TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara menyatakan 34 tenaga kerja asing (TKA) dari Cina yang masuk ke Indonesia pada Sabtu 7 Agustus sudah mengantongi dokumen Izin Tinggal Terbatas (Itas). "Mereka juga sudah memenuhi aturan satgas penanganan COVID-19," katanya dalam keterangan tertulis, Ahad 8 Agustus 2021.
Puluhan tenaga kerja asing asal Negeri Tirai Bambu tersebut, juga telah mendapat rekomendasi untuk diizinkan masuk dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Soekarno-Hatta.
Warga negara asing (WNA) asal Cina tersebut mendarat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan menumpang pesawat Citilink kode penerbangan QG8815 yang membawa 37 penumpang, terdiri dari 34 WNA dan tiga orang warga negara Indonesia (WNI). Selain itu, terdapat 19 awak alat angkut yang semuanya WNI.
"Mereka telah lolos pemeriksaan kesehatan oleh KKP Soekarno-Hatta, lalu diberi rekomendasi untuk diizinkan masuk Indonesia," ujarnya.
Angga memastikan seluruh WNA tersebut masuk dalam kategori orang asing yang diizinkan sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Nomor 27 Tahun 2021.
Pemerintah telah memberlakukan larangan orang asing masuk ke Tanah Air selama pandemi Covid-19. Larangan tersebut diperluas lagi selama PPKM dengan terbitnya Peraturan Menkumham Nomor 27 Tahun 2021.
Selama masa PPKM, Pemerintah hanya mengizinkan lima kategori orang asing yang bisa masuk Indonesia, yaitu pemegang visa dinas dan visa diplomatik, pemegang izin tinggal dinas dan izin tinggal diplomatik, pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap.
Kemudian, orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan dengan rekomendasi dari kementerian/lembaga yang menyelenggarakan fungsi penanganan Covid-19 serta awak alat angkut.
"Seluruh orang asing yang masuk Indonesia juga harus divaksinasi COVID-19 dosis penuh dan menjalani tes PCR negatif Covid-19 sesuai protokol kesehatan," ujar dia.
Baca: Alasan Kemendagri Mengawasi Aktivitas Orang dan Lembaga Asing di Indonesia