Top Nasional: Bansos Ditambah dan Firli Ingkar Janji Soal Tuntutan Juliari

Reporter

Tempo.co

Jumat, 30 Juli 2021 07:13 WIB

Petugas mendistribusikan Bantuan Sosial Non-Tunai (BSNT) berupa beras di pemukiman warga kawasan Johar Baru, Jakarta, Kamis, 29 Juli 2021. Pemerintah DKI Jakarta akan membagikan Bantuan Sosial Non Tunai (BSNT) pada Kamis (29/7/2021), sampai 17 Agustus 2021 kepada 1.007.379 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). TEMPO/Muhammad Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Berita terpopuler atau yang paling banyak dibaca pembaca di antaranya pemerintah memastikan akan mempercepat penyaluran bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat. Hal itu dilakukan dengan tetap mengedepankan kehati-hatian serta diiringi komitmen transparansi dan anti korupsi. Kemudian, Eks Direktur Komisi Pemberantasan Korupsi, Soedjanarko mengatakan besarnya tuntutan tak sesuai dengan klaim yang pernah disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri sebelumnya. Berikut ringkasannya

1. Pemerintah Akan Percepat dan Tambah Penyaluran Bansos Selama PPKM

Menyusul pengumuman Presiden terkait perpanjangan penerapan PPKM, pemerintah memastikan akan mempercepat penyaluran bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat. Hal itu dilakukan dengan tetap mengedepankan kehati-hatian serta diiringi komitmen transparansi dan anti korupsi.

Bantuan sosial yang digulirkan pemerintah tersebut merupakan bentuk dukungan kepada masyarakat dan usaha kecil, khususnya kelompok yang terdampak pandemi Covid-19.

“Pemerintah sangat memahami, bahwa pemberlakukan pembatasan selama PPKM ini berimbas pada banyak hal yang membuat sebagian masyarakat mengalami kendala ekonomi. Karena itu, pemerintah mendistribusikan bantuan dalam berbagai bentuk untuk meringankan beban masyarakat,” ujar Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate saat dimintai tanggapan terkait penyaluran bansos selama masa PPKM.

Advertising
Advertising

Terdapat beragam bansos yang dialokasikan pemerintah demi menopang perekonomian masyarakat terdampak, di antaranya Bantuan Sosial Tunai (BST), bantuan beras, dan subsidi kuota.

Bantuan Sosial Tunai (BST) ditujukan untuk 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) masing-masing sebesar Rp 300.000 ribu per bulan untuk bulan Mei dan Juni yang dicairkan pada bulan Juli 2021. Alokasi tersebut mendapatkan tambahan dana bagi 5,9 juta KPM yang akan disalurkan selama 4 bulan, yakni Juli hingga Desember 2021. Secara total, BST menyasar 15,9 juta KPM dengan anggaran Rp 24,54 triliun. Penyaluran BST ini dilakukan setiap bulan melalui PT Pos Indonesia.

Bantuan beras disalurkan sebanyak 10 kg per KPM melalui Bulog dengan total target penerima 28,8 juta KPM. Pemerintah juga menyalurkan bantuan beras bagi pekerja informal yang terdampak PPKM di Jawa dan Bali, yaitu para pemilik warung makan, pedagang kaki lima, pengemudi ojek, buruh lepas, buruh harian, karyawan kontrak, dan sebagainya yang tidak bisa bekerja karena pembatasan aktivitas.

Pemerintah juga melakukan penambahan subsidi kuota sebesar Rp 5,54 triliun bagi masyarakat serta memperpanjang diskon listrik dengan penambahan jumlah subsidi sebesar Rp 1,91 triliun hingga bulan Desember 2021. Percepatan pelaksanaan Dana Desa dan BLT pun dioptimalkan agar masyarakat dapat segera merasakan manfaatnya.

“Penambahan alokasi dan akselerasi proses penyaluran bansos ini, harus diiringi dengan komitmen transparansi dan anti korupsi. Semua pihak berlaku hati-hati, supaya tidak terjadi penyimpangan dan semua bantuan sampai tepat sasaran,” tambah Johnny.

Untuk mengecek data penerima bansos, masyarakat dapat membuka laman https://cekbansos.kemensos.go.id/. Setelah itu, melakukan langkah-langkah pertama, membuka website tersebut. Kedua, masukkan nama Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan. Ketiga, masukkan nama PM (Penerima Manfaat) sesuai KTP

Keempat, ketikkan 8 huruf kode (dipisahkan spasi) yang tertera dalam kotak kode. Kelima, Jika huruf kode belum jelas, klik icon untuk mendapatkan huruf code baru. Terakhir, klik tombol cari data.

Jika data PM belum masuk dalam daftar penerima bansos yang diusulkan oleh RT atau RW, cara mendaftar bansos termudah adalah dengan melakukan konfirmasi langsung ke pengurus desa. Apabila memenuhi syarat penerima bansos, maka PM akan mendapatkan surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran pada tempat yang sudah ditentukan. Apabila masyarakat mengalami ketidakjelasan terkait bansos, misalnya terkait domisili dan KTP-nya berbeda, dapat mencoba menghubungi petugas melalui surel bansoscovid19@kemsos.go.id.

“Pemerintah terus melakukan evaluasi dan inovasi dalam penyaluran bansos. Harapannya akan memudahkan masyarakat dalam memperoleh bantuan untuk mengatasi situasi sulit di masa pandemi ini,” pungkas Johnny.

