Kenali Empat Perbedaan Visa dan Izin Tinggal bagi WNA

Kamis, 12 Agustus 2021 17:18 WIB

ilustrasi visa (pixabay.com)

TEMPO.CO, Jakarta - Visa dan izin tinggal merupakan dua dokumen penting yang perlu diketahui masyarakat, khususnya penjamin Warga Negara Asing (WNA) atau perusahaan yang hendak mendatangkan Tenaga Kerja Asing (TKA). Meski keduanya memiliki fungsi yang sama, tapi terdapat perbedaan esensial antara visa dan izin tinggal yang masih jarang diketahui.

Melansir dari laman resmi Direktorat Jenderal Imigrasi, imigrasi.go.id, Kamis, 12 Agustus 2021, ada empat perbedaan antara Visa dan Izin Tinggal yang harus diketahui publik:

Orang asing yang baru pertama kali ke Indonesia hanya dapat mengajukan visa

Visa adalah suatu dokumen yang menjadi alat bukti diizinkannya seseorang untuk memasuki negara lain. Orang asing diperbolehkan melakukan kegiatan di negara tersebut asalkan sesuai dengan jenis visanya. Sebab, jenis visa yang dimiliki, menentukan berapa lama warga asing boleh berada di suatu negara.

Sementara itu, izin tinggal hanya dapat diajukan, jika WNA sudah mempunyai visa, dan posisinya sudah ada di Indonesia atau negara terkait. Hal itu disampaikan oleh Kepala Sub Bagian Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh. "Kalau masuk pakai visa kunjungan, maka yang bersangkutan akan memperoleh izin tinggal kunjungan. Sedangkan, untuk visa tinggal terbatas, akan mendapat izin tinggal terbatas,” katanya.

Achmad menambahkan, untuk izin tinggal tetap hanya bisa diperoleh melalui alih status dari izin tinggal terbatas.

Alur proses persetujuan visa dan izin tinggal

Terdapat perbedaan dalam proses persetujuan masing-masing dokumen. Kini, pengajuan dan proses persetujuan visa dilakukan secara daring melalui laman visa-online.imigrasi.go.id.

Khusus tenaga kerja asing, akses melalui tka-online.kemnaker.go.id.

Semua proses dilakukan secara daring, mulai dari registrasi penjamin, pengisian data, pengunggahan dokumen, hingga penerbitan dokumen.

Lalu, proses pembayaran visa dapat dilakukan langsung ke bank.

Sementara itu, pendaftaran permohonan izin tinggal dapat dilakukan secara daring. Namun, setelah submit permohonan via online, WNA tetap harus ke kantor imigrasi untuk pengambilan data biometrik.

Pengajuan permohonan izin tinggal secara daring dapat dilakukan melalui izintinggal-online.imigrasi.co.id.

Akses lalu lintas WNA selama masa berlaku

Perbedaan paling kentara bagi WNA pemegang visa maupun izin tinggal ada pada akses lalu lintas.

Pemegang visa secara umum hanya bisa menggunakan visanya untuk satu kali masuk dan tinggal dalam batas waktu tertentu di wilayah Indonesia. Jika WNA meninggalkan Indonesia saat visanya belum kadaluawrsa, maka visa tersebut akan dinyatakan hangus dan tidak dapat digunakan.

Beda halnya jika visa kunjungan beberapa kali perjalanan, ketentunannya berbeda.

Sedangkan, pemegang izin tinggal dapat keluar-masu Indonesia kapan pun, selama izinnya masih berlaku.

Aktivitas dan akses fasilitas WNA selama di Indonesia

Pemegang izin tinggal terbatas dapat mengajukan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) di Disdukcapil, sementara pemegang izin tinggal tetap dapat mengajukan pembuatan KTP.

SKTT dapat dijadikan dokumen pendukung, apabila WNA ingin membeli kendaraan pribadi atas namanya dan melakukan perpanjangan STNK. Sementara itu, WNA yang telah memiliki KTP akan mendapatkan akses layanan publik yang hampir setara dengan WNI.

Intinya pemegang izin tinggal terbatas maupun izin tinggal tetap memiliki lebih banyak kesempatan mengakses fasilitas yang ada di Indonesia dibanding pemegang visa.

