Direktur LBH Bali dan 4 Mahasiswa Papua Dituduh Makar, Amnesty: Tak Berdasar

Rabu, 4 Agustus 2021 13:20 WIB

Puluhan massa Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-WP), Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) dan Asosiasi Mahasiswa Pegunungan Tengah Papua Indonesia (AMPTPI) melakukan aksi demo di sekitar Patung Kuda, Jakarta, Rabu 1 Desember 2020. Aksi tersebut guna memperingati 1 Desember 1961. 1 Desember adalah hari di mana bendera bintang fajar dikibarkan bersamaan dengan bendera Belanda, di Hollandia (Jayapura). Peristiwa ini terjadi pada 1961. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Amnesty International Indonesia mengkritik pelaporan terhadap Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali, Ni Kadek Vany Primaliraning dan empat mahasiswa Papua ke polisi, yakni Yefri Kossai, Yoberthinus Gobay, Jeno Sadrack Dogomo, dan Natalis Bukega. Lima orang tersebut dilaporkan dengan tuduhan tindak pidana makar dan dugaan pemufakatan makar.

"Pelaporan terhadap Direktur LBH Bali dan empat mahasiswa Papua tidak berdasar," kata Deputi Direktur Amnesty International Indonesia Wirya Adiwena dalam keterangan tertulis, Rabu, 4 Agustus 2021.

Wirya mengatakan, pelaporan tersebut juga dapat berdampak buruk bagi perlindungan hak asasi manusia di Indonesia, khususnya hak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat secara damai.

Dia berujar, Ni Kadek Vany pun hanya menjalankan tugasnya mendampingi dan memberi ruang kepada mahasiswa yang menyampaikan aspirasi politik mereka. Sedangkan empat mahasiswa Papua tersebut hanya menyampaikan aspirasi politik mereka secara damai.

"Tindakan mereka sama sekali tidak dapat disebut sebagai makar atau pemufakatan makar," kata Wirya. Dia pun mendesak Kepolisian Daerah Bali untuk tidak melanjutkan dan memproses laporan tak berdasar tersebut.

Advertising
Advertising

Pelaporan Ni Kadek Vany Primaliraning, Yefri, Yoberthinus, Jeno, dan Natalis bermula dari adanya rencana aksi unjuk rasa Front Mahasiswa Peduli Papua (Formalipa) pada 31 Mei 2021. Aksi itu dihalang-halangi oleh sebuah organisasi masyarakat dan aparat Kepolisian. Alhasil, Formalipa hanya bisa melakukan aksi orasi di kantor LBH Bali.

Wirya mengatakan, otoritas Indonesia kerap menerapkan pasal 'makar' dengan pengertian yang terlalu umum dan kabur hingga tak lagi sesuai dengan tujuan awal pasal tersebut. Amnesty menilai, penerapan ketentuan makar yang terlalu luas ini berpotensi membatasi kebebasan berpendapat, berekspresi, berkumpul, dan berserikat.

Padahal, hal tersebut dijamin dalam Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi pemerintah Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005. Dalam hukum Indonesia, hak atas kebebasan berpendapat, berkumpul, dan berserikat juga dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Wirya mengatakan, Ni Kadek Vany pun tak dapat dituntut secara perdata maupun pidana dalam memberikan bantuan hukum yang dilakukan dengan itikad baik di dalam maupun di luar sidang pengadilan. Ini merujuk pada Pasal 11 UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

Dia mengimbuhkan, Amnesty International tak mengambil posisi apa pun tentang status politik provinsi mana pun di Indonesia, termasuk seruan kemerdekaan mereka. "Namun menurut kami, kebebasan berekspresi termasuk hak untuk secara damai mengadvokasi kemerdekaan atau solusi politik lainnya, selama tidak melontarkan hasutan dengan tujuan mendiskriminasi, memusuhi, atau menyulut kekerasan," kata Wirya.


