LBH Padang Ungkap Kronologi Pemanggilan Polisi Usai Kritik Penghentian Kasus

Reporter

Andita Rahma

Minggu, 15 Agustus 2021 18:28 WIB

Ilustrasi pembungkaman kebebasan berpendapat. Shutterstock.com

TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang memaparkan dugaan pembungkaman partisipasi publik yang dilakukan oleh Kepolisian Daerah Sumatera Barat.

Kejadian ini bermula ketika LBH Padang mengawal dugaan korupsi dana Covid-19 di Sumatera Barat. LBH Padang mengambil peran dalam pengumpulan data dan dokumen serta kampanye publik.

"Pada 29 Juni 2021, LBH Padang mengeluarkan sebuah meme yang intinya mengkritik sikap Kepolisian Daerah Sumatera Barat atas penghentian penyelidikan dugaan korupsi dana Covid-19 dengan alasan kerugian negara telah dikembalikan sebesar Rp 4,9 miliar, sehingga tidak memenuhi syarat materiil dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999," demikian pernyataan dalam rilis LBH Padang yang diterima Tempo pada Ahad, 15 Agustus 2021.

LBH Padang kemudian mengkritik penghentian penyelidikan tersebut. Direktur Lembaga Bantuan Hukum Padang Indira Suryani kepada Tempo beberapa waktu lalu, mengatakan Akun LBH Padang mengunggah karikatur tentang penghentian penyelidikan dengan dugaan kerugian negara Rp 4,9 miliar. Polisi menghentikan penyelidikan kasus karena tak menemukan unsur kerugian negara.

Selain dengan menggunggah meme, cara lainnya dengan berkampanye dan berdialog kepada publik, serta mengirim beberapa surat ke instansi pemerintah di antaranya kepolisian, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Gubernur Sumatera Barat, Badan Usaha Milik Daerah, Inspektorat Provinsi Sumatera Barat, dan Bank Nagari.

Selang setelah mengeluarkan meme, LBH Padang menerima surat panggilan dari kepolisian untuk menghadiri pemeriksaan sebagai saksi pada 13 Agustus 2021, terkait UU ITE dan penghinaan penguasa negara.

Advertising
Advertising

"Pada 13 Agustus, LBH Padang tidak menghadiri panggilan dengan alasan tidak sesuai prosedur hukum Pasal 227 ayat (1) dan (2) KUHAP dan mengirimkan surat pemberhentian kepada penyidik."

Indira mengatakan tak memenuhi panggilan tersebut karena beberapa alasan. Dia mengatakan pemanggilan dilakukan hanya berjarak satu hari dari proses pemeriksaan. Dia menilai panggilan itu menyalahi prosedur karena pemanggilan seharusnya dilakukan paling lambat tiga hari sebelum pemeriksaan.

Pemanggilan, kata dia, juga dilakukan secara tidak patut karena pada proses panggilan petugas mesti bertemu sendiri dengan pihak yang dipanggil, lalu membuat bukti penerimaan disertai tanda tangan. “Apabila yang dipanggil tidak menandatangani maka petugas harus mencatat alasannya,” kata dia.

Indira mengatakan tim hukum LBH Padang telah mengirimkan surat ke Polda Sumatera Barat memberi tahu tak bisa hadir karena kesalahan prosedur formal dan melanggar hukum. “Selain itu, klien kami juga kebingungan atas kasus dan permasalahan pemeriksaan terhadap LBH Padang,” ujar dia.

ANDITA RAHMA | ROSSENO AJI

Baca: LBH Padang Dipolisikan Pakai UU ITE Karena Unggahan di Media Sosial

Berita terkait

Viral Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Guru Besar FKUI Sebut Manfaatnya Jauh Lebih Tinggi

9 jam lalu

Viral Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Guru Besar FKUI Sebut Manfaatnya Jauh Lebih Tinggi

Pada 2021 lalu European Medicines Agency (EMA) telah mengungkap efek samping dari vaksinasi AstraZeneca.

Baca Selengkapnya

Gejala Baru pada Pasien DBD yang Dialami Penyintas COVID-19

2 hari lalu

Gejala Baru pada Pasien DBD yang Dialami Penyintas COVID-19

Kemenkes mendapat beberapa laporan yang menunjukkan perubahan gejala pada penderita DBD pascapandemi COVID-19. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Marselino Ferdinan Dihujat Netizen Usai Timnas Indonesia U-23 Kalah Lawan Irak di Piala Asia U-23 2024

2 hari lalu

Marselino Ferdinan Dihujat Netizen Usai Timnas Indonesia U-23 Kalah Lawan Irak di Piala Asia U-23 2024

Marselino Ferdinan menjadi sorotan di media sosial usai timnas Indonesia u-23 dikalahkan Irak 1-2 di perebutan peringkat ketiga Piala Asia U-23 2024.

Baca Selengkapnya

Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

2 hari lalu

Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

Selain AstraZeneca, ini deretan vaksin Covid-19 yang pernah digunakan di Indonesia

Baca Selengkapnya

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

2 hari lalu

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

MUI sempat mengharamkan vaksin AstraZeneca. Namun dibolehkan jika situasi darurat.

Baca Selengkapnya

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

2 hari lalu

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Sebanyak 453 juta dosis vaksin telah disuntikkan ke masyarakat Indonesia, dan 70 juta dosis di antaranya adalah vaksin AstraZeneca.

Baca Selengkapnya

Ikut Demo Desak Pengusutan Dugaan Kecurangan Seleksi PPPK di Langkat, Guru Honorer Dipecat

3 hari lalu

Ikut Demo Desak Pengusutan Dugaan Kecurangan Seleksi PPPK di Langkat, Guru Honorer Dipecat

Anggie Ratna Fury Putri, guru honorer SD di Langkat, dipecat Kepala Sekolah karena ikut aksi membongkar kecurangan dan dugaan korupsi seleksi PPPK.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

3 hari lalu

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

Astrazeneca pertama kalinya mengakui efek samping vaksin Covid-19 yang diproduksi perusahaan. Apa saja fakta-fakta seputar kasus ini?

Baca Selengkapnya

Rayakan Hari Pendidikan Nasional Lewat 35 Link Twibbon Ini

4 hari lalu

Rayakan Hari Pendidikan Nasional Lewat 35 Link Twibbon Ini

35 Twibbon Hari Pendidikan Nasional, silakan download dan upload untuk merayakannya.

Baca Selengkapnya

Semarakkan Hari Buruh Internasional dengan 30 Link Twibbon Ini

5 hari lalu

Semarakkan Hari Buruh Internasional dengan 30 Link Twibbon Ini

Twibbon dapat digunakan untuk turut menyemarakkan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2024. Silakan unggah dan tayang.

Baca Selengkapnya