Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ini Perbedaan Aturan PPKM Level 4 Terbaru dengan Pekan Lalu

Reporter

image-gnews
Petugas kepolisian berjaga di pos pemeriksaan ganjil genap saat perpanjangan PPKM level 4 di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Ahad, 15 Agustus 2021. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan penurunan status level PPKM di Jakarta tidak dapat ditetapkan hanya berdasarkan permintaan publik karena harus merujuk ke sejumlah kriteria yang memiliki tolak ukur. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Petugas kepolisian berjaga di pos pemeriksaan ganjil genap saat perpanjangan PPKM level 4 di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Ahad, 15 Agustus 2021. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan penurunan status level PPKM di Jakarta tidak dapat ditetapkan hanya berdasarkan permintaan publik karena harus merujuk ke sejumlah kriteria yang memiliki tolak ukur. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4, 3, dan 2 Covid-19 di wilayah Jawa-Bali.

Instruksi ini berlaku sejak 17 Agustus hingga 23 Agustus 2021. Ada sejumlah ketentuan untuk wilayah PPKM Level 4 yang berbeda dengan Inmendagri pekan lalu dengan masa berlaku 10 Agustus-16 Agustus 2021. Berikut perbedaannya.

-Pada Inmendagri 17-23 Agustus, pelaksanaan kegiatan makan minum di warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat, dengan maksimal pengunjung makan di tempat 3 orang dan waktu makan maksimal 30 menit.

Inmendagri sebelumnya, waktu makan maksimal 20 menit.

-Pelaksanaan kegiatan makan minum di restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 25 persen, satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 30 menit.

Inmendagri sebelumnya membatasi waktu makan maksimal 20 menit.

-Untuk DKI, Kota Bandung, Kota Semarang, Kota Surabaya, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bekasi, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Bangkalan dilakukan uji coba implementasi protokol kesehatan pada pusat perbelanjaan, dengan ketentuan diizinkan beroperasi 50 persen pada pukul 10.00-20.00 WIB, wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap pengunjung dan pegawai mal, restoran atau kafe di dalam mal dapat menerima makan di tempat dengan kapasitas 25 persen, satu meja maksimal 2 orang dan waktu makan maksimal 30 persen. penduduk usia di bawah 12 tahun dilarang masuk mal. Bioskop, tempat bermain anak, dan tempat hiburan dalam mal ditutup;

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Inmendagri sebelumnya, uji coba implementasi diberlakukan untuk Provinsi DKI Jakarta, Kota Bandung, Kota Semarang, dan Kota Surabaya. Ketentuannya, mal diizinkan beroperasi 25 persen pada pukul 10.00-20.00 WIB. Penduduk usia di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun dilarang masuk mall.

-Tempat ibadah dengan maksimal 50 persen kapasitas atau 50 orang dengan menerapkan protokol kesehatan ketat;

Instruksi Mendagri sebelumnya mengatur kapasitas maksimal 25 persen atau 20 orang.

FRISKI RIANA

Baca: PPKM 17-23 Agustus: Perusahaan Ekspor Uji Coba Beroperasi Penuh, Mal Dibuka

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Serangkaian Aturan Bagi Turis Asing Saat Berada di Bali: Soal Berlalu Lintas hingga Berbusana

27 hari lalu

Personel Satlantas Polres Badung menindak warga negara asing (WNA) yang melanggar aturan lalu lintas di kawasan Canggu, Badung, Bali, Kamis 9 Maret 2023. Jajaran Polda Bali terus melakukan penindakan berupa tilang manual di berbagai titik kawasan wisata di Pulau Dewata menyusul maraknya WNA yang melanggar aturan berlalu lintas. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Serangkaian Aturan Bagi Turis Asing Saat Berada di Bali: Soal Berlalu Lintas hingga Berbusana

Pemerintah Provinsi Bali memberlakukan sejumlah aturan kepada wisatawan yang berkunjung ke Bali, apa saja?


5 Insiden Penembakan di Tempat Ibadah, Teranyar, Belasan Jamaah Salat Subuh Tewas di Burkina Faso

50 hari lalu

Petugas Polisi Newark berjaga di luar Masjid Muhammad-Newark setelah penembakan Imam masjid bernama Hassan Sharif di Newark, New Jersey, AS, 3 Januari 2024. Sharif ditembak beberapa kali oleh orang tak dikenal di depan masjid saat hendak melaksanakan salat subuh pada Rabu dinihari. REUTERS/Eduardo Munoz
5 Insiden Penembakan di Tempat Ibadah, Teranyar, Belasan Jamaah Salat Subuh Tewas di Burkina Faso

Penembakan di tempat ibadah kembali terjadi.


