Pemerintah Ubah Aturan PPKM Level 3 dan 4 di Luar Jawa-Bali, Berikut Detailnya

Selasa, 10 Agustus 2021 04:47 WIB

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menerima audiensi dari para insan perfilman di Loka Kretagama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada Jumat, 19 Maret 2021. Sejumlah insan perfilman yang hadir antara lain Triawan Munaf, Mira Lesmana, Dian Sastro, Wicky Olindo, Joko Anwar, Dewinta Hutagaol, Sunil Samtani, Chand Parwez dan Angga Dwimas Sasongko. FOTO/Kemenko Perekonomian

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah melakukan perubahan pengaturan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM level 3 dan 4 di luar Jawa-Bali. Perubahan berlaku selama PPKM diperpanjang mulai 10 hingga 23 Agustus 2021.

“Pemerintah membuka kegiatan secara terbatas dan bertahap,” ujar Airlangga, Senin, 9 Agustus 2021, dalam konferensi pers virtual.

PPKM Level 4 berlaku di 45 kabupaten dan kota, sedangkan PPKM Level 3 diterapkan di 302 daerah. Penetapan level PPKM mempertimbangkan indikator jumlah kasus, tingkat kematian, jumlah pengetesan, dan populasi penduduk.

Berikut ini sejumlah perubahan aturan di daerah dengan status PPKM Level 3 dan PPKM Level 4.

1. Daerah dengan status PPKM Level 3

Advertising
Advertising

a. Kegiatan belajar mengajar dapat dilakukan tatap muka maksimal 50 persen kapasitas dengan protokol kesehatan ketat.

b. Industri orientasi ekspor dan penunjangnya beroperasi 100 persen protokol ketat, namun jika ditemukan klaster akan ditutup 5 hari.

c. Restoran diperbolehkan makan di tempat dengan maksimal kunjungan 50 persen dari total kapasitas dengan protokol kesehatan ketat.

d. Mal dan pusat perbelanjaan diperbolehkan buka sampai pukul 20.00, maksimal kunjungan 50 persen dari total kapasitas. Pengunjung pun wajib pakai masker.

e. Tempat ibadah diizinkan melakukan kegiatan dengan maksimal kapasitas 50 persen atau 50 orang dan protokol kesehatan ketat.

2. Daerah dengan status PPKM Level 4

a. Industri orientasi ekspor dapat beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan ketat, namun jika ditemukan klaster akan ditutup 5 hari.

b. Tempat ibadah diperbolehkan melakukan kegiatan dengan maksimal kapasitas atau 30 orang dan protokol kesehatan ketat.

Berita terkait

Asosiasi Konveksi Sebut Ratusan Ribu Pekerja Industri Tekstil Kehilangan Pekerjaan

16 jam lalu

Asosiasi Konveksi Sebut Ratusan Ribu Pekerja Industri Tekstil Kehilangan Pekerjaan

Asosiasi Konveksi berharap pemerintahan Prabowo Subianto serius memberikan perhatian pada industri tekstil dan produk tekstil.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Minta Prabowo Copot Airlangga Bila Tak Hormati Putusan MK Soal UU Ciptaker

1 hari lalu

Said Iqbal Minta Prabowo Copot Airlangga Bila Tak Hormati Putusan MK Soal UU Ciptaker

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengusulkan agar Airlangga Hartarto dipecat dari jabatannya sebagai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian bila tidak menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Baca Selengkapnya

Bahas Rencana Bailout untuk Selamatkan Sritex, Menko Airlangga Tegaskan Pemerintah Hanya Fasilitator

3 hari lalu

Bahas Rencana Bailout untuk Selamatkan Sritex, Menko Airlangga Tegaskan Pemerintah Hanya Fasilitator

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan pemerintah hanya berperan sebagai fasilitator dalam upaya penyelamatan Sritex yang pailit.

Baca Selengkapnya

Menko Airlangga Pastikan Pemerintah Patuhi Putusan MK tentang UU Cipta Kerja

4 hari lalu

Menko Airlangga Pastikan Pemerintah Patuhi Putusan MK tentang UU Cipta Kerja

Airlangga mengatakan saat ini pemerintah masih mempelajari amar putusan dan pertimbangan MK, kemudian akan segera melaporkan langkah selanjutnya.

Baca Selengkapnya

Airlangga Bahas Anggaran Kementerian Ketenagakerjaan Tahun 2025, Sisa Tahun Gunakan Anggaran Lama

5 hari lalu

Airlangga Bahas Anggaran Kementerian Ketenagakerjaan Tahun 2025, Sisa Tahun Gunakan Anggaran Lama

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengundang Wamenkeu Suahasil Nazara serta Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi.

Baca Selengkapnya

Apindo Minta Pemerintah Kembali Berikan Insentif PPh 21 DTP untuk Menyelamatkan Industri Tekstil

5 hari lalu

Apindo Minta Pemerintah Kembali Berikan Insentif PPh 21 DTP untuk Menyelamatkan Industri Tekstil

Apindo mengusulkan pemerintah kembali menerapkan insentif pajak penghasilan 21 Ditanggung Pemerintah (PPh 21 DTP) untuk menyelamatkan industri padat karya yang saat ini mengalami kontraksi

Baca Selengkapnya

Menteri PU Sebut Prabowo Ingin Percepat Pembangunan Giant Sea Wall dan Libatkan Swasta

5 hari lalu

Menteri PU Sebut Prabowo Ingin Percepat Pembangunan Giant Sea Wall dan Libatkan Swasta

Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo, menerima arahan dari Presiden Prabowo Subianto untuk secara serius membangun Giant Sea Wall (GSW). Proyek tanggul raksasa ini direncanakan membentang dari Jakarta hingga Gresik, Jawa Timur.

Baca Selengkapnya

Upaya Penyelamatan Sritex, Airlangga Klaim Belum Ada Rencana Sritex Dijadikan BUMN

6 hari lalu

Upaya Penyelamatan Sritex, Airlangga Klaim Belum Ada Rencana Sritex Dijadikan BUMN

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memastikan hingga saat ini belum ada rencana untuk menjadikan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Baca Selengkapnya

Pastikan Sritex Tetap Bisa Lakukan Ekspor, Airlangga Sebut Sudah Koordinasi dengan Bea Cukai

6 hari lalu

Pastikan Sritex Tetap Bisa Lakukan Ekspor, Airlangga Sebut Sudah Koordinasi dengan Bea Cukai

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memastikan bahwa PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dipastikan tetap bisa melakukan ekspor meskipun sudah diputus pailit.

Baca Selengkapnya

Airlangga Sebut Belum Ada Penambahan Anggaran Kantor untuk Kementerian Baru: Sementara Sesuai Pagu

7 hari lalu

Airlangga Sebut Belum Ada Penambahan Anggaran Kantor untuk Kementerian Baru: Sementara Sesuai Pagu

Menko Airlangga mengatakan belum ada penambahan anggaran untuk kantor kementerian baru, masih sesuai dengan pagu yang ditetapkan dalam APBN 2024

Baca Selengkapnya