Empat mantan anggota DPRD Jambi mengenakan rompi tahanan dihadirkan dalam konferensi pers yang disampaikan Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi Setyo Budiyanto (kiri) dan juru bicara KPK Ali Fikri (kanan), di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 17 Juni 2021. KPK kembali menetapkan empat tersangka antara lain Fahrurrozi (FR), Arrakmat Eka Putra (AEP), Wiwid Iswhara (WI), dan Zainul Arfan (ZA) atas kasus dugaan suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018 atau yang sering disebut suap "ketok palu'". ANTARA FOTO/Reno Esnir
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Antikorupsi Badan Usaha KPK Aminudin mengatakan sektor swasta menempati peringkat tertinggi dalam kasus korupsi di Indonesia yang ditangani oleh KPK.
“Keterlibatan swasta dalam menyumbang tindak pidana korupsi cukup signifikan,” ujar Aminudin dalam seminar bertema Pemberantasan Korupsi Sektor Usaha: Praktik Baik dan Tantangannya, Kamis, kemarin.
Aminudin membuka data yang menunjukkan jumlah kasus tindak pidana korupsi yang ditangani oleh KPK dalam kurun waktu 2004 sampai Mei 2020. Sebanyak 297 kasus korupsi dilakukan oleh sektor swasta. Posisi berikutnya disusul dengan kasus korupsi yang dilakukan oleh DPR dengan jumlah tindak pidana korupsi sebanyak 257 kasus.
Aminudin menilai keterlibatan swasta sebagai pelaku pidana korupsi seringkali diakibatkan oleh kepentingan bisnis mereka ketika berinteraksi dengan para birokrat, terlebih ketika kepentingan mereka berkaitan dengan perizinan. Jenis perkara korupsi yang paling sering menjerat sektor swasta adalah perkara suap.
Pernyataan tersebut selaras dengan kasus suap yang secara konstan menempati peringkat tertinggi tindak pidana korupsi berdasarkan perkara sejak tahun 2004. Akumulasi perkara suap, terhitung sejak tahun 2004-2020, berjumlah 739 kasus dengan total perkara korupsi secara keseluruhan adalah sebanyak 1.122 kasus.
Jenis perkara pengadaan barang/jasa menempati posisi kedua dengan jumlah total sebanyak 236 kasus (terhitung dari tahun 2004-2020).
Oleh karena itu, strategi yang dilakukan oleh KPK untuk mencegah korupsi di kalangan pelaku usaha mencakup perbaikan kebijakan untuk menciptakan iklim usaha yang sehat.
Adapun yang dimaksud dengan perbaikan kebijakan adalah memperbaiki regulasi yang ada. Sehingga melahirkan perizinan yang efektif dan bebas korupsi. Solusi ini memiliki kaitan yang erat dengan tingginya kasus suap dalam permasalahan perizinan.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menambahkan, dari dialog dengan para pengusaha, penyebab tingginya kasus korupsi yang menjerat swasta biasanya terjadi karena terpaksa. Menurut dia, para pelaku usaha ingin mendapatkan perizinan secara cepat. “Sebetulnya banyak kegiatan dunia usaha yang mereka merasa menjadi korban peras oleh birokrat,” ujar Alexander.
Sidang Korupsi Syahrul Yasin Limpo, Jaksa KPK Hadirkan 4 Saksi dari Kementan
23 menit lalu
Sidang Korupsi Syahrul Yasin Limpo, Jaksa KPK Hadirkan 4 Saksi dari Kementan
Jaksa KPK menghadirkan empat saksi dalam sidang bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 8 Mei 2024