Perbedaan PPKM Level 4 Periode 21-25 Juli dan Periode 26 Juli-2 Agustus

Reporter

Dewi Nurita

Senin, 26 Juli 2021 11:11 WIB

Pedagang sektor non esensial menunggu pembeli di Pasar Badung, Denpasar, Bali, Jumat 23 Juli 2021. Sebanyak 1.684 pedagang sektor non esensial di 16 pasar se-Denpasar yang ditutup pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat tersebut kembali diizinkan berjualan saat pelaksanaan PPKM level 3 dengan mengatur jam tutup untuk semua pasar maksimal pukul 21.00 WITA. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah merevisi peraturan mengenai pemberlakuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 di Wilayah Jawa-Bali lewat Instruksi Mendagri Nomor 24 Tahun 2021.

Ada sejumlah perubahan pengaturan pembatasan masyarakat antara PPKM Level 4 yang berlaku mulai 26 Juli-2 Agustus dan PPKM Level 4 yang sebelumnya berlaku pada 21-25 Juli.

Simak perbedaan kedua kebijakan tersebut:

Dasar hukum

  • PPKM Level 4 (21-25 Juli): Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Coronavirus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
  • PPKM Level 4 (26 Juli-2 Agustus): Instruksi Mendagri Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dan Level 3 Covid-19 di Wilayah Jawa-Bali.

Pengaturan kegiatan makan/minum

  • PPKM Level 4 (21-25 Juli): Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery/take away dan tidak
    menerima makan ditempat (dine-in).
  • PPKM Level 4 (26 Juli-2 Agustus): Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan di tempat 3 orang dan waktu makan maksimal 20 menit. Sementara untuk restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya boleh menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in);

Pengaturan Trasnportasi Umum

  • PPKM Level 4 (21-25 Juli): Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental diperbolehkan beroperasi dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
  • PPKM Level 4 (26 Juli-2 Agustus): Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental diperbolehkan beroperasi dengan pengaturan kapasitas maksimal 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

Pengaturan pusat perbelanjaan

Pada kedua aturan tersebut, pusat perbelanjaan atau mal masih tidak diizinkan beroperasi. Namun, pemerintah memperbolehkan akses untuk pembelian delivery atau take away di restoran serta supermarket yang melayani hal kritikal yang terdapat di dalam mal atau pusat perbelanjaan.

Aturan pembatasan

Aturan soal pembatasan operasional dan kapasitas di supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari juga tak berbeda pada kedua kebijakan tersebut. Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen dengan protokol kesehatan yang ketat.

Namun, pada pengaturan yang baru, ditambahkan
bahwa pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasi sampai pukul 15.00 waktu setempat;

Adapun pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dan pengaturan teknisnya dilakukan oleh Pemerintah Daerah;

Ketentuan yang lain, sama dengan PPKM Level 4 yang berjalan sebelumnya. Di antaranya; rumah ibadah yang belum diizinkan untuk melaksanakan ibadah secara berjemaah dan pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Level 4.

DEWI NURITA

Baca: PKS Minta Pemerintah Fokus Jalankan PPKM Level 4, Hindari Pola Asal Bapak Senang

Berita terkait

Wali Kota Banjarbaru Serahkan Hibah untuk Rumah Ibadah di Landasan Ulin

37 hari lalu

Wali Kota Banjarbaru Serahkan Hibah untuk Rumah Ibadah di Landasan Ulin

Wali Kota Banjarbaru, H. M. Aditya Mufti Ariffin, menjalankan rangkaian Safari Ramadhan dengan menyampaikan hibah untuk Rumah Ibadah

Baca Selengkapnya

Dituduh Getok Harga ke Turis Asing, Pedagang Makanan Kaki Lima di Hanoi Kena Denda

40 hari lalu

Dituduh Getok Harga ke Turis Asing, Pedagang Makanan Kaki Lima di Hanoi Kena Denda

Insiden getok harga yang menargetkan wisatawan asing di Hanoi banyak dilaporkan akhir-akhir ini.

Baca Selengkapnya

Pegadaian Peduli Rumah Ibadah, Bangun Masjid Al Hikmah di Sumatera

44 hari lalu

Pegadaian Peduli Rumah Ibadah, Bangun Masjid Al Hikmah di Sumatera

Masjid mengusung konsep dan tema Green Architecture

Baca Selengkapnya

Kampanye di Sumut, Mahfud MD Janji Permudah Pendirian Rumah Ibadah hingga Buka 17 Juta Lapangan Kerja

28 Januari 2024

Kampanye di Sumut, Mahfud MD Janji Permudah Pendirian Rumah Ibadah hingga Buka 17 Juta Lapangan Kerja

Kampanye di Sumalungun, Sumater Utara, Mahfud MD janjikan akan permudah pendirian rumah ibadah, hingga buka 17 juta lapangan kerja.

Baca Selengkapnya

Panggung Resepsi Pernikahan di Italia Ambruk, Puluhan Tamu Luka-luka

23 Januari 2024

Panggung Resepsi Pernikahan di Italia Ambruk, Puluhan Tamu Luka-luka

Puluhan tamu undangan di sebuah resepsi pernikahan dilarikan ke sebuah rumah sakit di Italia setelah panggung untuk berdansa tiba-tiba ambruk

Baca Selengkapnya

Kompleks Kerohanian UGM Diresmikan, Ada Rumah Ibadah Enam Agama

20 Desember 2023

Kompleks Kerohanian UGM Diresmikan, Ada Rumah Ibadah Enam Agama

Kompleks fasilitas kerohanian di lingkungan kampus UGM itu memiliki rumah ibadah enam agama.

Baca Selengkapnya

Jaya Real Property Bidik Pendapatan Rp 300 Miliar dari Bintaro Jaya Xchange Mall 2 yang Baru Dibuka

16 Desember 2023

Jaya Real Property Bidik Pendapatan Rp 300 Miliar dari Bintaro Jaya Xchange Mall 2 yang Baru Dibuka

PT Jaya Real Property (JRPT) resmi membuka Bintaro Jaya Xchange Mall tahap 2 atau BXchange 2 dalam acara soft opening pada Jumat,15 Desember 2023.

Baca Selengkapnya

Hong Kong Buka Akuarium Digital yang Diklaim Pertama di Dunia

12 Desember 2023

Hong Kong Buka Akuarium Digital yang Diklaim Pertama di Dunia

Akuarium digitaldi Hong Kong ini menampilkan data penelitian yang telah diubah menjadi karya seni bawah air yang imersif.

Baca Selengkapnya

Ganjar Janji Cari Solusi Izin Mendirikan Rumah Ibadah, Bagaimana Prosedur Mengajukannya Sekarang?

2 Desember 2023

Ganjar Janji Cari Solusi Izin Mendirikan Rumah Ibadah, Bagaimana Prosedur Mengajukannya Sekarang?

Ganjar janji mencarikan solusi terkait izin mendirikan rumah ibadah. Bagaimana cara dan syarat izin mengajukannya saat ini?

Baca Selengkapnya

Berkah Piala Dunia U-17 2023 untuk Pedagang Kaki Lima di Stadion Manahan, Sehari Bisa Dapat Rp 400 Ribu

28 November 2023

Berkah Piala Dunia U-17 2023 untuk Pedagang Kaki Lima di Stadion Manahan, Sehari Bisa Dapat Rp 400 Ribu

Tempo menemui dua pedagang kaki lima yang berjualan di sekitar area Stadion Manahan, Solo, tempat berlangsungnya pertandingan Piala Dunia U-17 2023.

Baca Selengkapnya