Ini Aturan Lengkap PPKM 10-16 Agustus untuk Sekolah di Jawa dan Bali

Selasa, 10 Agustus 2021 09:02 WIB

Seorang guru memberikan arahan kepada murid saat mengikuti uji coba pembelajaran tatap muka (PTM) tahap 2 di SDN Malaka Jaya 07 Pagi, Jakarta, Rabu, 9 Juni 2021. Dinas Pendidikan DKI Jakarta menggelar uji coba pembelajaran tatap muka tahap 2. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Level 4 di Jawa dan Bali mulai 10 hingga 16 Agustus 2021. Selama pembatasan, pemerintah masih membatasi pelbagai aktivitas, termasuk belajar-mengajar.

Aturan ini dituangkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021. Berikut ini sejumlah ketentuan mengenai kegiatan sekolah, baik untuk daerah dengan status level 4, level 3, maupun level 2.

1. Level 4

Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh.

2. Level 3

- Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 TAHUN 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 TAHUN 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

- Satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka kapasitas siswanya dibatasi maksimal 50 persen.

- SDLB, MILB, SMPLB, dan SMLB, MALB bisa menghadirkan siswa 62 persen sampai dengan 100 persen dengan maksimal 15 peserta didik per kelas. Sekolah harus memastikan siswa menjaga jarak minimal 1,5 meter.

Advertising
Advertising

- Kapasitas PAUD maksimal 33 persen dengan maksimal peserta didik lima orang. Sekolah harus memastikan siswa menjaga jarak minimal 1,5 meter.

3. Level 2

- bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka, kapasitas peserta didik dibatasi maksimal 50 persen.

- Untuk SDLB, MILB, SMPLB dan SMLB, MALB maksimal peserta didik bisa mencapai 62-100 persen dengan 0eserta maksimal 5 orang. Jarak masing-masijg siswa minimal 1,5 meter.

- Sekolah PAUD bisa menampung maksimal 33 siswa dengan maksimal jumlah lima orang. Masing-masing siswa wajib menjaga jarak minimal 1,5 meter.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pemerintah akan mengevaluasi jalannya PPKM setiap satu pekan sekali. Evaluasi ini mengacu pada indikator kesehatan dari WHO dan kondisi sosial-ekonomi masyarakat.

Baca juga: Disdik DKI Benarkan Ada Sekolah yang Gelar Pembelajaran Tatap Muka Saat PPKM

Berita terkait

Kuasa Hukum Ungkap Modus Staf Kelurahan Setubuhi Anak di Bawah Umur hingga Depresi

4 hari lalu

Kuasa Hukum Ungkap Modus Staf Kelurahan Setubuhi Anak di Bawah Umur hingga Depresi

Kasus persetubuhan anak yang diduga dilakukan oleh Holid, pengurus komite sekolah yang juga staf kelurahan, ini terjadi beberapa tahun silam.

Baca Selengkapnya

Kepala SMK Lingga Kencana Jelaskan Pemilihan Travel Will In Urus Rombongan Perpisahan yang Berbuntut Kecelakaan di Subang

4 hari lalu

Kepala SMK Lingga Kencana Jelaskan Pemilihan Travel Will In Urus Rombongan Perpisahan yang Berbuntut Kecelakaan di Subang

Kepala SMK Lingga Kencana Sarojih mengungkapkan kecelakaan bus rombungan perpisahan siswanya di Subang menggunakan travel yang sama seperti study tour ke Garut pada 2023.

Baca Selengkapnya

Kepala SMK Lingga Kencana Rinci Penggunaan Anggaran Perpisahan Rp800 Ribu

5 hari lalu

Kepala SMK Lingga Kencana Rinci Penggunaan Anggaran Perpisahan Rp800 Ribu

Kepala SMK Lingga Kencana membantah pihak sekolah mencari keuntungan dari kegiatan perpisahan siswa yang mengalami kecelakaan bus di Subang.

Baca Selengkapnya

Tragedi SMK Lingga Kencana, Pemkot Yogyakarta Ungkap Syarat Ketat Study Tour

5 hari lalu

Tragedi SMK Lingga Kencana, Pemkot Yogyakarta Ungkap Syarat Ketat Study Tour

Salah satu syarat study tour adalah pemilihan bus atau kendaraan, usianya tak boleh lebih dari enam tahun dan harus lolos uji KIR.

Baca Selengkapnya

Sekolah di Texas Dilaporkan ke Kementerian Pendidikan karena Diduga Diskriminasi Gender

9 hari lalu

Sekolah di Texas Dilaporkan ke Kementerian Pendidikan karena Diduga Diskriminasi Gender

Kementerian Pendidikan Amerika Serikat melakukan sebuah investigasi hak-hak sipil ke sebuah sekolah di setalah Texas

Baca Selengkapnya

Bakar SDN Inpres Pogapa Intan Jaya, TPNPB-OPM: Merdeka Dulu Baru Sekolah

9 hari lalu

Bakar SDN Inpres Pogapa Intan Jaya, TPNPB-OPM: Merdeka Dulu Baru Sekolah

Menurut jubir TPNPB-OPM, banyak sekolah di pedalaman Papua dijadikan sebagai pos militer TNI-Polri.

Baca Selengkapnya

TPNPB OPM Ungkap Alasan Bakar SDN Inpres Pogapa Intan Jaya Saat Serang TNI-Polri

9 hari lalu

TPNPB OPM Ungkap Alasan Bakar SDN Inpres Pogapa Intan Jaya Saat Serang TNI-Polri

TPNPB-OPM menyampaikan alasan membakar gedung sekolah saat menyerang aparat militer di Distrik Homeyo, Kampung Pogapa, Intan Jaya, Papua Tengah.

Baca Selengkapnya

Bappenas Pastikan Makan Siang Gratis Tidak Bersumber dari Dana BOS

11 hari lalu

Bappenas Pastikan Makan Siang Gratis Tidak Bersumber dari Dana BOS

Bappenas menyatakan tidak ada pihak swasta yang akan ikut mensponsori program makan siang gratis.

Baca Selengkapnya

"BRI Peduli Ini Sekolahku", Komitmen Nyata BRI bagi Kemajuan Pendidikan Indonesia

16 hari lalu

"BRI Peduli Ini Sekolahku", Komitmen Nyata BRI bagi Kemajuan Pendidikan Indonesia

Program ini hadir untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas fasilitas pendidikan di seluruh Indonesia, terutama di daerah-daerah pedalaman dan perbatasan.

Baca Selengkapnya

Kemendikbud Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Sejumlah Daerah Terdampak Bencana

16 hari lalu

Kemendikbud Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Sejumlah Daerah Terdampak Bencana

Bencana alam melanda sejumlah wilayah di Tanah Air dalam sebulan terakhir.

Baca Selengkapnya