Jokowi Longgarkan PPKM Darurat 26 Juli Jika Tren Kasus Covid-19 Menurun
Reporter
Dewi Nurita
Editor
Eko Ari Wibowo
Selasa, 20 Juli 2021 19:58 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyebut pemerintah akan melonggarkan kebijakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali pada 26 Juli 2021, jika tren kasus Covid-19 menurun.
"Pemerintah akan memantau dinamika di lapangan, dan mendengar suara-suara masyarakat terdampak PPKM. Jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan bertahap," ujar Presiden Jokowi dalam konferensi pers daring, Selasa, 20 Juli 2021.
Namun, Jokowi tidak secara jelas mengumumkan perpanjangan kebijakan PPKM Darurat. Seperti diketahui PPKM Darurat Jawa-Bali sebelumnya berlaku pada 3 Juli 2021 dan berakhir pada hari ini.
Sebelumnya, Jokowi menyebut pelonggaran pembatasan kegiatan ekonomi dan sosial masyarakat bisa dilakukan jika kasus penularan Covid-19 sudah rendah dan jika kasus dengan gejala berat yang masuk ke rumah sakit juga sudah rendah.
"Bayangkan, kalau pembatasan ini dilonggarkan, kemudian kasusnya naik lagi, dan kemudian rumah sakit tidak mampu menampung pasien-pasien yang ada, ini juga akan menyebabkan fasilitas kesehatan kita menjadi kolaps. Hati-hati juga dengan ini," ujar Jokowi dalam pengarahannya kepada Kepala Daerah se-Indonesia seperti ditayangkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin, 19 Juli 2021.
DEWI NURITA
Baca juga: Satgas Covid-19 Minta Pemerintah Hati-hati Jika Lakukan Relaksasi PPKM Darurat