TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4, 3, dan 2 Covid-19 di wilayah Jawa-Bali.
Instruksi ini berlaku sejak 17 Agustus hingga 23 Agustus 2021. Ada sejumlah ketentuan untuk wilayah PPKM Level 4 yang berbeda dengan Inmendagri pekan lalu dengan masa berlaku 10 Agustus-16 Agustus 2021. Berikut perbedaannya.
-Pada Inmendagri 17-23 Agustus, pelaksanaan kegiatan makan minum di warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat, dengan maksimal pengunjung makan di tempat 3 orang dan waktu makan maksimal 30 menit.
Inmendagri sebelumnya, waktu makan maksimal 20 menit.
-Pelaksanaan kegiatan makan minum di restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 25 persen, satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 30 menit.
Inmendagri sebelumnya membatasi waktu makan maksimal 20 menit.
-Untuk DKI, Kota Bandung, Kota Semarang, Kota Surabaya, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bekasi, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Bangkalan dilakukan uji coba implementasi protokol kesehatan pada pusat perbelanjaan, dengan ketentuan diizinkan beroperasi 50 persen pada pukul 10.00-20.00 WIB, wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap pengunjung dan pegawai mal, restoran atau kafe di dalam mal dapat menerima makan di tempat dengan kapasitas 25 persen, satu meja maksimal 2 orang dan waktu makan maksimal 30 persen. penduduk usia di bawah 12 tahun dilarang masuk mal. Bioskop, tempat bermain anak, dan tempat hiburan dalam mal ditutup;
Inmendagri sebelumnya, uji coba implementasi diberlakukan untuk Provinsi DKI Jakarta, Kota Bandung, Kota Semarang, dan Kota Surabaya. Ketentuannya, mal diizinkan beroperasi 25 persen pada pukul 10.00-20.00 WIB. Penduduk usia di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun dilarang masuk mall.
-Tempat ibadah dengan maksimal 50 persen kapasitas atau 50 orang dengan menerapkan protokol kesehatan ketat;
Instruksi Mendagri sebelumnya mengatur kapasitas maksimal 25 persen atau 20 orang.
FRISKI RIANA
Baca: PPKM 17-23 Agustus: Perusahaan Ekspor Uji Coba Beroperasi Penuh, Mal Dibuka