Ini Beberapa Rektor yang Pernah Tersandung Kasus
Reporter
Non Koresponden
Editor
Ahmad Faiz Ibnu Sani
Jumat, 23 Juli 2021 16:05 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah rektor perguruan tinggi di Indonesia, baik negeri maupun swasta, pernah tersandung kasus mulai dari dugaan pelecehan, plagiat, korupsi, hingga rangkap jabatan. Tersandungnya para rektor ini seringkali menjadi polemik dan menjadi sorotan publik mengingat jabatannya sebagai pemimpin lembaga pendidikan.
Selain itu, publik seringkali menganggap rektor-rektor ini mencederai nilai-nilai akademik yang harus dijunjung tinggi oleh setiap civitas academica.
Berikut ini adalah deretan rektor yang pernah tersandung kasus:
- Rektor Universitas PGRI Argopuro Jember
Rektor Universitas PGRI Argopuro, RS, mengundurkan diri setelah dituduh melakukan pelecehan terhadap seorang dosen wanita.
"Yang bersangkutan sudah mengundurkan diri dari jabatannya berdasarkan keputusan pada 17 Juni 2021," kata Kepala Biro III Humas, Perencanaan, dan Kerja sama Unipar PGRI Jember Ahmad Zaki Emyus dikutip dari Antara.
RS mengakui ia sempat ingin mencium HI, seorang dosen wanita di kampusnya, saat berada di sebuah hotel untuk mengikuti acara pendidikan dan pelatihan.
- Rektor Universitas Indonesia (UI)
Ari Kuncoro, Rektor UI, menjadi sorotan karena ia merangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama BRI. Kasus ini menjadi polemik dan berbuntut panjang hingga hadirnya revisi statuta UI.
Namun, saat ini Ari Kuncoro sudah menyatakan mundur dari posisinya sebagai Wakomut.
- Rektor Universitas Negeri Semarang (UNNES)
Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) melaporkan Rektor UNNES Fathur Rokhman karena diduga plagiasi saat menyusun disertasinya di Universitas Gadjah Mada (UGM) pada 2003 lalu. KIKA menuduh Rokhman melakukan plagiat terhadap karya skripsi mahasiswa bimbingannya di Fakultas Bahasa dan Seni (FBS) UNNES.
Kepala UPT Hubungan Masyarakat UNNES, Muhammad Burhanudin, mengatakan masalah ini telah rampung. "Dinyatakan tidak terbukti," ujarnya 26 Januari 2021.
Burhanuddin mengatakan, Fathur telah menerima surat tembusan dari Rektor UGM yang menyatakan disertasinya bukan hasil jiplakkan. Dalam surat tertanggal 2 April 2020 tersebut, kata dia, Fathur juga telah menjalani pemeriksaan oleh Dewan Kehormatan Universitas. Hasil pemeriksaan itu menyebut Fathur tak menjiplak
- Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjaring Kepala Bagian Kepegawaian UNJ, Dwi Achmad Noor,dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 20 Mei tahun lalu. OTT ini berawal adanya bantuan dan informasi dari pihak Itjen Kemendikbud kepada KPK perihal dugaan akan ada penyerahan sejumlah uang yang diduga dari pihak Rektor UNJ kepada pejabat di Kemendikbud. Barang bukti yang disita antara lain uang sebesar Rp27,5 juta dan US$1.200.
Namun KPK menyerahkan kasus ini ke kepolisian karena jabatan Dwi tidak masuk kategori penyelenggara negara.
Belakangan kepolisian menghentikan penyelidikan karena tidak ditemukan perbuatan tindak pidana korupsi (Tipikor) sesuai dengan hukum yang berlaku.
- Rektor Universitas Hassanudin (UNHAS)
Dwia Aries Tina Pulubuhu, Rektor UNHAS, merangkap jabatan sebagai komisaris pada sebuah perusahaan tambang PT Vale Indonesia. Status rangkap ini terungkap ketika Aliansi Mahasiswa Unhas melalui akun Twitternya @aliansiUnhas memostiing soal rekotrnya yang rangkap jabatan.
- Rektor Institut Pertanian Bogor (IPB)
Arif Satria, Rektor IPB, juga pernah tercatat merangkap jabatan. Arif merangkap jabatan sebagai Plt. Komisaris Utama pada PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III. Namun, di tahun 2020, Arif Satria sudah tidak menjabat lagi sebagai Komut pada PTPN III.
EIBEN HEIZIER
Baca juga:
Selain Rektor UI, Ini Daftar Rektor yang Rangkap Jabatan sebagai Komisaris