Penangkapan Ikan Terukur untuk Indonesia Makmur
Selasa, 27 Juli 2021 16:11 WIB
INFO NASIONAL - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan menerapkan konsep penangkapan ikan terukur dalam mengelola sumber daya perikanan di wilayah Indonesia. Konsep ini diyakini bisa menjaga ekosistem laut dan pesisir yang sehat dan produktif, serta menjadikan Indonesia lebih makmur dari sisi ekonomi maupun sosial.
Penangkapan ikan terukur merupakan turunan dari prinsip ekonomi biru, sebagaimana yang sering disampaikan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono. "Kegiatan ekonomi harus seimbang dengan ekologinya, itu pesan Pak Menteri. Setiap aktivitas di ruang laut, harus memperhatikan kesehatan lautnya," ujar Ketua Tim Pelaksana Unit Kerja Menteri Kelautan dan Perikanan Annastasia Rita Tisiana dalam forum Bincang Bahari KKP bertajuk 'Tata Kelola Penangkapan Ikan untuk Indonesia Makmur' yang digelar secara virtual, Selasa 27 Juli 2021.
Langkah pertama dalam menerapkan konsep ini, yakni KKP lebih dulu mengetahui kesehatan stok ikan di setiap Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI). Kemudian diatur jumlah ikan yang boleh ditangkap, jumlah kapal yang menangkap, termasuk alat tangkapnya.
Penerapan konsep penangkapan ikan terukur bertujuan untuk pemerataan kesejahteraan masyarakat dan pemerataan pembangunan di Indonesia. Sebab nantinya pendaratan ikan tidak lagi berpusat di Pulau Jawa melainkan di pelabuhan-pelabuhan yang sudah ditentukan.
Saat ini Direktorat Jenderal Penangkapan Ikan tengah menyiapkan infrastruktur pendukung termasuk ekosistem industri untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Untuk infrastruktur skemanya melalui perbaikan fasilitas pelabuhan dan membangun pelabuhan baru.
Ketimpangan wilayah akan diatur dengan penangkapan terukur ini. Ada enam wilayah WPPNRI yang akan diberikan kepada fishing industries dimana lokasi tersebut menurut hitungan KKP bersama Komnas Kajiskan, tidak ada terjadi overfishing, karena jumlah armada dan produksinya masih jauh dibawah jumlah penangkapan yang diperbolehkan.
“Dengan penangkapan terukur, kapal menangkap dia harus stay di situ. Kenapa? Karena ini juga akan meningkatkan efiesiensi juga karena dari wilayah penangkapan ke pelabuhan menjadi lebih dekat," ujar Dirjen Perikanan Tangkap KKP Muhammad Zaini Zaini.
Zaini juga menerangkan Permen KP Nomor 18 Tahun 2021 tidak hanya untuk kepentingan ekologi dan ekonomi, tapi juga menekan terjadinya konflik sosial di tengah masyarakat hingga menjaga kedaulatan negara. Beberapa poin penting dalam Permen KP 18/2021 meliputi alat penangkapan ikan (API) yang dilarang meliputi, kelompok jaring hela yang terdiri atas pukat hela dasar berpalang, pukat hela dasar udang, pukat hela kembar berpapan, pukat hela dasar dua kapal, pukat hela pertengahan dua kapal dan pukat ikan.
Kemudian kelompok API jaring tarik terdiri atas dogol, pair seine, cantrang, dan lampara dasar. Selanjutnya kelompok API perangkap terdiri atas perangkap ikan peloncat dan kelompok API lainnya terdiri atas muro ami. Penggunaan alat tangkap yang dilarang tersebut selama ini juga ditolak oleh sejumlah nelayan.
"Permen ini juga menjawab kekosongan hukum. Kapal-kapal di bawah 30 GT itukan tadinya di bawah 12 mil. Nah sekarang bagaimana kalau mau naik? Naik ke 12 mil boleh, tapi harus minta izin ke pemerintah pusat supaya bisa dilindungi. Kemudian kapal 30 ke atas tidak boleh turun di zona 12 mil ke bawah," kata Zaini.
Dalam menerapkan konsep penangkapan terukur termasuk penegakan Permen KP 18/2021, KKP memperkuat pengawasan. Mulai dari penguatan tim patroli, armada, hingga peran teknologi untuk menekan terjadinya pelanggaran. Saat ini KKP memiliki puluhan kapal pengawas, pesawat air surveillance, dan Pusat Pengendalian yang dapat memantau pergerakan kapal-kapal perikanan dengan menggunakan sistem VMS.
Ada tiga skema pengawasan yang dilakukan, meliputi sebelum melaut, saat melaut dan selesai melaut. Sebagai contoh, untuk pemeriksaan selesai melaut akan dilakukan validasi mengenai hasil tangkapan dengan alat tangkap yang digunakan.
"Misal yang dipakai pancing tuna tapi hasil tangkapannya cumi banyak sekali. Ini kan perlu adanya evaluasi lebih lanjut. Intinya kami di PSDKP siap mengawal Permen 18, siap melaksanakan apa yang menjadi tugas-tugas kami," ujar Direktur Pemantauan dan Operasi Armada Ditjen PDSKP Pung Nugroho Saksono.
Sementara itu Ketua Umum Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Riza Damanik mengapresiasi strategi pengelolaan sektor kelautan dan perikanan yang digagas KKP. Menurutnya, memang diperlukan pemerataan dalam hal infrastruktur maupun pemanfaatan potensi sumber daya perikanan di Indonesia antara wilayah barat dan timur. Di samping itu, peran serta masyarakat dalam implementasi Permen KP18/2021 juga sangat penting. "Jadi saya ingin Permen ini juga benar-benar punya daya ungkit untuk ekonomi masyarakat," tegasnya.
Sebelumnya, Menteri Trenggono mengimbau para nelayan untuk tidak lagi menggunakan cantrang khususnya untuk kapal-kapal ukuran di atas 30 GT. Tindakan tegas akan diambil kepada para pelanggar karena penggunaan alat tangkap tersebut menimbulkan konflik sosial dan mengancam keberlanjutan ekosistem.
"Kalau mereka yang memilih kapal cantrang itu tetap melakukan terus-menerus, kita bisa buktikan bahwa Laut Jawa itu sudah sangat merah dan over-fishing kemudian terumbu karangnya juga rusak. Kami sampaikan kepada nelayan yang memiliki kapal di atas 30 GT, bahwa anda harus berhenti. Kalau tidak berhenti, kami hentikan karena itu akan merusak lingkungan," kata Menteri Trenggono.(*)