Ubah Istilah PPKM Darurat Jadi PPKM Level 4, Pemerintah: Ikut Arahan WHO
Reporter
Muhammad Hendartyo
Editor
Syailendra Persada
Kamis, 22 Juli 2021 08:17 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah mengubah penggunaan nama pemberlakuan pembatasan kegiatan atau PPKM Darurat menjadi PPKM level 4.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan perubahan ini mengikuti arahan dari organisasi kesehatan dunia atau WHO. "Kami menggunakan dua level, yaitu level transmisi dan kapasitas respons," kata Airlangga dalam konferensi pers virtual, Rabu, 21 Juli 2021.
Misalnya, kata dia, sebuah daerah masuk level 4 artinya kasus konfirmasi per 100 ribu penduduk di atas 150 orang. Kemudian ada lebih dari 30 orang per 100 ribu penduduk dalam satu minggu terakhir yang dirawat di rumah sakit. Selain itu ada lebih dari 5 kasus kematian akibat Covid-19 per 100 ribu penduduk, dan lebih dari 150 kasus aktif per 100 ribu penduduk dalam rentang dua minggu.
Sehingga, kata dia, jika ada salah satu kriteria tersebut yang masuk maka akan masuk level 4. Airlangga menuturkan data ini akan terus dipantau oleh Kementerian Kesehatan saban hari.
Ia mengatakan perubahan ini juga karena ada permintaan dari gubernur. Ia mengatakan hal ini agar ada kejelasan kapan akan masuk level 1 hingga 4.
Adapun dari Kementerian Kesehatan kriteria level 3, yaitu ada 10-30 orang per 100 ribu penduduk dalam satu minggu terakhir yang dirawat di rumah sakit. Kemudian, 2-5 kasus kematian per 100 ribu penduduk, dan 50 sampai 150 kasus aktif per 100 ribu penduduk dalam rentang dua minggu.
Perubahan sebutan atau istilah untuk pembatasan mobilitas masyarakat atau upaya penanggulangan Covid-19 bukan hal baru. Dalam setahun terakhir ini pemerintah gemar menggunakan berbagai istilah pembatasan.
Beberapa diantaranya ialah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diterapkan pada 17 April 2021 yang sempat diperluas menjadi PSBB Jawa-Bali. Kemudian ada pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Jawa-Bali. Lalu berikutnya ada sebutan baru lagi, yakni PPKM Mikro yang dianut pada Februari 2021.
Seiring semakin melonjaknya kasus Covid-19 usai Lebaran 2021, pemerintah memutuskan mengambil langkah PPKM Darurat yang kemudian diubah menjadi PPKM level 4.
Baca juga: Luhut Sebut Indikator untuk Tentukan Daerah PPKM Level 1-4