Cara Urus Paspor Pada Masa PPKM

Rabu, 28 Juli 2021 15:03 WIB

Pada masa PPKM ini kantor imigrasi hanya melayani pemohon dengan kondisi mendesak seperti untuk berobat ke luar negeri

INFO NASIONAL - Direktorat Jenderal Imigrasi menerbitkan kebijakan pembatasan pelayanan paspor selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Kantor imigrasi hanya melayani pemohon dengan kondisi mendesak dengan syarat khusus.

“Saat ini ada pembatasan pelayanan dan kita hanya bisa melayani pemohon paspor dalam kondisi mendesak contohnya untuk berobat atau pekerja migran yang sedang cuti yang harus berangkat kembali bekerja ataupun dalam rangka pendidikan yang sudah ditentukan waktunya dia harus berangkat,” ujar Kepala Seksi Verifikasi Dokumen Perjalanan Wilayah III Direktorat Jenderal Imigrasi Imam Prawira dalam Talkshow “Immigration Talk” di Live Instagram Ditjen Imigrasi pada Selasa, 27 Juli 2021.

Imam menjelaskan, pendaftaran paspor untuk kondisi mendesak bisa dilakukan secara walk-in atau datang langsung ke kantor imigrasi. Hal ini harus dilakukan, karena Aplikasi Pendaftaran Antrean Paspor Online (APAPO) sedang dinonaktifkan sementara.

Imam menyarankan pemohon paspor langsung berkomunikasi dengan kantor imigrasi yang dituju melalui nomor telepon atau media sosial kantor imigrasi setempat.

“Dalam masa PPKM ini kantor imigrasi tidak bisa serta merta dikatakan tidak memberikan pelayanan sama sekali. Namun pemberian pelayanan untuk kondisi mendesak dilakukan secara walk-in, dengan pendaftaran secara manual. Sekali lagi ini hanya untuk pemohon dengan kebutuhan yang mendesak,” katanya yang juga menegaskan bahwa pembatasan pelayanan paspor ini diberlakukan sampai kebijakan PPKM dicabut oleh pemerintah.

Advertising
Advertising

Untuk berkas persyaratan paspor, Imam menuturkan, tidak ada perbedaan seperti sebelumnya. Untuk pemohon paspor baru melampirkan KTP elektronik, KK, akte lahir atau ijazah atau buku nikah.

“Sedangkan untuk penggantian paspor, khusus paspor yang diterbitkan di dalam negeri setelah 2009, cukup membawa KTP elektronik dan paspor lama,” ucap Imam.

Untuk paspor yang sudah dibayar dan belum diambil oleh pemohon, Imam berpesan bahwa paspor tersebut bisa diambil setelah masa PPKM berakhir dan kantor imigrasi beroperasi normal. “Tidak perlu khawatir akan dibatalkan karena kami mengerti akan kondisi pandemi seperti saat ini,” kata dia.

Imam mengimbau bagi masyarakat yang sudah memiliki paspor untuk menyimpannya dengan baik. Paspor biasa yang berlaku 5 tahun tersebut agar dijaga jangan sampai rusak atau hilang. (*)

Berita terkait

Kementerian Dalam Negeri Rusia Izinkan Foto di Pasport Pakai Jilbab

2 hari lalu

Kementerian Dalam Negeri Rusia Izinkan Foto di Pasport Pakai Jilbab

Rusia melonggarkan aturan permohonan WNA menjadi warga Rusia dengan membolehkan pemohon perempuan menggunakan jilbab atau kerudung di foto paspor

Baca Selengkapnya

Hong Kong Meluncurkan Tiket Bus Khusus untuk Wisatawan

5 hari lalu

Hong Kong Meluncurkan Tiket Bus Khusus untuk Wisatawan

Mulai Sabtu, 27 Juli 2024, salah satu operator bus di Hong Kong menerapkan tiket satu hari tanpa batas untuk wisatawan

Baca Selengkapnya

Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

7 hari lalu

Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

Perum Peruri mencatat lonjakan permintaan pembuatan paspor dalam negeri hingga tiga kali lipat usai pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya

6 Cara Bayar Paspor di M-Paspor Lewat M-Banking, Cepat dan Mudah

11 hari lalu

6 Cara Bayar Paspor di M-Paspor Lewat M-Banking, Cepat dan Mudah

Pembayaran paspor kini bisa dilakukan secara online melalui m-Banking. Berikut cara pembayaran M-Paspor lewat m-Banking yang mudah.

Baca Selengkapnya

Permohonan Visa Ditolak, Periksa 6 Kesalahan Umum Ini

24 hari lalu

Permohonan Visa Ditolak, Periksa 6 Kesalahan Umum Ini

Kalau sedang merencanakan perjalanan ke luar negeri, memahami kesalahan umum tentang pengajuan visa dapat meningkatkan peluang visa disetujui

Baca Selengkapnya

Pembuatan E-Paspor Kini Bisa Dilakukan di Seluruh Kantor Imigrasi

25 hari lalu

Pembuatan E-Paspor Kini Bisa Dilakukan di Seluruh Kantor Imigrasi

Pembuatan e-paspor atau paspor elektronik kini bisa dilakukan di 126 kantor imigrasi. Simak kelebihan e-paspor dibanding paspor biasa.

Baca Selengkapnya

Cerita Mahasiswa Ferienjob Soal Paspor yang Ditahan Imigrasi Bandara dan Polres Imbas Surat dari Dikti

29 hari lalu

Cerita Mahasiswa Ferienjob Soal Paspor yang Ditahan Imigrasi Bandara dan Polres Imbas Surat dari Dikti

Imbas penahanan paspor ini membuat beberapa mahasiswa Universitas Jambi yang hendak berangkat ferienjob tertunda dan kehilangan pekerjaan.

Baca Selengkapnya

Bea Cukai: Tidak Ada Aturan Petugas Memfoto Paspor dan Penumpang Imbas Pembatasan Barang dari Luar Negeri

45 hari lalu

Bea Cukai: Tidak Ada Aturan Petugas Memfoto Paspor dan Penumpang Imbas Pembatasan Barang dari Luar Negeri

Bea Cukai menyatakan tidak aturan bahwa petugas harus memfoto paspor dan penumpang saat pemeriksaan di bandara.

Baca Selengkapnya

Unik, Arab Saudi Pakai Stempel Paspor Khusus untuk Merayakan Ramadan

46 hari lalu

Unik, Arab Saudi Pakai Stempel Paspor Khusus untuk Merayakan Ramadan

Stempel ini juga berfungsi sebagai pengingat akan perjalanan wisatawan dan makna spiritual dari kunjungan mereka ke Arab Saudi selama Ramadan.

Baca Selengkapnya

Singapura Mulai Gunakan QR Code sebagai Pengganti Paspor di Perbatasan Darat

49 hari lalu

Singapura Mulai Gunakan QR Code sebagai Pengganti Paspor di Perbatasan Darat

Mulai 19 Maret, wisatawan tidak perlu lagi menunjukkan paspor kepada petugas di loket mobil perbatasan Singapura.

Baca Selengkapnya