M. RIZQI AKBAR
Baca juga: Ditjen Imigrasi: 34 TKA Asal Cina Masuk Indonesia Kantongi Izin Tinggal Terbatas

Berita terkait

Arab Saudi Bakal Tindak Tegas Jamaah Haji yang Pakai Visa Tak Resmi

3 jam lalu

Arab Saudi Bakal Tindak Tegas Jamaah Haji yang Pakai Visa Tak Resmi

Arab Saudi akan menindak tegas siapa pun yang melaksanakan ibadah haji tanpa visa resmi.

Baca Selengkapnya

Dua Produser Program Televisi Korea Selatan yang Dibintangi Hyoyeon SNSD dan Dita Karang Dideportasi Imigrasi Bali

2 hari lalu

Dua Produser Program Televisi Korea Selatan yang Dibintangi Hyoyeon SNSD dan Dita Karang Dideportasi Imigrasi Bali

Setelah diperiksa Imigrasi, 15 kru dan artis Korea Selatan, termasuk Hyoyeon SNSD dan Dita Karang sudah kembali ke Korsel pada Jumat lalu.

Baca Selengkapnya

75.572 Visa Jemaah Haji Reguler Sudah Terbit

5 hari lalu

75.572 Visa Jemaah Haji Reguler Sudah Terbit

Kemenag mengatakan ada 75.572 visa jemaah haji reguler yang sudah terbit. Diketahui Jemaah haji Indonesia akan mulai terbang ke Arab Saudi pada 12 Mei

Baca Selengkapnya

Cara Pindah Kewarganegaraan WNA Menjadi WNI dan Persyaratannya

6 hari lalu

Cara Pindah Kewarganegaraan WNA Menjadi WNI dan Persyaratannya

Untuk berpindah status WNA menjadi WNI terdapat beberapa syarat dan proses yang perlu dilalui. Ini informasi lengkapnya.

Baca Selengkapnya

Cara dan Syarat Kerja Legal bagi Orang Asing di Indonesia

6 hari lalu

Cara dan Syarat Kerja Legal bagi Orang Asing di Indonesia

Ketahui cara dan syarat kerja legal bagi orang asing di Indonesia. Pastikan Anda memenuhi beberapa persyaratan yang sudah ditentukan. Ini ulasannya.

Baca Selengkapnya

Ditjen Imigrasi Berlakukan Bridging Visa, Permudah Proses Transisi Izin Tinggal WNA di Indonesia

7 hari lalu

Ditjen Imigrasi Berlakukan Bridging Visa, Permudah Proses Transisi Izin Tinggal WNA di Indonesia

Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM memberlakukan kebijakan Izin Tinggal Peralihan, yang juga dikenal sebagai Bridging Visa

Baca Selengkapnya

Gaet Turis Lebih Banyak, Thailand buat Perjanjian Bebas Visa Permanen dengan Kazakhstan

8 hari lalu

Gaet Turis Lebih Banyak, Thailand buat Perjanjian Bebas Visa Permanen dengan Kazakhstan

Thailand mengalami peningkatan signifikan jumlah wisatawan dari Kazakhstan sejak program pembebasan visa sementara tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Mengenal Visa Haji dan Beberapa Visa Lainnya

8 hari lalu

Mengenal Visa Haji dan Beberapa Visa Lainnya

Visa Haji merupakan visa untuk warga negara Indonesia yang akan pergi menjalankan ibadah haji, selain itu ada beberapa visa lainnya.

Baca Selengkapnya

23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit

8 hari lalu

23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit

Kementerian Agama sedang menyiapkan dokumen dan memproses visa jemaah haji regular Indonesia.

Baca Selengkapnya

6 Cara Bayar Paspor di M-Paspor Lewat M-Banking, Cepat dan Mudah

8 hari lalu

6 Cara Bayar Paspor di M-Paspor Lewat M-Banking, Cepat dan Mudah

Pembayaran paspor kini bisa dilakukan secara online melalui m-Banking. Berikut cara pembayaran M-Paspor lewat m-Banking yang mudah.

Baca Selengkapnya