PPKM Level 4 Jawa-Bali: Warteg Boleh Buka, Kafe Layani Delivery dan Mal Ditutup

Reporter

Dewi Nurita

Senin, 26 Juli 2021 07:44 WIB

Seorang pedagang kopi keliling dengan mengenakan masker melintas di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Minggu, 25 Juli 2021. Presiden Joko Widodo memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sejumlah wilayah Pulau Jawa dan Bali hingga 2 Agustus mendatang. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah merevisi peraturan mengenai pemberlakuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 di Wilayah Jawa-Bali lewat Instruksi Mendagri Nomor 24 Tahun 2021. Ada sejumlah perubahan PPKM yang berlaku mulai 26 Juli-2 Agustus dari yang sebelumnya berlaku pada 21-25 Juli. Di antaranya, aturan kegiatan makan/minum di warung makan/warteg, kafe/restoran hingga mal.

"Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan di tempat 3 orang dan waktu makan maksimal 20 menit," demikian salah satu poin pada diktum ketiga Inmedagri 24/2021.

Sementara untuk restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya boleh menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in);

Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk pegawai toko yang melayani penjualan online dengan maksimal tiga orang setiap toko, restoran, supermarket, dan pasar swalayan;

Untuk supermarket, pasar rakyat, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Sementara pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasi sampai pukul 15.00 waktu setempat;

Adapun pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dan pengaturan teknisnya dilakukan oleh Pemerintah Daerah;

Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental diperbolehkan beroperasi dengan pengaturan kapasitas maksimal 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

Ketentuan yang lain, sama dengan PPKM Level 4 yang berjalan sebelumnya. Di antaranya; rumah ibadah yang belum diizinkan untuk melaksanakan ibadah secara berjemaah dan pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Level 4.

DEWI NURITA

Baca juga: Ini Daftar 95 Daerah PPKM Level 4 dan 33 Wilayah PPKM Level 3 yang Diperpanjang

Berita terkait

Wali Kota Banjarbaru Serahkan Hibah untuk Rumah Ibadah di Landasan Ulin

28 hari lalu

Wali Kota Banjarbaru Serahkan Hibah untuk Rumah Ibadah di Landasan Ulin

Wali Kota Banjarbaru, H. M. Aditya Mufti Ariffin, menjalankan rangkaian Safari Ramadhan dengan menyampaikan hibah untuk Rumah Ibadah

Baca Selengkapnya

Dituduh Getok Harga ke Turis Asing, Pedagang Makanan Kaki Lima di Hanoi Kena Denda

31 hari lalu

Dituduh Getok Harga ke Turis Asing, Pedagang Makanan Kaki Lima di Hanoi Kena Denda

Insiden getok harga yang menargetkan wisatawan asing di Hanoi banyak dilaporkan akhir-akhir ini.

Baca Selengkapnya

Pegadaian Peduli Rumah Ibadah, Bangun Masjid Al Hikmah di Sumatera

35 hari lalu

Pegadaian Peduli Rumah Ibadah, Bangun Masjid Al Hikmah di Sumatera

Masjid mengusung konsep dan tema Green Architecture

Baca Selengkapnya

Kampanye di Sumut, Mahfud MD Janji Permudah Pendirian Rumah Ibadah hingga Buka 17 Juta Lapangan Kerja

28 Januari 2024

Kampanye di Sumut, Mahfud MD Janji Permudah Pendirian Rumah Ibadah hingga Buka 17 Juta Lapangan Kerja

Kampanye di Sumalungun, Sumater Utara, Mahfud MD janjikan akan permudah pendirian rumah ibadah, hingga buka 17 juta lapangan kerja.

Baca Selengkapnya

Kompleks Kerohanian UGM Diresmikan, Ada Rumah Ibadah Enam Agama

20 Desember 2023

Kompleks Kerohanian UGM Diresmikan, Ada Rumah Ibadah Enam Agama

Kompleks fasilitas kerohanian di lingkungan kampus UGM itu memiliki rumah ibadah enam agama.

Baca Selengkapnya

Ganjar Janji Cari Solusi Izin Mendirikan Rumah Ibadah, Bagaimana Prosedur Mengajukannya Sekarang?

2 Desember 2023

Ganjar Janji Cari Solusi Izin Mendirikan Rumah Ibadah, Bagaimana Prosedur Mengajukannya Sekarang?

Ganjar janji mencarikan solusi terkait izin mendirikan rumah ibadah. Bagaimana cara dan syarat izin mengajukannya saat ini?

Baca Selengkapnya

Berkah Piala Dunia U-17 2023 untuk Pedagang Kaki Lima di Stadion Manahan, Sehari Bisa Dapat Rp 400 Ribu

28 November 2023

Berkah Piala Dunia U-17 2023 untuk Pedagang Kaki Lima di Stadion Manahan, Sehari Bisa Dapat Rp 400 Ribu

Tempo menemui dua pedagang kaki lima yang berjualan di sekitar area Stadion Manahan, Solo, tempat berlangsungnya pertandingan Piala Dunia U-17 2023.

Baca Selengkapnya

Kantor Kemenag Bisa Jadi Tempat Ibadah, Ini Syarat dan Ketentuannya

24 November 2023

Kantor Kemenag Bisa Jadi Tempat Ibadah, Ini Syarat dan Ketentuannya

Pemanfaatan Kantor Kemenag sebagai rumah ibadat sementara berlaku selama 3 (tiga) bulan.

Baca Selengkapnya

Pedagang Kaki Lima di Paris Disebut Jual Makanan yang Disimpan di Selokan

23 November 2023

Pedagang Kaki Lima di Paris Disebut Jual Makanan yang Disimpan di Selokan

Banyak pedagang kaki lima di Paris tidak berdokumen dan dieksploitasi oleh organisasi kriminal, menimbulkan persaingan tidak sehat.

Baca Selengkapnya

Setelah Relokasi, Puluhan Pedagang Kuliner Sekitar ITB Masih Tahap Transisi

2 Oktober 2023

Setelah Relokasi, Puluhan Pedagang Kuliner Sekitar ITB Masih Tahap Transisi

Pada 7 Agustus, pedagang kuliner di sekitar ITB digusur pemerintah Kota Bandung karena lokasi berdagangnya termasuk jalur terlarang.

Baca Selengkapnya