10 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran;

Advertising
Advertising

-Pelaksanaan kegiatan sektor esensial pada sektor pemerintahan yang bisa memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya, diberlakukan 25 persen maksimal staf work from office (WFO);

-Pelaksanaan kegiatan sektor kritikal kesehatan, keamanan dan ketertiban dapat beroperasi 100 persen staf tanpa ada pengecualian. Untuk sektor kritikal penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi kebutuhan pokok, makanan dan minuman, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar dapat beroperasi 100 persen maksimal staf hanya pada fasilitas produksi, konstruksi, pelayanan pada masyarakat. Untuk pelayanan administrasi perkantoran diberlakukan maksimal 25 persen staf WFO;

-Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan dibatasi jam operasional sampai 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen;

-Untuk apotek dan toko obat dapat buka 24 jam;

-Pasar rakyat yang menjual barang nonkebutuhan sehari-hari dapat beroperasi kapasitas maksimal 50 persen, dan jam operasional sampai pukul 15.00 waktu setempat;

-Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen voucher, barbershop, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain yang sejenis diizinkan buka sampai pukul 20.00 waktu setempat dan pengaturan teknis dilakukan oleh Pemda;

-Pelaksanaan kegiatan makan minum di warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 25 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 30 menit;

-Pelaksanaan kegiatan makan minum di restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung tertutup yang berada pada lokasi tersendiri hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat;

-Pelaksanaan kegiatan makan minum di restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 25 persen, satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 30 menit;
-Kegiatan pada mal dibuka dengan ketentuan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional buka sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat. Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai mal. Restoran atau kafe di dalam mal dapat menerima makan di tempat dengan kapasitas maksimal 25 persen, satu meja maksimal 2 orang, dan waktu makan maksimal 30 menit. Penduduk usia di bawah 12 tahun dilarang memasuki mal. Bioskop, tempat bermain anak, dan tempat hiburan dalam mal ditutup;

-Pelaksanaan kegiatan infrastruktur publik beroperasi 100 persen dan konstruksi skala kecil diizinkan maksimal 10 orang;

-Tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 3 dengan maksimal 50 persen kapasitas atau 50 orang;

-Fasilitas umum ditutup sementara;

-Kegiatan seni, budaya, olahraga dan kemasyarakatan ditutup sementara, kecuali untuk kegiatan olahraga dilakukan pada ruang terbuka, baik secara individu atau kelompok kecil maksimal 4 orang, tidak melibatkan kontak fisik dengan orang lain dan tidak secara rutin memerlukan interaksi individu dalam jarak dekat dapat dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan ketat. Fasilitas olahraga di ruang terbuka diizinkan dibuka dengan jumlah orang 25 persen dari kapasitas maksimal. Masker harus digunakan selama melakukan aktivitas olahraga, kecuali untuk aktivitas olahraga yang harus melepas masker, seperti renang. Pengecekan suhu tiap masuk fasilitas olahraga, restoran dan kafe di dalam fasilitas olahraga tidak diizinkan menerima makan di tempat, fasilitas penunjang seperti loker dan kamar mandi tidak diizinkan digunakan kecuali akses toilet. Pengguna fasilitas olahraga tidak diizinkan berkumpul sebelum maupun sesudah melakukan aktivitas olahraga. Skrining untuk pengunjung pada fasilitas olahraga wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi. Fasilitas olahraga yang melakukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan akan dikenakan sanksi berupa penutupan sementara;

-Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen;

-Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 undangan dan tidak mengadakan makan di tempat;

-Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin. Menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut. Ketentuan ini berlaku untuk kedatangan dari luar Jawa dan Bali atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar dari Jawa dan Bali, serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek. Untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksin dosis 1; dan untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin;

-Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker;

-Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW Zona Merah tetap diberlakukan dengan mengaktifkan Posko-Posko di setiap tingkatan dengan melihat kriteria zonasi pengendalian wilayah.

