Temuan Ombudsman Mengkonfirmasi Soal Dugaan Penyisipan Pasal TWK

Reporter

M Rosseno Aji

Senin, 26 Juli 2021 11:27 WIB

Ilustrasi Gedung KPK

TEMPO.CO, Jakarta - Hasil investigasi Ombudsman RI menemukan dugaan bahwa pasal mengenai Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) disisipkan di akhir pembahasan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2021 tentang alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara. Penyisipan ini menyalahi aturan yang dibikin oleh KPK sendiri.

“Di tanggal 5 Januari ada rapat internal KPK yang kemudian menyisipkan satu ayat,” kata anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng dalam acara Ini Budi di kanal YouTube Tempo, Jumat, 23 Juli 2021.

Rapat internal itu adalah pembahasan yang dilakukan antara pimpinan KPK dan pejabat struktural. Robert mengatakan rancangan Perkom yang memuat pembahasan TWK itu sudah dibahas sejak Agustus 2020. Puncak harmonisasi rapat terjadi pada akhir Desember 2020. Hingga saat itu, belum ada pasal tentang TWK. Alih status pegawai disepakati sebagai peralihan, bukan seleksi atau rekrutmen baru.

“Tapi masuk ke Januari ada rapat internal yang membahas dan kesepakatannya menyisipkan satu ayat yang kemudian menjadi pasal 5 ayat 4,” kata Robert.

Robert mengatakan kata penyisipan itu didasarkan pada sebuah notulensi tertulis hasil rapat. Dalam notulensi itu juga memuat motif pelaksanaan TWK. “Saya tidak mau masuk ke sana, dalam catatan rapat ada,” kata dia. Menurut temuan Ombudsman, awalnya TWK hanya akan dilaksanakan oleh KPK. Namun, dalam rapat internal 25 Januari 2021, terjadi perubahan bahwa TWK akan dilaksanakan oleh KPK bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara.

Advertising
Advertising

Menurut Robert, Peraturan KPK Nomor 12 Tahun 2018 mewajibkan setiap rancangan aturan internal untuk diunggah ke sistem komisi antirasuah. Tujuannya agar semua pegawai bisa membaca dan memberikan tanggapan atas rancangan tersebut. Prosedur itu tidak dilakukan dalam pembahasan perkom alih status, terlebih setelah pasal mengenai TWK disisipkan.

Robert mengatakan draf perkom terakhir diunggah ke sistem internal KPK pada 16 November 2020. Sementara, pasal TWK disisipkan mulai pada 5 Januari 2021 dan akhirnya diundangkan pada 27 Januari 2021. Robert mengatakan hal itu membuat pegawai KPK kehilangan hak untuk mendapatkan informasi dan memberikan masukkan. “Kami melihat terjadi penyimpangan prosedur oleh KPK yang tidak sesuai dengan aturan yang mereka susun,” kata dia.

Dewan Pengawas KPK menyimpulkan berbeda soal dugaan penyelundupan pasal TWK. Menurut Dewas, Ketua KPK Firli Bahuri tidak terbukti menambahkan pasal itu ke dalam perkom. “Sehingga tidak benar, dugaan pasal TWK merupakan pasal yang ditambahkan saudara Firli Bahuri dalam rapat tanggal 25 Januari 2021,” kata Anggota Dewas KPK, Harjono dalam konferensi pers penghentian pemeeriksaan dugaan pelanggaran etik terkait TWK, pada 23 Juli 2021. Dewas KPK beranggapan BKN adalah pihak yang mengusulkan TWK sejak 20 Oktober 2020.

Baca: Ombudsman Temukan Dugaan Manipulasi Dokumen Rapat Pembahasan Perkom TWK

Berita terkait

Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Setelah 2 Kali Mangkir, Penyidik KPK Sempat Cek ke Rumah Sakit

6 jam lalu

Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Setelah 2 Kali Mangkir, Penyidik KPK Sempat Cek ke Rumah Sakit

KPK akhirnya menahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor setelah dua kali mangkir dari pemeriksaan. Tidak dilakukan jemput paksa.

Baca Selengkapnya

KPK Akui Awal OTT Kasus Korupsi di BPPD Sidoarjo Tak Berjalan Mulus

7 jam lalu

KPK Akui Awal OTT Kasus Korupsi di BPPD Sidoarjo Tak Berjalan Mulus

KPK mengakui OTT kasus pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, awalnya tak sempurna.

Baca Selengkapnya

Respons KPK soal Ayah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Disebut Makelar Kasus

10 jam lalu

Respons KPK soal Ayah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Disebut Makelar Kasus

KPK buka suara soal kabar ayah Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali, Kiai Agoes Ali Masyhuri, sebagai makelar kasus Hakim Agung Gazalba Saleh.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Gus Muhdlor Tarik Dana Insentif Melalui Peraturan Bupati, Total Capai Rp 2,7 Miliar

11 jam lalu

KPK Sebut Gus Muhdlor Tarik Dana Insentif Melalui Peraturan Bupati, Total Capai Rp 2,7 Miliar

Motif korupsi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor bermula dari adanya aturan yang dibuat sebagai dasar pencairan dana insentif pajak daerah bagi pegawai BPPD.

Baca Selengkapnya

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD

12 jam lalu

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD

KPK resmi menahan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai tersangka kasus pemotongan insentif ASN BPPD

Baca Selengkapnya

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

14 jam lalu

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

KPK memanggil Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan Sekretariat Jenderal DPR RI Hiphi Hidupati dalam dugaan korupsi rumah dinas

Baca Selengkapnya

Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Jalani Pemeriksaan di KPK soal Kasus Rasuah Investasi Fiktif

14 jam lalu

Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Jalani Pemeriksaan di KPK soal Kasus Rasuah Investasi Fiktif

KPK memeriksa Direktur Utama PT Taspen Antonius N. S. Kosasih dalam kasus dugaan korupsi kegiatan investasi fiktif perusahaan pelat merah itu.

Baca Selengkapnya

Jaksa KPK Buka Peluang Hadirkan Ahmad Sahroni sebagai Saksi Persidangan SYL untuk Jelaskan Aliran Dana ke NasDem

15 jam lalu

Jaksa KPK Buka Peluang Hadirkan Ahmad Sahroni sebagai Saksi Persidangan SYL untuk Jelaskan Aliran Dana ke NasDem

KPK membuka peluang menghadirkan Bendahara Umum NasDem Ahmad Sahroni sebagai saksi dalam persidangan dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tiba di KPK, Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD Sidoarjo

18 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tiba di KPK, Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD Sidoarjo

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor memenuhi panggilan pemeriksaan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Baca Selengkapnya

Bekas Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Miliaran Rupiah, Ini Rinciannya

18 jam lalu

Bekas Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Miliaran Rupiah, Ini Rinciannya

Jaksa KPK mengatakan eks Hakim Agung Gazalba Saleh berupaya menyembunyikan uang hasil korupsi dengan cara membeli mobil, rumah, hingga logam mulia.

Baca Selengkapnya