KPK Tuding Ombudsman Maladministrasi, Pakar: Pimpinan Tidak Baca Aturan Lengkap

Jumat, 6 Agustus 2021 11:55 WIB

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron (tengah) didampingi Pelaksana tugas Kepala Biro Sumber Daya Manusia Yonathan Demme (kiri) dan Plt Juru Bicara Ali Fikri (kanan) memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 5 Agustus 2021. KPK menyatakan keberatan atas Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI mengenai proses alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN) melalui tes wawasan kebangsaan (TWK). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum tata negara Feri Amsari menilai Komisi Pemberantasan Korupsi keliru karena menuding Ombudsman melakukan maladministrasi dalam pemeriksaan laporan tes wawasan kebangsaan (TWK).

Dia mengatakan berdasarkan Undang-Undang Ombudsman, komisioner boleh ikut dalam pemeriksaan. “Baca peraturan,” kata Feri menyindir lewat keterangan tertulis, Jumat, 6 Agustus 2021.

Peneliti Themis Indonesia ini menduga KPK dan pimpinannya tidak membaca UU itu secara utuh. Dalam Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 8 ayat (1) huruf c UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI diatur bahwa salah satu fungsi, tugas dan wewenang lembaga itu adalah meminta klarifikasi dan/atau salinan atau fotocopy dokumen yang diperlukan dari instansi manapun untuku pemeriksaan dari instansi manapun untuk pemeriksaan laporan dan instansi terlapor.

“Dalam menyelenggarakan fungsi, tugas dan kewenangannya itu, berdasarkan Pasal 12 UU ORI tersebut di atas, Ombudsman dibantu asisten,” kata dia.

Dengan demikian, kata dia, kewenangan melakukan klarifikasi ada pada Ombudsman atau dengan kata lain pimpinan Ombudsman. "Apakah boleh klarifikasi dilakukan pimpinan ORI? Tentu saja boleh karena secara UU itu kewenangan pimpinan ORI. Asisten hanya melakukan dalam rangka membantu tugas dan kewenangan pimpinan ORI tersebut,” kata dia.

Advertising
Advertising

Feri menduga KPK hendak mengaburkan perdebatan dari substansi, yaitu terjadi maladministrasi dalam penyelenggaraan TWK. Dia meyakini Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mampu membaca peraturan. Namun, kata dia, alasan sengaja dicari-cari untuk menutupi banyaknya pelanggaran prosedur dalam pelaksanaan TWK. “Sudah dicari-cari ternyata malah tidak membaca peraturan seutuhnya,” kata dia.

Sebelumnya, KPK menuding Ombudsman melakukan maladministrasi dalam pemeriksaan laporan TWK. Ghufron mengatakan saat dimintai klarifikasi oleh Ombudsman, dirinya diperiksa oleh komisioner. Padahal, menurutu dia, yang memeriksa seharusnya adalah deputis keasistenan bidang pemeriksaan. Dari situ, Ghufron menuding Ombudsman melakukan maladministrasi.

Baca juga: KPK Tuding Ombudsman Langgar Konstitusi Karena Periksa Laporan TWK

Berita terkait

Dewas KPK Beberkan Alasan Nurul Ghufron Tak Hadiri Sidang Etik Hari Ini

1 jam lalu

Dewas KPK Beberkan Alasan Nurul Ghufron Tak Hadiri Sidang Etik Hari Ini

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron karena ketidakhadirannya dengan alasan sedang menggugat ke PTUN

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

2 jam lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

3 jam lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

9 jam lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

15 jam lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

23 jam lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

23 jam lalu

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

Dua rutan KPK, Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Rutan Puspomal, dihentikan aktivitasnya buntut 66 pegawai dipecat karena pungli

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

1 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penyidikan dan penyelidikan kasus korupsi tetap berjalan di tengah konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho

Baca Selengkapnya

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

1 hari lalu

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan tidak ada intervensi dari Mabes Polri dalam kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

1 hari lalu

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

KPK memeriksa 15 ASN untuk mendalami keterlibatan Bupati Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor dalam dugaan korupsi di BPPD Kabupaten Sidoarjo

Baca Selengkapnya