TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng mengatakan lembaganya menemukan dugaan manipulasi dokumen rapat pembahasan aturan yang memuat Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi. Temuan ini yang membuat Ombudsman menyatakan ada dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses TWK.
“Dokumen itu tidak ditandatangani oleh lima pimpinan yang hadir, tapi oleh bawahannya yang sama sekali tidak hadir di ruang rapat itu,” kata anggota Ombudsman Robert dalam acara Ini Budi di kanal YouTube Tempo, Jumat, 23 Juli 2021.
Robert mengatakan dugaan itu terjadi dalam rapat harmonisasi rancangan Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021 tentang alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara di Kementerian Hukum dan HAM pada 26 Januari 2021. Dalam perkom itu, termuat aturan mengenai pelaksanaan TWK yang diselenggarakan KPK bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara.
Robert mengatakan berdasarkan aturan Kementerian Hukum dan HAM, rapat pengharmonisasian seharusnya dihadiri oleh pejabat setingkat Direktur Jenderal, Sekretaris Jenderal, pejabat administrator dan penyusun rancangan peraturan. Namun, rapat itu justru dihadiri oleh lima pucuk pimpinan lembaga. Di antaranya, Ketua KPK Firli Bahuri; Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly; Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo; Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana; dan Kepala Lembaga Administrasi Negara Adi Suryanto.
Menurut investigasi Ombudsman, pejabat yang seharusnya mengikuti rapat sebenarnya hadir di Kemenkumham. Namun, mereka berada di luar ruangan saat rapat berlangsung. Rapat pengharmonisasi itu menghasilkan berita acara penandatanganan harmonisasi. Dugaan maladministrasi yang kemudian terjadi adalah dokumen tersebut tidak disusun dan diteken oleh lima pucuk pimpinan yang hadir tadi, melainkan oleh pejabat yang tidak hadir di ruang rapat.
“Coba bayangkan, tidak hadir tapi tanda tangan,” kata Robert.
“Kehadiran lima pimpinan tadi adalah pelanggaran prosedur, sementara penandatanganan oleh mereka yang tidak hadir tadi adalah penyalahgunaan wewenang,” kata Robert menambahkan.
Baca: Kata Ombudsman Pertanyaan TWK Pegawai KPK Biasa Dipakai untuk Kontra-Intelijen