PPKM Level 4 Jawa-Bali: Warteg Boleh Buka, Kafe Layani Delivery dan Mal Ditutup
Reporter
Dewi Nurita
Editor
Eko Ari Wibowo
Senin, 26 Juli 2021 07:44 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah merevisi peraturan mengenai pemberlakuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 di Wilayah Jawa-Bali lewat Instruksi Mendagri Nomor 24 Tahun 2021. Ada sejumlah perubahan PPKM yang berlaku mulai 26 Juli-2 Agustus dari yang sebelumnya berlaku pada 21-25 Juli. Di antaranya, aturan kegiatan makan/minum di warung makan/warteg, kafe/restoran hingga mal.
"Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan di tempat 3 orang dan waktu makan maksimal 20 menit," demikian salah satu poin pada diktum ketiga Inmedagri 24/2021.
Sementara untuk restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya boleh menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in);
Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk pegawai toko yang melayani penjualan online dengan maksimal tiga orang setiap toko, restoran, supermarket, dan pasar swalayan;
Untuk supermarket, pasar rakyat, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Sementara pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasi sampai pukul 15.00 waktu setempat;
Adapun pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dan pengaturan teknisnya dilakukan oleh Pemerintah Daerah;
Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental diperbolehkan beroperasi dengan pengaturan kapasitas maksimal 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
Ketentuan yang lain, sama dengan PPKM Level 4 yang berjalan sebelumnya. Di antaranya; rumah ibadah yang belum diizinkan untuk melaksanakan ibadah secara berjemaah dan pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Level 4.
DEWI NURITA
Baca juga: Ini Daftar 95 Daerah PPKM Level 4 dan 33 Wilayah PPKM Level 3 yang Diperpanjang