Imbauan Baca Pancasila di Kampus dan Kemendikbud Dinilai Tak Substansial

Minggu, 1 Agustus 2021 20:12 WIB

Universitas Diponegoro Semarang. (www.kampusundip.com)

TEMPO.CO, Jakarta - Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik menilai imbauan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Pendidikan Tinggi tentang imbauan apel pagi, memutar lagu Indonesia Raya, dan membaca naskah Pancasila sebagai kebijakan yang formalistik dan tak substansial. Koordinator KIKA, Dhia Al Uyun mengatakan momentum kebijakan formalistik ini juga tak tepat dalam masa pandemi Covid-19 saat ini.

"Formalistik kecintaan ini dilakukan dalam momentum yang tidak tepat, semangat yang ditujukan adalah untuk pendisiplinan," kata Dhia kepada Tempo, Ahad, 1 Agustus 2021.

Dhia mengatakan ada beberapa hal yang perlu dicermati dalam Surat Edaran Kemendikbud Nomor 13 Tahun 2021 itu. Pertama, dia menilai ada pengkerdilan nilai-nilai Pancasila, lagu kebangsaan Indonesia Raya, dan Pancasila dalam rutinitas dan keseharian.

Dia juga menilai edaran tersebut tak peka terhadap situasi sosial masyarakat, terutama pegawai yang mengalami penumpukan beban kerja akibat situasi pengaturan work from office (WFO) dan work from home (WFH), limpahan tanggung jawab akibat teman sekantor yang isolasi mandiri, sakit, atau meninggal akibat Covid-19. Dalam penerapannya pun, Dhia menilai akan ada interaksi yang berpotensi membuka peluang penyebaran Covid-19.

Dalam edaran tersebut, pimpinan unit kerja di lingkungan Kemendikbud, termasuk pimpinan perguruan tinggi negeri, kepala unit pelaksana teknis, hingga Kepala Sekretariat Lembaga Sensor Film diminta memastikan seluruh pejabat dan pegawai melaksanakan apel pagi pada hari Senin pagi setiap pekan; mendengarkan lagu Indonesia Raya setiap Selasa dan Kamis pukul 10.00 waktu setempat; dan membaca naskah Pancasila setiap hari Rabu dan Jumat pukul 10.00 waktu setempat.

Advertising
Advertising

Dosen hukum tata negara Universitas Brawijaya ini menjelaskan, menyanyikan lagu kebangsaan bukan merupakan kewajiban dalam kegiatan pendidikan dan pengajaran. Dhia merujuk pada Pasal 59 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

"Jadi surat edaran tersebut berlebihan dan justru menunjukkan pemerintah tidak memiliki kepekaan situasi yang ada," kata dia.

Menurut Dhia, dalam situasi pandemi Covid-19 ini, melaksanakan tugas tanpa mengganggu pelayanan masyarakat merupakan perjuangan bagi banyak pegawai di tengah keterbatasan menghadapi wabah. Dhia pun menilai surat edaran ini tak memiliki landasan kebijakan yang jelas, bahkan melanggar asas keseimbangan, keselarasan, dan keserasian seperti yang diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2009.

"Pengabdian, ketaatan terhadap Tanah Air apakah hanya dinilai dari ikut tidaknya seseorang di upacara? Bagaimana dengan ikut upacara tapi korupsi?" ujarnya.

Dhia mengimbuhkan, Indonesia harus mulai memaknai kecintaan terhadap Tanah Air bukan dari hal-hal formal, tetapi yang substansial. "Misalnya cinta negara maka tidak korupsi, cinta negara maka tidak represif, cinta negara itu tidak lip service," kata Dhia.

Berita terkait

Kemendikbud: Mahasiswa Penerima KIP Kuliah Harus Punya Keinginan Maju

2 jam lalu

Kemendikbud: Mahasiswa Penerima KIP Kuliah Harus Punya Keinginan Maju

Kemendikbud mendorong penerima KIP Kuliah untuk maju dan berkembang.

Baca Selengkapnya

Kemendikbud Sebut Tanggung Jawab Masalah KIP Kuliah Ada di Kampus, Pengamat: Jangan Cuci Tangan

7 jam lalu

Kemendikbud Sebut Tanggung Jawab Masalah KIP Kuliah Ada di Kampus, Pengamat: Jangan Cuci Tangan

KIP Kuliah merupakan program untuk peningkatan akses masyarakat bisa kuliah.

Baca Selengkapnya

Cara Daftar Beasiswa Pendidikan Indonesia 2024 yang Baru Dibuka Kemendikbud

8 jam lalu

Cara Daftar Beasiswa Pendidikan Indonesia 2024 yang Baru Dibuka Kemendikbud

Beasiswa Pendidikan Indonesia sudah ada sejak 2021 lalu, kini program unggulan Kemendikbudristekdikti itu sudah dibuka mulai tanggal 2 Mei 2024 lalu.

Baca Selengkapnya

Kemendikbud Buka Pendaftaran Beasiswa Pendidikan Indonesia 2024, Diperluas hingga Jenjang S3

2 hari lalu

Kemendikbud Buka Pendaftaran Beasiswa Pendidikan Indonesia 2024, Diperluas hingga Jenjang S3

Di tahun sebelumnya, beasiswa calon dosen masih terbatas untuk jenjang S2.

Baca Selengkapnya

Kemendikbud Ungkap 3 Masalah di Pendidikan Tinggi

2 hari lalu

Kemendikbud Ungkap 3 Masalah di Pendidikan Tinggi

Apa saja masalah di pendidikan tinggi?

Baca Selengkapnya

Atasi Penerima KIP Kuliah yang Tidak Tepat Sasaran, Kemendikbud Minta Kampus Evaluasi

2 hari lalu

Atasi Penerima KIP Kuliah yang Tidak Tepat Sasaran, Kemendikbud Minta Kampus Evaluasi

Viralnya kasus dugaan penerima KIP Kuliah bergaya hedon, Kemendikbudristek akan mengambil langkah.

Baca Selengkapnya

Viral Dugaan Penyalahgunaan KIP Kuliah Mahasiswa Undip, Kemendikbud: Tanggung Jawab Kampus

2 hari lalu

Viral Dugaan Penyalahgunaan KIP Kuliah Mahasiswa Undip, Kemendikbud: Tanggung Jawab Kampus

Sejumlah mahasiswa penerima KIP Kuliah menjadi perbincangan karena menampilkan gaya hidup mewah.

Baca Selengkapnya

Kemendikbud: Penerima KIP Kuliah Boleh Bekerja Jadi Reseller Hingga Youtuber

3 hari lalu

Kemendikbud: Penerima KIP Kuliah Boleh Bekerja Jadi Reseller Hingga Youtuber

Sebelumnya viral sejumlah mahasiswa penerima KIP Kuliah di Universitas Diponegoro atau Undip yang diduga melakukan penyalahgunaan bantuan.

Baca Selengkapnya

Pendaftaran Beasiswa Pendidikan Indonesia 2024 Dibuka, Simak Syarat dan Jadwalnya

4 hari lalu

Pendaftaran Beasiswa Pendidikan Indonesia 2024 Dibuka, Simak Syarat dan Jadwalnya

Kemendikbudristek membuka pendaftaran Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) 2024 hingga 15 Juni 2024.

Baca Selengkapnya

Kemendikbud Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Sejumlah Daerah Terdampak Bencana

4 hari lalu

Kemendikbud Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Sejumlah Daerah Terdampak Bencana

Bencana alam melanda sejumlah wilayah di Tanah Air dalam sebulan terakhir.

Baca Selengkapnya