Gibran Belum Berlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat saat Kasus Covid-19 Naik

19 Desember 2023

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka (dua dari kiri) bersama jajaran pejabat Forkopimda Kota Solo mengikuti rangkaian Upacara Peringatan Hari Bela Negara ke-75 Tahun 2023 yang digelar di halaman Balai Kota Solo, Jawa Tengah, Selasa, 19 Desember 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Gibran Belum Berlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat saat Kasus Covid-19 Naik

Gibran belum memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat menyusul meningkatnya kasus Covid-19 di sejumlah daerah di Indonesia.


Moeldoko Beberkan 3 Strategi Utama RI Hadapi Pandemi Covid-19

25 Oktober 2023

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko bersama Deputi IV Kantor Staf Presiden (KSP) Juri Ardiantoro saat memberikan keterangan soal usulan penundaan Pemilu Serentak 2024 oleh Bawaslu di kawasan Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat, 14 Juli 2023. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Moeldoko Beberkan 3 Strategi Utama RI Hadapi Pandemi Covid-19

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, mengatakan pemerintah menerapkan tiga strategi saat menghadapi pandemi Covid-19 di tengah ketidakpastian global. Apa saja?


Penggerudukan Kapel di Cinere, Ini Penjelasan Wali Kota Depok

20 September 2023

Wali Kota Depok Mohammad Idris menggelar konferensi pers soal kasus kapel di Balai Kota Depok, Selasa 19 September 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Penggerudukan Kapel di Cinere, Ini Penjelasan Wali Kota Depok

Mohammad Indris mengatakan, ada salah persepsi yang perlu diluruskan dalam masalah kapel di Cinere itu.


Wali Kota Depok: Penggerudukan Kapel di Cinere Karena Salah Paham

19 September 2023

Wali Kota Depok Mohammad Idris menggelar konferensi pers soal kasus kapel di Balai Kota Depok, Selasa 19 September 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Wali Kota Depok: Penggerudukan Kapel di Cinere Karena Salah Paham

Wali Kota Depok Mohammad Idris mengungkap adanya salah paham dan soal izin pemanfaatan ruko dalam kasus penggerudukan kapel di Cinere.


7 Fakta Pelarangan Ibadah di Kapel Depok, Sempat Digedor dan Diteriaki

17 September 2023

Warga Cinere, Depok menggeruduk kapel di salah satu ruko di Jalan Bukit Cinere Raya RT. 12 RW. 03, Kelurahan Gandul, Kecamatan Cinere, Depok. Foto: Istimewa
7 Fakta Pelarangan Ibadah di Kapel Depok, Sempat Digedor dan Diteriaki

Puluhan massa menggeruduk sebuah kapel di salah satu ruko di Depok. Mereka menuding tempat ibadah tersebut belum memiliki izin.


Pelarangan Ibadah di Depok, Jemaat Kapel Bukit Cinere Kebaktian Streaming Besok

16 September 2023

Warga Cinere, Depok menggeruduk kapel di salah satu ruko di Jalan Bukit Cinere Raya RT. 12 RW. 03, Kelurahan Gandul, Kecamatan Cinere, Depok. Foto: Istimewa
Pelarangan Ibadah di Depok, Jemaat Kapel Bukit Cinere Kebaktian Streaming Besok

Pelarangan ibadah terjadi di Kapel Bukit Cinere, Depok, saat puluhan puluhan massa yang menolak aktivitas peribadatan menggeruduknya pagi tadi


Pelarangan Ibadah di Depok, Warga Cinere Geruduk Kapel

16 September 2023

Warga Cinere, Depok menggeruduk kapel di salah satu ruko di Jalan Bukit Cinere Raya RT. 12 RW. 03, Kelurahan Gandul, Kecamatan Cinere, Depok. Foto: Istimewa
Pelarangan Ibadah di Depok, Warga Cinere Geruduk Kapel

Puluhan warga Cinere, Depok, menggeruduk kapel atau tempat ibadah di salah satu ruko. Mereka menuding kapel tersebut tidak memiliki izin yang jelas


Polemik Usul Kepala BNPT agar Tempat Ibadah di Bawah Kontrol Pemerintah, Langkah Mundur?

6 September 2023

Kepala BNPT Komjen Rycko Amelza Dahniel saat memberikan keterangan pers tentang capaian pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, Rabu, 5 Juli 2023. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Polemik Usul Kepala BNPT agar Tempat Ibadah di Bawah Kontrol Pemerintah, Langkah Mundur?

Usul Kepala BNPT agar tempat ibadah di bawah kontrol pemerintah menimbulkan sejumlah kritik. Usul ini bahkan dinilai sebagai langkah mundur.