FRISKI RIANA

Baca: Ini Perbedaan Aturan PPKM Level 4 Terbaru dengan Pekan Lalu

Berita terkait

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

3 hari lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Uang Korupsi Syahrul Yasin Limpo Mengalir ke Mana? Antara lain Biaya Khitan, Buat Kafe, dan Skincare untuk Cucunya

4 hari lalu

Uang Korupsi Syahrul Yasin Limpo Mengalir ke Mana? Antara lain Biaya Khitan, Buat Kafe, dan Skincare untuk Cucunya

Penggunaan uang korupsi Syahrul Yasin Limpo (SYL) terungkap di pengadilan. Mayoritas digunakan untuk kepentingan keluarga. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Uang Kementan untuk Keluarga Syahrul Yasin Limpo: dari Tagihan Parfum, Skincare, Kafe, hingga Sunatan

5 hari lalu

Uang Kementan untuk Keluarga Syahrul Yasin Limpo: dari Tagihan Parfum, Skincare, Kafe, hingga Sunatan

Dalam sidang terungkap bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

ASN Boleh WFH 16-17 April Mendatang, Ini Kategori yang Dikecualikan

21 hari lalu

ASN Boleh WFH 16-17 April Mendatang, Ini Kategori yang Dikecualikan

Pemerintah melalui Kementerian PANRB memberikan kelonggaran bagi ASN di beberapa instansi untuk melaksanakan WFH. Namun ada beberapa kategori yang dikecualikan.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Mengalah, Beri ASN 'Bonus' WFH setelah Libur Panjang Lebaran

21 hari lalu

Pemerintah Mengalah, Beri ASN 'Bonus' WFH setelah Libur Panjang Lebaran

Pemerintah memberikan 'bonus' bagi ASN berupa WFH setelah libur panjang Lebaran 2024 karena khawatir terjadi kemacetan pada arus balik

Baca Selengkapnya

ASN Bisa WFH 16 dan 17 April 2024, Menpan RB juga Beberkan Pekerjaan yang Wajib WFO 100 Persen

22 hari lalu

ASN Bisa WFH 16 dan 17 April 2024, Menpan RB juga Beberkan Pekerjaan yang Wajib WFO 100 Persen

Kemenpan RB memberi catatan kepada intansi pemerintah yang menerapkan WFH dan WFO bagi ASN selama dua hari arus balik Lebaran.

Baca Selengkapnya

Aspek Indonesia Imbau Perusahaan Tetap Penuhi Hak Pekerja Meski WFH

22 hari lalu

Aspek Indonesia Imbau Perusahaan Tetap Penuhi Hak Pekerja Meski WFH

Pemerintah mengeluarkan kebijakan bagi ASN untuk mengombinasikan work from office (WFO) dan WFH selama arus balik lebaran.

Baca Selengkapnya

Menhub: ASN Bisa Manfaatkan Waktu Dua Hari WFH saat Arus Balik Lebaran

22 hari lalu

Menhub: ASN Bisa Manfaatkan Waktu Dua Hari WFH saat Arus Balik Lebaran

Budi Karya berharap kebijakan kombinasi WFH dan WFO selama dua hari bagi ASN dapat memperlancar arus balik, sehingga tidak ada penumpukan di jalan.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Keputusan WFH dan WFO bagi ASN setelah Libur Lebaran, Riwayat Saham Freeport Indonesia

22 hari lalu

Terkini Bisnis: Keputusan WFH dan WFO bagi ASN setelah Libur Lebaran, Riwayat Saham Freeport Indonesia

Keputusan work from home atau WFH dan work from office (WFO) bagi ASN pada Selasa-Rabu, 16-17 April 2024.

Baca Selengkapnya

Kemenpan RB: ASN Bisa WFH Maksimal 50 Persen Mulai Selasa Besok, Pelayanan Publik Wajib WFO 100 Persen

22 hari lalu

Kemenpan RB: ASN Bisa WFH Maksimal 50 Persen Mulai Selasa Besok, Pelayanan Publik Wajib WFO 100 Persen

Pemerintah mengombinasikan kebijakan WFO dan WFH bagi ASN pada Selasa-Rabu, 16-17 April 2024.

Baca Selengkapnya