Bupati Bintan, Apri Sujadi, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksan, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 12 Agustus 2021. Penyidik KPK resmi menetapkan dan melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap dua orang tersangka baru Apri Sujadi dan Mohd. Saleh H. Umar dalam tindak pidana korupsi terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.250 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Bintan Apri Sujadi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.
Berdasarkan pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada situs https://elhkpn.kpk.go.id, Apri melaporkan harta kekayaannya pada 23 Februari 2021 untuk tahun pelaporan 2020 dengan jabatan Bupati Bintan. Apri memiliki kekayaan Rp8.716.767.012.
Harta Apri terdiri dari 18 bidang tanah senilai Rp3.749.407.000 yang tersebar di Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan. Selanjutnya, Apri juga tercatat memiliki kekayaan berupa dua unit mobil senilai Rp565 juta terdiri dari Honda Jazz Tahun 2014 dan Honda CR-V Tahun 2018. Ia juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp637.310.000 dan kas dan setara kas Rp3.765.050.012.
KPK telah menetapkan Apri bersama Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Mohd Saleh H Umar (MSU) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018 pada Kamis 13 Agustus 2021.
Atas perbuatannya, Apri dari tahun 2017 sampai dengan 2018 diduga menerima uang sekitar Rp6,3 miliar dan Mohd Saleh dari tahun 2017 sampai dengan 2018 juga diduga menerima uang sekitar Rp800 juta. Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan tersangka Apri pada 17 Februari 2016 dilantik menjadi Bupati Bintan yang secara "ex-officio" menjabat sebagai Wakil Ketua I Dewan Kawasan Bintan. KPK menduga perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp250 miliar.