Pengadilan Kabulkan Banding Djoko Tjandra, Vonis Berkurang Jadi 3,5 Tahun
Reporter
Tempo.co
Editor
Aditya Budiman
Rabu, 28 Juli 2021 16:30 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan banding terdakwa Djoko Tjandra atau Joko Tjandra ihwal kasus suap status red notice yang menjerat Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Irjen Napoleon Bonaparte, dan Irjen Prasetyo Utomo. Pengadilan mengurangi hukuman Djoko dari semula 4 tahun 6 bulan penjara menjadi 3 tahun 6 bulan.
Mengutip situs resmi Mahkamah Agung, Rabu, 28 Juli 2021, pengadilan menyatakan dalam amar putusannya menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Putusan tingkat banding ini diputuskan oleh Hakim Ketua Muhamad Yusuf dengan anggota Reny Halida, dan Rusydi. Putusan keluar pada 21 Juli 2021.
Sebelumnya, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi memvonis Djoko Tjandra 4 tahun 6 bulan penjara. Ia divonis dalam kasus suap kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Irjen Napoleon Bonaparte, dan Irjen Prasetyo Utomo.
"Terbukti memberikan uang suap kepada penyelenggara negara," kata Majelis Hakim pada Senin, 5 April 2021. Dalam pembacaan vonis, hakim menyebut Irjen Napoleon Bonaparte, Brigjen Prasetyo Utomo, dan Jaksa Pinangki merupakan penyelenggara negara.
Hakim mengatakan yang memberatkan adalah Djoko tidak mendukung pemberantasan korupsi dan menyuap aparat penegak hukum. Sementara yang meringankan, Djoko bersikap sopan dan telah berusia lanjut.
Vonis ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebesar 4 tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider 6 bulan.
Djoko dinilai terbukti menyuap Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebesar US$ 500 ribu dolar untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) atas permasalahan hukum yang dihadapi Djoko. Permintaan fatwa MA dari Kejagung itu bertujuan agar Djoko dapat kembali ke Indonesia tanpa harus dieksekusi pidana 2 tahun penjara berdasarkan putusan Peninjauan Kembali No 12 tertanggal 11 Juni 2009.
Pinangki juga ikut menyusun action plan berisi 10 tahap pelaksanaan untuk meminta fatwa MA atas putusan PK. Djoko bersedia memberikan uang muka sebesar US$ 500 ribu dolar AS dari total 1 juta dolar AS. Hakim sudah memvonis Pinangki 10 tahun penjara.
Selain itu, Hakim menyebut Djoko Tjandra juga memberikan Sin$ 200 ribu dan US$ 370 ribu kepada Irjen Napoleon Bonaparte. Uang itu diberikan agar Napoleon membantu menghapus Djoko dari status daftar pencarian orang sistem Imigrasi. Dalam kasus ini, Napoleon sudah divonis 4 tahun penjara.
Baca juga: Kasus Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte Divonis 4 Tahun Penjara