Upaya lain yang dilakukan pemerintah adalah meningkatkan kualitas Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) secara berkala seiring memperbaiki mekanisme penyaluran. Perbaikan mekanisme ini, lanjut Johnny, dengan cara penyaluran uang menjadi dalam bentuk non tunai atau transfer bank, sedangkan pengadaan beras ditangani oleh Bulog dan dikirimkan langsung ke alamat penerima manfaat.

Pemerintah juga berusaha meningkatkan akurasi dan transparansi dengan mengadopsi sistem digitalisasi. Perangkat lunak yang digunakan dalam kegiatan ini didukung oleh BI, Fintech, dan e-Commerce dengan pengawasan penuh oleh OJK. Pemanfaatan teknologi ini juga akan memudahkan KPM, misalnya KPM Kartu Sembako dapat digunakan untuk berbelanja melalui aplikasi dan bisa di mana saja tidak harus di Warung Elektronik Gotong Royong atau e-Warong.


2. Juliari Batubara Dituntut 11 Tahun, Eks Direktur KPK: Tak Sesuai Ucapan Firli

Eks Direktur Komisi Pemberantasan Korupsi, Soedjanarko, menilai ada yang menarik dari tuntutan jaksa KPK terhadap terdakwa korupsi bantuan sosial Covid-19 Juliari Batubara. Menurut pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan ini, besarnya tuntutan tak sesuai dengan klaim yang pernah disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri sebelumnya.

"Dasar besarnya tuntutan ini tidak sesuai dengan yang disampaikan Firli bahwa korupsi Covid-19 ini bisa dituntut hukuman mati," kata Soedjanarko ketika dihubungi, Rabu, 28 Juli 2021.

Firli Bahuri memang pernah mengancam akan menindak tegas pelaku korupsi anggaran penanganan bencana Covid-19 dengan tuntutan hukuman mati. Sesumbar itu dia sampaikan pada Rabu, 29 April 2020 saat rapat kerja dengan Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat.

Firli mengatakan bahwa keselamatan masyarakat merupakan hukum tertinggi. "Maka yang korupsi dalam suasana bencana, tidak ada pilihan dalam menegakkan hukum yaitu tuntutannya pidana mati," ujar Firli ketika itu.

Soedjanarko mengatakan KPK pada periode lalu pun pernah menuntut 20 tahun penjara dan seumur hidup terhadap terdakwa korupsi. "Ingat ini korupsi bansos yang membuat banyak masyarakat menderita," kata Soedjanarko.

Koruptor yang pernah dituntut KPK untuk hukuman 20 tahun penjara misalnya hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Syarifuddin Umar pada 2012. Sedangkan yang dituntut seumur hidup yakni mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar pada 2014.

Melihat tren putusan pengadilan belakangan ini, Soedjanarko mengaku khawatir vonis terhadap Juliari Batubara tak sebanding dengan tingkat kejahatannya. "Sangat khawatir," ujarnya.

Soedjanarko juga menyinggung pihak lainnya dalam perkara korupsi bansos Covid-19 yang belum diproses hukum. Dia mengatakan komisi antirasuah mesti segera menetapkan pihak-pihak terkait itu sebagai tersangka.

"KPK tak boleh ragu-ragu terkait penanganan kasus bansos ini karena telah banyak menyusahkan masyarakat," kata dia.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi pada hari ini menuntut mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dihukum 11 tahun penjara dalam kasus korupsi bantuan sosial Covid-19. Jaksa juga menuntut Juliari diwajibkan membayar dendar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah,” kata jaksa KPK, Ihsan Fernandi membacakan berkas tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 28 Juli 2021.

Selain pidana pokok, jaksa KPK menuntut Juliari Batubara dihukum membayar uang pengganti sebanyak Rp 14,5 miliar dan pencabutan hak politik selama 4 tahun setelah menjalani hukuman penjara.

Adapun Pelaksana tugas juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, mengatakan bahwa tuntutan jaksa terhadap bekas Menteri Sosial, Juliari P. Batubara, sudah berdasarkan fakta-fakta hasil persidangan perkara. “Bukan karena pengaruh adanya opini, keinginan maupun desakan pihak manapun,” kata Ali dalam keterangannya, Kamis, 29 Juli 2021.

Ali mengatakan, dalam perkara ini, Juliari Batubara dituntut terkait pasal suap, bukan Pasal 2 ayat (2) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor.

Pasal 2 ayat (2) berbunyi, "Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan”. Dalam lampiran penjelasan pasal per pasal di undang-undang itu, dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan "keadaan tertentu" dalam ketentuan ini dimaksudkan sebagai pemberatan bagi pelaku tindak pidana korupsi apabila tindak pidana tersebut dilakukan pada keadaan tertentu.

Ali menjelaskan, sebagai pemberatan tuntutan terhadap Juliari, jaksa KPK menuntut uang pengganti yang dapat diganti hukuman penjara bila tidak dibayarkan.

Menurut dia, dalam beberapa perkara tipikor, uang pengganti dibebankan kepada terdakwa dalam perkara yang berhubungan dengan penerapan Pasal 2 atau 3 UU Tipikor, yaitu yang berhubungan dengan kerugian negara.

“Jaksa KPK tentu juga memiliki dasar hukum kuat dalam menuntut uang pengganti terhadap terdakwa Juliari P Batubara ini dan kami berharap majelis hakim akan mengabulkan seluruh tuntutan tim JPU,” katanya.


Baca: Mahfud Md Tegaskan Pemerintah Akan Awasi Penyaluran Bansos

Berita terkait

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

3 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Ulas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat

1 hari lalu

Ulas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat

Ni'matul Huda, menilai pernyataan hakim MK Arsul Sani soal dalil politisasi bansos tak dapat dibuktikan tak bisa diterima.

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

2 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

3 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

3 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya