Busyro Muqoddas Surati Komisi Yudisial Kritik Proses Seleksi Calon Hakim Agung

Reporter

M Rosseno Aji

Editor

Amirullah

Kamis, 5 Agustus 2021 15:19 WIB

Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqoddas memberikan keterangan terkait penarikan kembali permohonan uji materi UU MD3 oleh Koalisi Masyarakat Sipil di kantor MK, Jakarta Pusat, 7 Desember 2017. Tempo / Arkhelaus

TEMPO.CO, Jakarta - Busyro Muqoddas menyurati Komisi Yudisial mengkritik proses seleksi calon hakim agung yang sedang berlangsung. Mantan Ketua KY itu menilai proses seleksi calon hakim agung semakin tidak transparan dan akuntabel.

“Dari informasi media dan sumber-sumber lain yang patut dipercaya, disampaikan bahwa proses seleksi yang dilakukan KY tidak sepenuhnya dijalankan secara transparan, akuntabel dan partisipatif,” kata Busyro dalam suratnya, Kamis, 5 Agustus 2021. Surat itu juga diteken oleh Mantan Ketua KY 2013-2015 Suparman Marzuki.

Busyro menganggap seleksi wawancara KY terang-terangan melanggar Undang-Undang KY Nomor 18 Tanhun 2011 Pasal 18 ayat (1) dan (2), serta Peraturan Komisi Yudisial No. 2 Tahun 2016 Pasal 2, Pasal 21 ayat (1) dan (6). Aturan itu menegaskan bahwa seleksi wawancara harus dilakukan transparan, partisipatif, obyektif, dan akuntabel.

Busyro mengatakan seleksi calon hakim agung 2021 patut disoroti karena bersamaan dengan gejala menguatnya pengabaian prinsip demokrasi, seperti transparansi, akuntabilitas dan partisipasi dalam pembahasan dan pengesahan sejumlah undang-undang. Seperti, UU KPK, UU Minerba, revisi UU MK dan UU Cipta Kerja, hingga pelaksanaan tes wawasan kebangsaan.

Mantan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi ini menilai komitmen terhadap pemberantasan korupsi juga melemah. Buktinya adalah rendahnya tuntutan, vonis dan banyaknya diskon yang diberikan kepada pelaku korupsi oleh Mahkamah Agung.

Advertising
Advertising

Busyro dan Suparman mendesak agar Komisioner KY menegakkan martabat dan kehormatannya sebagai lembaga negara independen, dan menunjukkan serta meneguhkan personalitinya dengan jujur, profesional dan bertanggungjawab.

Kedua, pimpinan dan komisioner Komisi Yudisial diminta melakukan seleksi CHA secara transparan, partisipatif, obyektif, dan akuntabel. Ketiga, melakukan penelusuran rekam jejak CHA secara ekstra ketat, dan tidak meloloskan calon-calon yang memiliki catatan buruk secara personal dan profesional.

Keempat, ke depan sebagai lembaga negara independen, KY diminta perlu kembali meningkatkan peran aktif elemen masyarakat sipil dalam agenda akselerasi reformasi peradilan sebagai wujud pengharkatan atas demokrasi dan prinsip negara hukum.

Berita terkait

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

2 hari lalu

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

Kemenpan RB menyiapkan jumlah formasi yang cukup besar bagi kejaksaan agung dan MA untuk formasi rekrutmen CPNS pada tahun ini.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

3 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

3 hari lalu

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

Komisi Yudisial masih memverifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan Mahkamah Agung

Baca Selengkapnya

Hakim di Sumatera Utara Diberhentikan karena Terbukti Selingkuh

4 hari lalu

Hakim di Sumatera Utara Diberhentikan karena Terbukti Selingkuh

Komisi Yudisial memberhentikan seorang hakim di Pengadilan Agama Kisaran, Asahan, Sumatera Utara karena terbukti selingkuh

Baca Selengkapnya

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

5 hari lalu

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

Mahkamah Agung Indonesia saat ini memiliki representasi perempuan tertinggi di antara lembaga penegak hukum di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

10 hari lalu

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?

Baca Selengkapnya

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

10 hari lalu

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.

Baca Selengkapnya

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

11 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

11 hari lalu

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun minta KPU menunda penetapan prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih Pilpres 2024. Ini Profilnya

Baca Selengkapnya

Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

12 hari lalu

Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial menggantikan Sunarto.

Baca Selengkapnya