Cerita Kematian Pasien Covid-19 di Malang yang Sempat Nol saat PPKM Darurat
Reporter
Abdi Purmono (Kontributor)
Editor
Aditya Budiman
Selasa, 27 Juli 2021 20:27 WIB
Menurut Taqruni, data jenazah pasien Covid-19 selalu dilengkapi hasil diagnosa kesehatan. Data ini antara lain mencakup hasil tes usap atau swab test pertama, tes usap kedua. Sedangkan data jenazah pasien suspek dilengkapi dengan hasil laboratorium yang menyatakan positif Covid-19 orang yang meninggal.
Apabila hasil laboratorium menyatakan negatif, maka jenazah dikembalikan kepada keluarga untuk dimakamkan tanpa protokol Covid-19 di tempat pemakaman umum. “Berdasarkan informasi yang kami terima, sekitar 90 persen jenazah memang positif Covid,” kata dia.
Selanjutnya, Tempo menanyakan ihwal data nol kematian akibat Covid-19 di Kota Malang pada 18, 19, dan 20 Juli 2021. Data ini dirilis oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Jawa Timur berdasarkan laporan Dinas Kesehatan kota dan kabupaten di Jawa Timur hingga pukul 17.00 WIB.
Pada 18 Juli, misalnya, angka kematian di Kota Malang dan Kota Surabaya disebut nol kasus. Namun, pada 19 dan 20 Juli muncul data kematian di Kota Surabaya masing-masing sebanyak 22 dan 5 orang. Sedangkan data kematian Kota Malang tetap nihil.
Taqruni mengaku sangat heran setelah mengetahui rilis data tersebut. Menurut dia, selama masa PPKM Darurat hanya satu kali terjadi penurunan kegiatan pemakaman, yakni 26 pemakaman pada 20 Juli. Lalu kegiatan pemakaman bertambah 34 kegiatan pada 21 Juli. Rata-rata selama 20 hari pada Juli ini Tim Gugus Tugas melakukan 30 pemakaman. Bahkan, pernah mencapai rekor 55 kali pemakaman. Namun Taqruni lupa tanggal pemakamannya.
“Bagaimana bisa terjadi data seperti itu, ya kami tidak tahu. Kami hanya bekerja sesuai tupoksi. Tapi kami akui, data itu seperti bisa menjadi fitnah kepada kami yang di lapangan karena bisa saja kami dituding melakukan pemakaman fiktif dan ini bisa berhubungan dengan penggunaan biaya pemakaman,” kata Taqruni.
Seluruh biaya pemakaman merupakan paket yang diterima dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Pencairan dana untuk DLH dilakukan oleh Bidang Anggaran dan Perbendaharaan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Pemerintah Kota Malang. Anggaran yang diterima DLH merupakan pos Belanja Tidak Terduga (BTT).
Biaya sekali pemakaman dianggarkan Rp 1,5 juta dan dipotong Rp 100 ribu sebagai biaya administrasi pemakaman sehingga tersisa Rp 1,4 juta. Duitnya diterima Dinas Lingkungan Hidup dari Pemerintah Kota Malang. Duit Rp 1,4 juta kemudian dibagi dua, yakni Rp 700 ribu sebagai honorarium untuk tukang penggali kubur dan Rp 700 ribu untuk tukang penguruk tanah liang lahat.
Sumber Tempo di Tim Satugas Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Malang juga mengaku heran dengan data nol kematian pada 18-20 Juli 2021. Menurut dia, rumah-rumah sakit kepenuhan pasien Covid-19 dan banyak yang meninggal tiap hari selama Juli.
“Lha, data (nol kematian) itu memang sangat aneh. Tiap hari yang meninggal selama bulan Juli banyak. Pasien full, rumah sakit full," kata sang sumber yang enggan disebutkan namanya.