BUDIARTI UTAMI PUTRI

Baca: Pengacara HAM: Kasus Anggota TNI AU Injak Kepala Harus Dibawa ke Pengadilan

Berita terkait

Konservasi Indonesia Ajak Swasta Wujudkan Visi BIRU

3 jam lalu

Konservasi Indonesia Ajak Swasta Wujudkan Visi BIRU

Konservasi Indonesia (KI), Conservation International (CI), Kura-Kura Bali, dan MAPCLUB meresmikan program BIRU.

Baca Selengkapnya

Ada Nuansa Bali, Ini Makna Gaun Putri Marino di Cannes Film Festival 2024

3 jam lalu

Ada Nuansa Bali, Ini Makna Gaun Putri Marino di Cannes Film Festival 2024

Aktris Putri Marino tampil cerah dengan gaun merah menyala di Cannes Film Festival 2024.

Baca Selengkapnya

Jokowi Jamu Makan Malam 2.300 Undangan Delegasi World Water Forum di Bali, Ini Pesannya

4 jam lalu

Jokowi Jamu Makan Malam 2.300 Undangan Delegasi World Water Forum di Bali, Ini Pesannya

Ada 500 undangan naratetama atau VVIP dan Ketua DPR Puan Maharani di antara welcoming dinner delegasi World Water Forum ke-10 di Bali malam ini.

Baca Selengkapnya

Inilah 3 Kapolri dengan Masa Jabatan Tersingkat

8 jam lalu

Inilah 3 Kapolri dengan Masa Jabatan Tersingkat

Ari Dono Sukmanto merupakan Kapolri yang menjabat paling singkat dalam sejarah kepolisian Indonesia.

Baca Selengkapnya

Respon WWF ke-10 di Bali, Walhi Ingatkan Potensi Rusaknya Subak oleh Proyek Infrastruktur

9 jam lalu

Respon WWF ke-10 di Bali, Walhi Ingatkan Potensi Rusaknya Subak oleh Proyek Infrastruktur

Walhi Bali menilai banyak pembangunan infrastruktur yang mendegradasi bahkan menghilangkan subak atau sistem irigasi tradisional khas Bali

Baca Selengkapnya

Inilah 5 Kapolri dengan Masa Jabatan Terlama

11 jam lalu

Inilah 5 Kapolri dengan Masa Jabatan Terlama

Wacana memperpanjang batas maksimal usai pensiun anggota Polri membuka peluang masa jabatan Kapolri jadi lebih lama.

Baca Selengkapnya

Kejati Bali Limpahkan Berkas Bendesa Adat Bali ke Pengadilan, Tersangka Ditahan di Rutan Kerobokan

15 jam lalu

Kejati Bali Limpahkan Berkas Bendesa Adat Bali ke Pengadilan, Tersangka Ditahan di Rutan Kerobokan

Kejati belum menemukan adanya korban lain dalam kasus pemerasan oleh bendesa adat Berawa itu.

Baca Selengkapnya

Amankan World Water Forum Di Bali, Ditpolairud Polda Bali Kerahkan 2 Kapal dan 3 Helikopter

17 jam lalu

Amankan World Water Forum Di Bali, Ditpolairud Polda Bali Kerahkan 2 Kapal dan 3 Helikopter

Ditpolairud Polda Bali kini melakukan pengamanan KTT World Water Forum ke-10 di Bali, kerahkan 2 kapal dan 3 helikopter.

Baca Selengkapnya

Pembukaan World Water Forum Ke-10 Digelar di KEK Kura-kura Bali

19 jam lalu

Pembukaan World Water Forum Ke-10 Digelar di KEK Kura-kura Bali

Pemerintah Bali bersama Panitia World Water Forum ke-10 dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menjalankan upacara Segara Kerthi.

Baca Selengkapnya

Satgas Damai Cartenz Tuding KKB Membunuh Boki Ugipa, Ada Luka Tembakan di Jenazah Warga Sipil

19 jam lalu

Satgas Damai Cartenz Tuding KKB Membunuh Boki Ugipa, Ada Luka Tembakan di Jenazah Warga Sipil

Satgas Damai Cartenz menyimpulkan KKB membunuh Boki Ugipa setelah melihat ancaman ke keluarganya.

Baca Selengkapnya