Kemendagri Terus Pantau 19 Provinsi yang Lambat Turunkan Insentif Nakes

Reporter

Egi Adyatama

Editor

Amirullah

Senin, 19 Juli 2021 17:08 WIB

Seorang tenaga kesehatan menerima vaksinasi booster dengan menggunakan vaksin Covid-19 Moderna di RSCM, Jakarta, Jumat, 16 Juli 2021. Seluruh tenaga kesehatan yang berhadapan langsung dengan pasien Covid-19 akan mendapatkan vaksinasi ketiga. Kemkes.go.id

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan terus memantau kinerja 19 provinsi yang sebelumnya mendapat surat teguran karena lambat merealisasikan insentif tenaga kesehatan di wilayahnya. Insentif ini merupakan salah satu prioritas yang diminta Presiden Joko Widodo.

"Kami akan pantau terus daerah-daerah itu tidak hanya mingguan. Day to day kami pantau, kita cek bagaimana progresnya," ujar Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Mochamad Ardian Noervianto, dalam konferensi pers daring, Senin, 19 Juli 2021.

Sejak surat teguran diberikan pada Sabtu, 17 Juli 2021, Ardian mengatakan hari ini kepala BPKD Aceh yang juga kena teguran, langsung memberikan laporan. Mereka mengatakan akan melakukan percepatan realisasi insentif tenaga kesehatan.

Ia mengatakan Dalam Undang-Undang nomor 23 tahun 2014, teguran itu merupakan bagian dari sanksi. Bahkan setelah beberapa kali ditegur, bisa saja kepala daerah diberhentikan sementara. Bahkan dari catatan Kemendagri, surat teguran ini baru pertama kali dikeluarkan.

"Jadi mohon jangan dilihat teguran ini sebagai sesuatu yang ringan atau biasa saja. Ini sanksi. Sanksi yang bisa dikatakan keras," kata Ardian.

Ke-19 provinsi itu ditegur karena hingga 14 Juli 2021 lalu, realisasi terhadap insentif nakesnya masih di bawah 25 persen. Padahal target dari pemerintah setidaknya realisasi sudah seharusnya mencapai 50 persen tergantung dari dinamika yang ada di daerah.

Advertising
Advertising

"Jangan dipahami secara utuh kalau realisasi rendah berarti tidak ada penghargaan kepada nakes. Bisa jadi kasus Covid-19 yang ada di daerah yang ditangani oleh nakes itu tidak banyak maka realisasinya rendah. Karena pemberian insentif nakes ini hanya diberikan kepada nakes yang menangani Covid," kata Ardian.

Ke-19 daerah itu adalah Aceh, Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Sumatera Selatan, Bengkulu, Kepulauan Banga Belitung, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Bali, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, dan Papua.

Berita terkait

Kemendagri Dorong Implementasi Standar Pelayanan Minimal di Tingkat Pemda

16 jam lalu

Kemendagri Dorong Implementasi Standar Pelayanan Minimal di Tingkat Pemda

Kemendagri mendorong penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) secara konsisten di semua tingkatan pemerintahan, terutama di lingkungan Pemda.

Baca Selengkapnya

Viral Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Guru Besar FKUI Sebut Manfaatnya Jauh Lebih Tinggi

1 hari lalu

Viral Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Guru Besar FKUI Sebut Manfaatnya Jauh Lebih Tinggi

Pada 2021 lalu European Medicines Agency (EMA) telah mengungkap efek samping dari vaksinasi AstraZeneca.

Baca Selengkapnya

Gejala Baru pada Pasien DBD yang Dialami Penyintas COVID-19

3 hari lalu

Gejala Baru pada Pasien DBD yang Dialami Penyintas COVID-19

Kemenkes mendapat beberapa laporan yang menunjukkan perubahan gejala pada penderita DBD pascapandemi COVID-19. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

3 hari lalu

Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

Selain AstraZeneca, ini deretan vaksin Covid-19 yang pernah digunakan di Indonesia

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

3 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

3 hari lalu

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

MUI sempat mengharamkan vaksin AstraZeneca. Namun dibolehkan jika situasi darurat.

Baca Selengkapnya

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

3 hari lalu

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Sebanyak 453 juta dosis vaksin telah disuntikkan ke masyarakat Indonesia, dan 70 juta dosis di antaranya adalah vaksin AstraZeneca.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

4 hari lalu

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

Astrazeneca pertama kalinya mengakui efek samping vaksin Covid-19 yang diproduksi perusahaan. Apa saja fakta-fakta seputar kasus ini?

Baca Selengkapnya

Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

7 hari lalu

Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

KPU akan mendapatkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) untuk Pilkada 2024 dari Kemendagri pada 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

BI Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Naik 4,7-5,5 Persen Tahun Ini

8 hari lalu

BI Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Naik 4,7-5,5 Persen Tahun Ini

BI sedang mempersiapkan instrumen insentif agar mendorong pertumbuhan ekonomi.

Baca Selengkapnya